Pengawasan Berbasis Kepastian Hukum terhadap Notaris yang Melanggar Kode Etik di Kota Malang

Illustration by Ai


FORMOSA NEWSMALANG

Pengawasan terhadap notaris di Kota Malang telah berjalan melalui pemeriksaan rutin dan tindak lanjut laporan masyarakat. Namun, pelanggaran kode etik masih ditemukan, dengan faktor integritas pribadi notaris menjadi penyebab paling dominan. Temuan ini diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Syena Handoko Bimantoro, Rachmi Sulistyarini, dan Diah Aju Wisnuwardhani dari Universitas Brawijaya, yang dipublikasikan pada tahun 2026 dalam Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA).

Penelitian tersebut menyoroti bagaimana Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Malang menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sistem pengawasan telah memiliki dasar hukum yang jelas, masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat penegakan kode etik belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum.

Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia karena berwenang membuat akta autentik yang menjadi alat bukti kuat dalam berbagai urusan hukum dan bisnis. Karena itu, setiap notaris diwajibkan bekerja secara jujur, independen, dan mematuhi kode etik profesi.

Namun dalam praktiknya, berbagai pelanggaran masih ditemukan. Beberapa di antaranya meliputi ketidaksesuaian administrasi akta, dokumen protokol yang belum lengkap, hingga praktik kerja sama dengan perantara atau biro jasa untuk memperoleh klien.

Menurut para peneliti, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan yang berlaku dan pelaksanaannya di lapangan. Situasi ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sekaligus mengurangi kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh akta autentik.

Pengawasan Dilakukan Secara Preventif dan Represif

Penelitian menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan yuridis empiris. Data utama diperoleh melalui wawancara dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Malang, sementara data pendukung berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen terkait kode etik notaris.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa MPD Kota Malang menjalankan pengawasan melalui dua pendekatan utama:

  1. Pengawasan preventif, berupa pemeriksaan rutin protokol notaris minimal satu kali setiap tahun serta pembinaan langsung kepada notaris.
  2. Pengawasan represif, yaitu penanganan laporan masyarakat yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum.

Dalam mekanisme represif, MPD melakukan pemeriksaan awal, membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, mengadakan sidang pemeriksaan, menyusun berita acara, dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Penelitian mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat 163 notaris yang berada dalam pengawasan MPD Kota Malang. Dari jumlah tersebut, 67 notaris menjalani pemeriksaan protokol.

Temuan pemeriksaan menunjukkan beberapa masalah administrasi yang masih sering terjadi:

  • Kesalahan atau ketidaksesuaian pada renvoi (perubahan atau koreksi dalam akta): 26%
  • Minuta akta belum dijilid dengan baik: 20%
  • Ketidaksesuaian antara judul dan isi akta: 16,25%
  • Dokumen pendukung para pihak belum lengkap: 12,5%
  • Temuan lainnya: 25,25%

Meski tampak administratif, masalah tersebut memiliki dampak hukum yang signifikan karena berkaitan dengan keabsahan dan kekuatan pembuktian akta notaris.

Tidak Semua Laporan Masyarakat Terbukti

Selain pemeriksaan rutin, MPD Kota Malang juga menerima laporan dari masyarakat. Pada tahun 2023 terdapat 9 laporan pengaduan, namun hanya 2 laporan yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Sementara itu, 7 laporan lainnya tidak dapat dibuktikan atau tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai pelanggaran.

Temuan ini menunjukkan bahwa proses pengawasan tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga hak notaris agar tidak dikenai sanksi berdasarkan tuduhan yang tidak didukung bukti yang cukup.

Integritas Menjadi Faktor Penentu

Salah satu temuan penting penelitian ini adalah bahwa penyebab utama pelanggaran kode etik bukanlah kurangnya aturan, melainkan faktor internal dari notaris itu sendiri.

Peneliti mengelompokkan faktor penyebab pelanggaran menjadi tiga kategori:

1. Faktor Internal (Paling Dominan)

  • Integritas pribadi
  • Karakter dan moralitas
  • Kesadaran etika
  • Disiplin administrasi
  • Komitmen mematuhi hukum dan kode etik

2. Faktor Eksternal

  • Tekanan dari klien
  • Persaingan antar notaris
  • Perantara atau biro jasa
  • Rendahnya literasi hukum masyarakat
  • Perkembangan media digital

3. Faktor Institusional

  • Keterbatasan pengawasan
  • Sulitnya memperoleh alat bukti
  • Rendahnya tingkat pelaporan masyarakat
  • Perlunya koordinasi yang lebih kuat antar lembaga pengawas

Menurut para peneliti, notaris yang memiliki integritas kuat seharusnya mampu menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik, meskipun menghadapi tekanan dari pihak luar.

Keterbatasan Wewenang Masih Menjadi Kendala

Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan yang dihadapi MPD Kota Malang dalam menjalankan tugas pengawasan.

  • Beberapa kendala yang paling sering muncul antara lain:
  • Protokol notaris belum siap saat pemeriksaan.
  • Notaris tidak berada di kantor ketika inspeksi dilakukan.
  • Masih terdapat kelemahan integritas dan kesadaran etika.
  • Sulit memperoleh bukti awal terhadap pelanggaran yang bersifat tertutup.
  • MPD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi akhir secara langsung.

Keterbatasan kewenangan tersebut dinilai berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum karena keputusan akhir harus diteruskan kepada lembaga pengawas pada tingkat yang lebih tinggi.

Akibatnya, proses penanganan pelanggaran dapat menjadi lebih panjang dan kurang memberikan kepastian hukum secara cepat.

Perlu Penguatan Budaya Etika Profesi

Penelitian menyimpulkan bahwa pengawasan notaris berbasis kepastian hukum tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan prosedur formal. Dibutuhkan pula budaya etika yang kuat di kalangan notaris, mekanisme pembuktian yang lebih efektif, serta koordinasi yang lebih baik antara lembaga pengawas dan organisasi profesi.

Syena Handoko Bimantoro dan tim dari Universitas Brawijaya menilai bahwa pengawasan preventif melalui pembinaan dan inspeksi rutin perlu terus diperkuat. Di sisi lain, pengawasan represif juga harus didukung prosedur pemeriksaan yang lebih jelas serta tindak lanjut yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

Dengan langkah tersebut, profesi notaris diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih profesional, menjaga kepercayaan publik, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Legal Certainty-Based Supervision of Notaries Violating the Code of Ethics in Malang City
Penulis: Syena Handoko Bimantoro, Rachmi Sulistyarini, Diah Aju Wisnuwardhani
Tahun Publikasi: 2026
Halaman: 626–632

Posting Komentar

0 Komentar