![]() |
| Illustration by Ai |
Penelitian Universitas Brawijaya Soroti Batas Penggunaan Media Sosial oleh Notaris
Perkembangan media sosial membuka peluang baru bagi notaris untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Namun, di tengah meningkatnya penggunaan platform digital seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook, muncul pertanyaan penting: sampai sejauh mana notaris boleh menggunakan media sosial tanpa melanggar kode etik profesinya?
Pertanyaan tersebut menjadi fokus penelitian yang dilakukan oleh Hakim Wildan Abdillah, Patricia Audrey Ruslijanto, dan Diah Aju Wisnuwardhani dari Universitas Brawijaya. Hasil penelitian mereka dipublikasikan pada tahun 2026 dalam Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) dengan judul Legal Certainty of Notaries’ Social Media Use for Legal Education.
Penelitian ini menyoroti belum adanya aturan khusus yang mengatur penggunaan media sosial oleh notaris di Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas antara edukasi hukum yang diperbolehkan dan promosi diri yang dilarang sering kali menjadi kabur. Temuan ini penting karena semakin banyak masyarakat yang memperoleh informasi hukum melalui platform digital, sementara notaris tetap terikat pada kewajiban menjaga martabat profesi dan larangan melakukan promosi jabatan.
Media Sosial Menjadi Sarana Edukasi Hukum yang Efektif
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi, termasuk informasi hukum. Melalui konten digital, notaris dapat menjelaskan berbagai topik seperti pembuatan akta autentik, perjanjian, warisan, pendirian badan usaha, hingga aspek hukum perdata lainnya.
Menurut para peneliti, peran edukatif ini sejalan dengan fungsi sosial notaris sebagai pejabat umum yang tidak hanya membuat akta, tetapi juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Namun, penggunaan media sosial oleh notaris tidak lepas dari persoalan etika. Kode Etik Notaris melarang promosi diri, pemasaran jasa, dan aktivitas komersial yang dapat mengurangi independensi profesi. Di sisi lain, publik justru semakin membutuhkan informasi hukum yang mudah diakses secara digital.
Situasi inilah yang menciptakan area abu-abu dalam praktik kenotariatan modern.
Meneliti Celah Regulasi di Era Digital
Untuk memahami persoalan tersebut, tim peneliti melakukan kajian hukum terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, berbagai literatur hukum, serta membandingkannya dengan regulasi kenotariatan di Belanda.
Belanda dipilih karena sistem kenotariatan Indonesia memiliki akar historis dari tradisi hukum sipil Belanda. Dengan membandingkan kedua negara, peneliti berupaya menemukan model pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi notaris di era digital.
Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia saat ini belum secara spesifik mengatur aktivitas notaris di media sosial. Akibatnya, penilaian terhadap suatu konten sering kali bergantung pada interpretasi subjektif.
Kapan Edukasi Hukum Masih Diperbolehkan?
Penelitian menemukan bahwa notaris sebenarnya dapat menggunakan media sosial untuk tujuan edukasi hukum selama konten yang dibuat bersifat informatif, netral, dan tidak bertujuan mencari keuntungan komersial.
Konten edukasi hukum yang diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Menjelaskan konsep hukum secara umum.
- Meningkatkan literasi hukum masyarakat.
- Menggunakan bahasa netral dan informatif.
- Tidak mengajak audiens menggunakan jasa notaris tertentu.
- Tidak membandingkan diri dengan notaris lain.
Contohnya adalah konten yang menjelaskan fungsi akta autentik, prosedur pewarisan, pendirian perusahaan, atau pentingnya perjanjian tertulis dalam transaksi bisnis.
Dalam konteks ini, media sosial dapat menjadi sarana pendidikan hukum yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Batas Tipis antara Edukasi dan Promosi
Masalah muncul ketika konten yang diunggah mulai mengandung unsur promosi.
Peneliti menjelaskan bahwa suatu konten dapat dikategorikan sebagai promosi diri apabila memiliki ciri-ciri seperti:
- Menawarkan jasa secara langsung.
- Menonjolkan prestasi pribadi secara berlebihan.
- Menggunakan bahasa pemasaran yang persuasif.
- Membangun personal branding untuk menarik klien.
- Menampilkan identitas kantor atau kontak secara berlebihan.
Di era algoritma media sosial, batas tersebut semakin sulit dibedakan. Konten edukatif yang memperoleh banyak interaksi dapat berubah fungsi menjadi sarana promosi tidak langsung, terutama jika disertai pencitraan personal yang kuat.
Karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada penggunaan media sosialnya, melainkan pada tujuan dan cara penggunaannya.
Nilai Etika Notaris Harus Tetap Dijaga
Penelitian juga menemukan bahwa sumpah jabatan notaris sebenarnya sudah memuat nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam aktivitas digital.
Nilai-nilai tersebut meliputi:
- Kejujuran.
- Independensi.
- Ketidakberpihakan.
- Kerahasiaan.
- Martabat profesi.
- Tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Hakim Wildan Abdillah dan tim peneliti menjelaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berlaku ketika notaris menjalankan tugas di kantor, tetapi juga ketika berinteraksi di ruang digital.
Meski demikian, nilai-nilai tersebut masih bersifat umum sehingga belum cukup menjadi pedoman operasional yang jelas dalam penggunaan media sosial.
Belajar dari Regulasi Belanda
Salah satu temuan menarik dalam penelitian ini adalah praktik pengaturan kenotariatan di Belanda.
Di negara tersebut, komunikasi digital oleh notaris diperbolehkan selama tetap berada dalam batas etika profesi yang jelas. Penggunaan media sosial tidak dilarang secara mutlak, tetapi diatur agar tidak berubah menjadi sarana komersialisasi jabatan.
Model tersebut dinilai relevan untuk Indonesia karena mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan edukasi publik dan perlindungan terhadap integritas profesi notaris.
Menurut para peneliti, Indonesia perlu mengadopsi prinsip-prinsip serupa dengan menyesuaikannya pada kondisi nasional.
Rekomendasi: Pedoman Khusus untuk Notaris di Media Sosial
Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman khusus mengenai penggunaan media sosial oleh notaris.
Pedoman tersebut setidaknya harus mengatur lima aspek utama:
- Etika konten, yaitu memastikan informasi bersifat edukatif dan non-komersial.
- Perlindungan kerahasiaan, termasuk larangan mengungkap data klien dan isi akta.
- Interaksi publik, agar tidak menimbulkan hubungan hukum melalui kolom komentar atau pesan pribadi.
- Publikasi identitas secara proporsional, tanpa unsur promosi jasa.
- Sanksi yang jelas, sehingga pelanggaran di ruang digital dapat ditangani secara konsisten.
Keberadaan pedoman tersebut diyakini dapat memberikan kepastian hukum bagi notaris sekaligus meningkatkan kualitas edukasi hukum bagi masyarakat.
Di tengah pesatnya transformasi digital, penelitian ini menunjukkan bahwa media sosial tidak harus dipandang sebagai ancaman bagi profesi notaris. Sebaliknya, platform digital dapat menjadi sarana edukasi hukum yang bermanfaat apabila digunakan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip etika profesi.

0 Komentar