Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Palembang - Produktivitas Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palembang Periode 2019–2024 Dinilai Belum Optimal. Penelitian yang dilakukan oleh Nurulanningsih, Erli Salia, dan Sri Suatmiati, dari Universitas Muhammadiyah Palembang dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa fungsi legislasi independen ini belum berjalan maksimal di Kota Palembang .
Penelitian yang dilakukan oleh Nurulanningsih, Erli Salia, dan Sri Suatmiati, dari Universitas Muhammadiyah Palembang menyoroti bahwa adanya ketimpangan produktivitas yang mencolok antara draf aturan yang diajukan oleh legislatif dibandingkan dengan usulan pemerintah kota (eksekutif) .
Kesenjangan Legislatif dan Dominasi Eksekutif
Dalam sistem otonomi daerah, DPRD memiliki otoritas penuh untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah . Gagasan yang lahir dari rahim DPRD seharusnya menjadi saluran utama bagi aspirasi masyarakat setempat . Kenyataannya, fungsi ini kerap kali tenggelam di bawah bayang-bayang dominasi eksekutif . Data dari Sekretariat DPRD Kota Palembang memaparkan fakta bahwa dari delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang diusulkan legislatif selama lima tahun, hanya sebagian kecil yang berhasil disahkan menjadi regulasi resmi . Bahkan pada rentang tahun 2021 hingga 2024, produktivitasnya menyentuh angka nol, di mana tidak ada satu pun Raperda inisiatif DPRD yang sukses disetujui menjadi Perda . Satu-satunya keberhasilan legislasi mandiri yang menonjol pada periode ini terjadi ketika DPRD mengusulkan Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Perlindungan Perempuan . Atas dasar urgensi tingginya angka kekerasan dan kebutuhan penyelarasan dengan kebijakan nasional, kedua draf tersebut akhirnya digabung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan .
Menakar Hambatan dari Dalam Tubuh Dewan
Melalui pendekatan hukum empiris dan metode kualitatif, tim peneliti mengumpulkan data lewat wawancara mendalam dengan unsur pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota panitia khusus (Pansus), serta Kepala Bagian Legislasi DPRD Kota Palembang . Menariknya, riset menemukan bahwa hambatan utama lambatnya produk hukum ini bukan berasal dari faktor luar, seperti anggaran ataupun minimnya fasilitas dari pemerintah kota . Hambatan justru berakar kuat pada persoalan internal dewan yang mencakup tiga aspek utama:
Kondisi sosiologis dan politik di Palembang ini menegaskan bahwa reformasi parlemen daerah tidak bisa lagi ditunda . Peneliti menegaskan bahwa hak inisiatif harus diposisikan sebagai prioritas strategis demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel . Untuk mengatasi kebuntuan legislasi tersebut, studi ini merekomendasikan sejumlah langkah konkret bagi DPRD Kota Palembang ke depan:
Menakar Hambatan dari Dalam Tubuh Dewan
Melalui pendekatan hukum empiris dan metode kualitatif, tim peneliti mengumpulkan data lewat wawancara mendalam dengan unsur pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota panitia khusus (Pansus), serta Kepala Bagian Legislasi DPRD Kota Palembang
- Keterbatasan Kapasitas Teknis Pembuatan Aturan: Sebagian anggota legislatif masih memiliki kemampuan yang terbatas dalam menyusun naskah akademik serta merumuskan norma-norma hukum yang solid
. Hal ini berdampak langsung pada rendahnya kualitas dan kesiapan draf aturan yang diajukan . - Kendala Struktural dan Waktu: Padatnya agenda kerja kelembagaan memicu benturan jadwal, yang diperparah dengan sulitnya mencapai kuorum dalam rapat-rapat penting
. Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga dinilai masih sangat lemah . - Dinamika Politik dan Budaya Kerja: Motivasi politik yang rendah terhadap isu-isu yang dianggap "kurang strategis" secara politik, ego sektoral, serta perbedaan kepentingan antar-fraksi sering kali menghambat jalannya musyawarah untuk mencapai mufakat
.
Kondisi sosiologis dan politik di Palembang ini menegaskan bahwa reformasi parlemen daerah tidak bisa lagi ditunda
- Peningkatan Kompetensi: Mengasah kapasitas teknis para anggota dewan lewat pelatihan, bimbingan teknis, serta pelibatan aktif tenaga ahli dalam penyusunan regulasi
. - Penegakan Disiplin Internal: Memperbaiki tata kelola persidangan, khususnya terkait kedisiplinan kehadiran anggota agar pembahasan draf aturan tidak tertunda akibat persoalan kuorum
. - Sinergi Lintas Sektor: Memperkuat pola koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan pemerintah kota serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas agar hukum yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat
.
Nurulanningsih adalah dosen dan peneliti di Universitas Muhammadiyah Palembang. Ia memiliki kepakaran di bidang hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan legislasi daerah
Erli Salia merupakan akademisi yang aktif melakukan pengkajian hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang, dengan fokus pada dinamika kebijakan publik daerah
Sri Suatmiati adalah pengajar senior di Universitas Muhammadiyah Palembang yang mendalami hukum pemerintahan daerah dan instrumen hukum otonom
Sumber Penelitian
Nurulanningsih, Erli Salia, Sri Suatmiati (2026). Implementation of the Right of Initiative of the Regional People's Representative Council of Palembang City in Forming Regional Regulations. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, Halaman 167-178.
DOI:
URL:

0 Komentar