Usaha
rumah kos dan penginapan skala kecil di Surabaya ternyata masih menghadapi
tantangan besar dalam kepatuhan administratif pajak daerah, khususnya Pajak
Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penelitian yang dilakukan oleh Katarina Andika
Putri dan Sri Trisnaningsih dari Universitas Pembangunan Nasional
"Veteran" Jawa Timur pada periode awal 2026 ini menyoroti masih
banyaknya pemilik usaha yang belum memahami bahwa bisnis mereka, seperti rumah
kos harian dan guest house, masuk dalam kategori objek pajak perhotelan.
Temuan ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam
sosialisasi dan pendampingan administratif bagi pelaku usaha kecil.
Latar Belakang Masalah
Pajak
daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial
untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kini
mencakup jasa perhotelan, yang meliputi hotel, guest house, hingga rumah
kos yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan daerah. Namun, pesatnya
pertumbuhan usaha kos di Surabaya akibat urbanisasi dan sektor pendidikan belum
diikuti dengan kesadaran pajak yang optimal dari pemiliknya. Seringkali,
pemilik usaha menganggap administrasi pajak terlalu rumit dan membebani,
sehingga banyak yang enggan mendaftarkan bisnis mereka.
Metodologi Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode observasi
langsung selama kegiatan magang di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Surabaya
Utara. Peneliti terlibat aktif dalam berbagai proses administratif, seperti:
- · Melayani wajib pajak di loket pelayanan.
- · Melakukan perekaman data dan entri data ke sistem e-SPTPD.
- · Membantu proses cetak tagihan pajak dan pemantauan piutang pajak.
- · Melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Temuan Utama
Hasil observasi menunjukkan bahwa implementasi sistem self-assessment (di mana wajib pajak menghitung,
melaporkan, dan membayar sendiri pajak) belum berjalan efektif di tingkat usaha
kecil karena beberapa kendala:
- · Banyak pemilik kos tidak menyadari bahwa bisnis mereka merupakan objek pajak PBJT.
- · Terbatasnya pengetahuan mengenai prosedur pendaftaran wajib pajak dan cara pelaporan melalui sistem daring (e-SPTPD).
- · Kurangnya komunikasi dan sosialisasi terkait regulasi perpajakan yang membuat kepatuhan administratif masih rendah.
Implikasi dan Dampak
Penelitian
ini menegaskan bahwa untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor penginapan
kecil, edukasi adalah kunci. Menurut Katarina Andika Putri dan Sri
Trisnaningsih, asistensi administratif di loket pelayanan dan komunikasi
intensif antara petugas pajak dengan pemilik usaha terbukti mampu membantu
wajib pajak memahami kewajiban mereka. Ke depan, pemerintah disarankan untuk
tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga memperkuat layanan edukasi dan
penyederhanaan akses informasi agar wajib pajak skala kecil merasa terbantu,
bukan terbebani oleh regulasi.
Profil
Penulis:
- Katarina
Andika Putri- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
- Sri
Trisnaningsih- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
Sumber
Penelitian
Putri, K. A., & Trisnaningsih, S. (2026).
"Implementation of PBJT Administration on Small-Scale Hospitality Services
in Surabaya City". International Journal of Integrated Science and
Technology (IJIST), 4(5), 254-261.
DOI:
https://doi.org/10.59890/ijist.v4i5.4.

0 Komentar