Negara Perlu Perkuat Pengawasan Digital untuk Cegah WNI Jadi Operator Penipuan Online di Luar Negeri

Ilustrasi by AI

Manado – Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut untuk bekerja di luar negeri namun berakhir menjadi operator penipuan online lintas negara semakin menjadi perhatian. Kajian terbaru yang dilakukan oleh Youla Lariwa, Merry E. Kalalo, Dani R. Pinasang, dan Jemmy Sondakh dari Universitas Sam Ratulangi, Manado, mengungkap bahwa kejahatan ini telah berkembang menjadi bentuk baru perdagangan orang yang menggabungkan eksploitasi tenaga kerja, kejahatan siber, dan jaringan kriminal transnasional.

Penelitian yang dipublikasikan pada 2026 dalam International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR) menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pencegahan yang ada saat ini masih belum mampu mengimbangi perkembangan modus kejahatan digital yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menyebabkan banyak WNI terjebak dalam operasi penipuan online di sejumlah negara Asia Tenggara.

Para peneliti menjelaskan bahwa korban umumnya direkrut melalui iklan lowongan kerja di media sosial, aplikasi pesan instan, maupun agen tenaga kerja ilegal yang menawarkan gaji tinggi dan pekerjaan menarik di luar negeri. Namun setelah tiba di negara tujuan seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina, mereka justru dipaksa bekerja dalam pusat-pusat penipuan online yang dikelola sindikat kriminal internasional.

Korban tidak hanya kehilangan kebebasan bergerak, tetapi juga mengalami intimidasi, kekerasan fisik, penyitaan paspor, hingga ancaman apabila tidak memenuhi target yang ditetapkan oleh sindikat. Mereka dipaksa menjalankan berbagai modus kejahatan digital seperti penipuan investasi, penipuan mata uang kripto, romance scam, hingga phishing terhadap korban dari berbagai negara.

Menurut hasil penelitian, mayoritas korban berusia antara 18 hingga 35 tahun. Banyak di antaranya berangkat menggunakan visa wisata sehingga lolos dari pengawasan ketenagakerjaan. Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme deteksi dini masih lemah dan belum mampu mengidentifikasi indikasi perdagangan orang sejak tahap keberangkatan.

Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis berbagai peraturan nasional dan internasional yang berkaitan dengan perdagangan orang, kejahatan siber, serta kewenangan negara dalam melindungi warganya. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Protokol Palermo, serta berbagai instrumen hukum regional ASEAN.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menangani perdagangan orang. Namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena koordinasi antarinstansi belum terintegrasi secara optimal.

Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki kewenangan masing-masing, tetapi belum didukung sistem pertukaran data dan pengawasan digital yang terpadu. Akibatnya, tindakan yang dilakukan sering kali bersifat reaktif setelah korban melapor atau kasus menjadi viral di media sosial.

Peneliti juga menemukan bahwa sindikat penipuan online kini memanfaatkan teknologi canggih, termasuk platform digital terenkripsi, identitas palsu, serta transaksi keuangan berbasis kripto yang sulit dilacak. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi lintas negara.

Selain itu, terdapat persoalan hukum yang cukup serius karena sebagian korban justru dianggap sebagai pelaku kejahatan siber. Padahal, mereka melakukan aktivitas tersebut di bawah tekanan dan ancaman. Karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban agar mereka mendapatkan perlindungan hukum, rehabilitasi, pemulihan psikologis, serta pemulangan ke Indonesia.

Youla Lariwa dan tim menilai bahwa konsep kedaulatan negara pada era digital tidak lagi terbatas pada pengawasan wilayah fisik semata. Negara juga harus mampu melindungi warga negaranya di ruang digital dan dalam jaringan kejahatan lintas batas yang semakin kompleks.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, penelitian merekomendasikan pembentukan sistem pengawasan digital terintegrasi yang menghubungkan Imigrasi, Kepolisian, instansi ketenagakerjaan, unit siber, serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri. Selain itu, diperlukan peningkatan kerja sama internasional, penguatan diplomasi siber, pengembangan kemampuan forensik digital, dan pembaruan regulasi yang secara khusus mengatur eksploitasi pekerja dalam operasi penipuan online.

Temuan ini menjadi penting karena perdagangan orang berbasis penipuan online tidak lagi sekadar persoalan migrasi ilegal, melainkan ancaman multidimensi yang berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan hak asasi manusia, keamanan siber, serta reputasi Indonesia di tingkat internasional.

Profil Penulis

Youla Lariwa – Universitas Sam Ratulangi, Manado
Merry E. Kalalo – Universitas Sam Ratulangi, Manado
Dani R. Pinasang – Universitas Sam Ratulangi, Manado
Jemmy Sondakh – Universitas Sam Ratulangi, Manado

Sumber Penelitian

Judul: State Authority in Supervision and Prevention of Transnational Trafficking Crimes Employed as Online Scamming Operators
Jurnal: International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR)
Tahun: 2026

Posting Komentar

0 Komentar