JAMBI –
Implementasi sistem Coretax berhasil meningkatkan kemudahan pelaporan pajak dan
mendorong kepatuhan pegawai di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
(Poltekkes Kemenkes) Jambi. Penelitian yang dilakukan oleh Achmad, Arum,
Wahyudi, dan Wiralestari menemukan bahwa seluruh 216 pegawai Poltekkes Kemenkes
Jambi berhasil menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025
sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026. Capaian kepatuhan 100 persen
ini menunjukkan keberhasilan implementasi Coretax pada tahun pertama
penerapannya secara nasional.
Temuan
ini penting karena Coretax merupakan bagian dari transformasi digital
perpajakan terbesar yang pernah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem yang mulai dikembangkan sejak 2019 dengan dukungan Bank Dunia tersebut
resmi menggantikan DJP Online pada tahun 2025. Coretax dirancang untuk
mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform
digital, mulai dari pelaporan pajak, pembayaran, pengelolaan bukti potong,
hingga pemantauan kepatuhan wajib pajak.
Penelitian
dilakukan di Poltekkes Kemenkes Jambi selama periode Januari hingga Maret 2026,
bertepatan dengan masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Seluruh 216
pegawai aktif yang berstatus wajib pajak orang pribadi dilibatkan dalam
penelitian menggunakan metode sensus. Data diperoleh melalui observasi
langsung, wawancara informal, dokumentasi pelaporan pajak, serta analisis
berbagai regulasi dan pedoman teknis terkait Coretax.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan perubahan signifikan
dibandingkan sistem sebelumnya. Salah satu fitur yang paling dirasakan
manfaatnya adalah integrasi bukti potong elektronik (e-Bupot) yang
secara otomatis tersedia di akun wajib pajak. Fitur ini menghilangkan kebutuhan
untuk mengunduh dan memasukkan ulang data bukti potong secara manual seperti
yang dilakukan pada sistem DJP Online.
Temuan Utama Penelitian
- Seluruh 216 pegawai Poltekkes Kemenkes Jambi berhasil melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026.
- Tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 100 persen, meningkat dari sekitar 72 persen pada periode sebelum Coretax.
- Bukti potong elektronik (e-Bupot) tersedia secara otomatis di akun wajib pajak sehingga mempercepat proses pelaporan.
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai lebih mudah dibandingkan penggunaan NPWP dan EFIN pada sistem sebelumnya.
- Pengisian data SPT menjadi lebih sederhana karena sebagian data telah terisi otomatis (prefilled).
- Kendala utama yang ditemukan adalah gangguan jaringan internet dan ketidakstabilan aplikasi pada masa awal implementasi.
- Meskipun terdapat hambatan teknis, seluruh pegawai tetap berhasil menyelesaikan pelaporan tepat waktu.
Sebelum
Coretax diterapkan, pegawai harus mengunduh formulir bukti potong dari sistem
yang berbeda, kemudian memasukkan kembali seluruh data tersebut ke dalam
aplikasi DJP Online. Proses ini memerlukan waktu lebih lama dan berisiko
menimbulkan kesalahan penginputan data. Setelah Coretax diterapkan, seluruh
informasi bukti potong secara otomatis muncul dalam akun wajib pajak sehingga
proses pelaporan menjadi lebih cepat dan praktis.
Peneliti
juga membandingkan Coretax dengan sistem DJP Online yang sebelumnya digunakan.
Hasilnya menunjukkan bahwa Coretax unggul dalam integrasi data, kemudahan
akses, dan otomatisasi proses pelaporan. Data perpajakan kini dapat terhubung
secara langsung dan real-time, sementara dashboard pribadi memungkinkan wajib
pajak memantau status perpajakannya dengan lebih mudah.
Meski
demikian, implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan. Gangguan
jaringan internet menjadi hambatan utama, terutama bagi pegawai yang tinggal di
wilayah dengan kualitas sinyal yang kurang stabil. Selain itu, aplikasi Coretax
yang masih berada dalam tahap penyempurnaan sempat mengalami gangguan server
ketika mendekati batas akhir pelaporan. Untuk mengatasi masalah tersebut,
pegawai didorong melakukan pelaporan lebih awal dan memanfaatkan fasilitas
internet yang tersedia di lingkungan kampus.
Menurut
Achmad dan tim peneliti, keberhasilan implementasi Coretax di Poltekkes
Kemenkes Jambi menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan dan manfaat yang
dirasakan pengguna menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan
perpajakan. Sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi mampu mengurangi
hambatan administratif yang selama ini sering dihadapi wajib pajak.
Temuan
ini memberikan masukan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam
mengembangkan layanan perpajakan digital yang lebih stabil dan mudah diakses.
Bagi instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, pengalaman Poltekkes Kemenkes
Jambi dapat menjadi contoh bagaimana transformasi digital dapat meningkatkan
kepatuhan administrasi melalui dukungan teknologi yang tepat.
Profil Penulis
- Achmad - Universitas Jambi
- Arum - Universitas Jambi
- Wahyudi - Universitas Jambi
- Wiralestari
- Universitas
Jambi
Sumber Penelitian
Achmad,
Arum, Wahyudi, & Wiralestari. (2026). The Effectiveness of Coretax
Implementation in Improving Annual Tax Return Filing Compliance: A Case Study
of Poltekkes Kemenkes Jambi Employees. International Journal of Business
and Applied Economics (IJBAE), Vol. 5 No. 3, 2026, hlm. 905–916.
DOI:
URL
Jurnal: https://journalijbae.my.id/index.php/ijbae

0 Komentar