Kesimpulan ini disampaikan dalam penelitian yang ditulis oleh Asrul Azmi Nicolas, Bima Pratama, Jemmy Ricardo, Mega Metalia, dan Ratna Septiyanti dari Universitas Lampung. Penelitian tersebut dipublikasikan pada tahun 2026 dalam Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO).
Temuan ini penting karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan besar berupa fluktuasi tingkat kepatuhan wajib pajak yang berdampak langsung pada pencapaian target penerimaan negara.
Digitalisasi Pajak Mengubah Cara Masyarakat Melapor
Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat diakses secara daring melalui perangkat komputer maupun telepon seluler.
Menurut tim peneliti Universitas Lampung, sistem digital memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Pelaporan pajak menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Keberadaan e-Filing, misalnya, mampu mengurangi antrean panjang menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sistem ini juga membantu menekan biaya kepatuhan yang selama ini menjadi salah satu hambatan bagi wajib pajak.
Peneliti menemukan bahwa modernisasi administrasi perpajakan berhasil menyederhanakan prosedur birokrasi dan mengurangi berbagai kendala administratif yang sering membuat masyarakat enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Literasi Pajak Menjadi Fondasi Kepatuhan
Meskipun teknologi memberikan kemudahan, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan sistem digital sangat bergantung pada kemampuan masyarakat dalam memahami aturan perpajakan.
Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu mekanisme yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Dalam sistem seperti ini, pengetahuan perpajakan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak yang memiliki pemahaman perpajakan yang baik cenderung lebih patuh dan mampu memanfaatkan layanan digital secara optimal. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki literasi pajak rendah masih berpotensi mengalami kesulitan meskipun sistem yang digunakan sudah dirancang sederhana dan ramah pengguna.
Tim peneliti menjelaskan bahwa pemahaman perpajakan bukan hanya tentang mengetahui tarif pajak, tetapi juga mencakup kemampuan menggunakan layanan digital, memahami hak dan kewajiban perpajakan, serta mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
Teknologi dan Edukasi Harus Berjalan Bersamaan
Salah satu temuan utama penelitian ini adalah pentingnya sinergi antara modernisasi teknologi dan edukasi perpajakan.
Berdasarkan kajian terhadap berbagai penelitian empiris dan literatur akademik yang diterbitkan antara tahun 2021 hingga 2026, para peneliti menemukan pola yang konsisten:
- Sistem e-Filing meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.
- Digitalisasi layanan mengurangi hambatan birokrasi.
- Literasi perpajakan meningkatkan kepatuhan sukarela.
- Wajib pajak yang memahami aturan pajak lebih mudah beradaptasi dengan teknologi baru.
- Kombinasi teknologi dan edukasi menghasilkan peningkatan kepatuhan yang lebih besar dibandingkan penerapan salah satu faktor saja.
Menurut para peneliti, teknologi hanyalah alat. Efektivitasnya akan berkurang apabila masyarakat tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk menggunakannya.
Karena itu, investasi pemerintah dalam infrastruktur digital perlu diimbangi dengan program edukasi yang berkelanjutan. Sosialisasi perpajakan, pelatihan penggunaan sistem digital, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi langkah penting untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak.
Peran Perguruan Tinggi dan Akademisi
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung reformasi perpajakan nasional.
Menurut penulis, Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Keterlibatan akademisi, konsultan pajak, tax center universitas, serta lembaga pendidikan dinilai sangat penting untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan.
Universitas dapat berperan sebagai pusat literasi pajak yang membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung implementasi sistem digital yang sedang dikembangkan pemerintah.
Pendekatan kolaboratif seperti ini diyakini dapat mempercepat terbentuknya budaya taat pajak yang berkelanjutan di Indonesia.
Dampak bagi Kebijakan Publik
Temuan penelitian ini memberikan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah dan otoritas perpajakan.
Pertama, pengembangan teknologi perpajakan harus terus dilanjutkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Kedua, program edukasi perpajakan perlu diperluas, terutama kepada wajib pajak pemula dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga, transformasi digital perlu didukung dengan pendampingan pengguna agar seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara optimal.
Menurut tim peneliti Universitas Lampung, keseimbangan antara teknologi dan literasi merupakan strategi paling efektif untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Penulis
- Asrul Azmi Nicolas .
- Bima Pratama
- Jemmy Ricardo
- Mega Metalia
- Ratna Septiyanti
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Analysis of the Effectiveness of the Value Added Tax (VAT) Collection System on Taxpayer Compliance in Indonesia
Penulis: Asrul Azmi Nicolas, Bima Pratama, Jemmy Ricardo, Mega Metalia, Ratna Septiyanti
Jurnal: Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO)
Volume: 5, Nomor 1
Tahun: 2026
URL : https://journal.formosapublisher.org/index.php/crypto/index
DOI: https://doi.org/10.55927/crypto.v5i1.16651
Penerbit: Formosa Publisher
0 Komentar