Kurangnya Pemahaman Wajib Pajak Hambat Penerimaan Pajak Usaha Kos-kosan di Surabaya

Ilustrasi by AI

Usaha rumah kos dan penginapan skala kecil di Surabaya ternyata masih menghadapi tantangan besar dalam kepatuhan administratif pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penelitian yang dilakukan oleh Katarina Andika Putri dan Sri Trisnaningsih dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur pada periode awal 2026 ini menyoroti masih banyaknya pemilik usaha yang belum memahami bahwa bisnis mereka, seperti rumah kos harian dan guest house, masuk dalam kategori objek pajak perhotelan. Temuan ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam sosialisasi dan pendampingan administratif bagi pelaku usaha kecil.

Latar Belakang Masalah

Pajak daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kini mencakup jasa perhotelan, yang meliputi hotel, guest house, hingga rumah kos yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan daerah. Namun, pesatnya pertumbuhan usaha kos di Surabaya akibat urbanisasi dan sektor pendidikan belum diikuti dengan kesadaran pajak yang optimal dari pemiliknya. Seringkali, pemilik usaha menganggap administrasi pajak terlalu rumit dan membebani, sehingga banyak yang enggan mendaftarkan bisnis mereka.

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode observasi langsung selama kegiatan magang di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Surabaya Utara. Peneliti terlibat aktif dalam berbagai proses administratif, seperti:

  • ·         Melayani wajib pajak di loket pelayanan.
  • ·         Melakukan perekaman data dan entri data ke sistem e-SPTPD.
  • ·         Membantu proses cetak tagihan pajak dan pemantauan piutang pajak.
  • ·         Melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Temuan Utama

Hasil observasi menunjukkan bahwa implementasi sistem self-assessment (di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajak) belum berjalan efektif di tingkat usaha kecil karena beberapa kendala:

  • ·         Banyak pemilik kos tidak menyadari bahwa bisnis mereka merupakan objek pajak PBJT.
  • ·         Terbatasnya pengetahuan mengenai prosedur pendaftaran wajib pajak dan cara pelaporan melalui sistem daring (e-SPTPD).
  • ·         Kurangnya komunikasi dan sosialisasi terkait regulasi perpajakan yang membuat kepatuhan administratif masih rendah.

Implikasi dan Dampak

Penelitian ini menegaskan bahwa untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor penginapan kecil, edukasi adalah kunci. Menurut Katarina Andika Putri dan Sri Trisnaningsih, asistensi administratif di loket pelayanan dan komunikasi intensif antara petugas pajak dengan pemilik usaha terbukti mampu membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka. Ke depan, pemerintah disarankan untuk tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga memperkuat layanan edukasi dan penyederhanaan akses informasi agar wajib pajak skala kecil merasa terbantu, bukan terbebani oleh regulasi.

Profil Penulis:

  • Katarina Andika Putri- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Sri Trisnaningsih- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Sumber Penelitian

 Putri, K. A., & Trisnaningsih, S. (2026). "Implementation of PBJT Administration on Small-Scale Hospitality Services in Surabaya City". International Journal of Integrated Science and Technology (IJIST), 4(5), 254-261.

DOI: https://doi.org/10.59890/ijist.v4i5.4.

URL: https://journalijist.my.id/index.php/ijist

Posting Komentar

0 Komentar