Coretax Permudah Pelaporan Pajak dan Tingkatkan Kepatuhan Pegawai Poltekkes Kemenkes Jambi

Ilusstration by AI

JAMBI – Implementasi sistem Coretax berhasil meningkatkan kemudahan pelaporan pajak dan mendorong kepatuhan pegawai di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi. Penelitian yang dilakukan oleh Achmad, Arum, Wahyudi, dan Wiralestari menemukan bahwa seluruh 216 pegawai Poltekkes Kemenkes Jambi berhasil menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026. Capaian kepatuhan 100 persen ini menunjukkan keberhasilan implementasi Coretax pada tahun pertama penerapannya secara nasional.

Temuan ini penting karena Coretax merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan terbesar yang pernah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem yang mulai dikembangkan sejak 2019 dengan dukungan Bank Dunia tersebut resmi menggantikan DJP Online pada tahun 2025. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital, mulai dari pelaporan pajak, pembayaran, pengelolaan bukti potong, hingga pemantauan kepatuhan wajib pajak.

Penelitian dilakukan di Poltekkes Kemenkes Jambi selama periode Januari hingga Maret 2026, bertepatan dengan masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Seluruh 216 pegawai aktif yang berstatus wajib pajak orang pribadi dilibatkan dalam penelitian menggunakan metode sensus. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara informal, dokumentasi pelaporan pajak, serta analisis berbagai regulasi dan pedoman teknis terkait Coretax.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan perubahan signifikan dibandingkan sistem sebelumnya. Salah satu fitur yang paling dirasakan manfaatnya adalah integrasi bukti potong elektronik (e-Bupot) yang secara otomatis tersedia di akun wajib pajak. Fitur ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunduh dan memasukkan ulang data bukti potong secara manual seperti yang dilakukan pada sistem DJP Online.

Temuan Utama Penelitian

  • Seluruh 216 pegawai Poltekkes Kemenkes Jambi berhasil melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026.
  • Tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 100 persen, meningkat dari sekitar 72 persen pada periode sebelum Coretax.
  • Bukti potong elektronik (e-Bupot) tersedia secara otomatis di akun wajib pajak sehingga mempercepat proses pelaporan.
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai lebih mudah dibandingkan penggunaan NPWP dan EFIN pada sistem sebelumnya.
  • Pengisian data SPT menjadi lebih sederhana karena sebagian data telah terisi otomatis (prefilled).
  • Kendala utama yang ditemukan adalah gangguan jaringan internet dan ketidakstabilan aplikasi pada masa awal implementasi.
  • Meskipun terdapat hambatan teknis, seluruh pegawai tetap berhasil menyelesaikan pelaporan tepat waktu.

Sebelum Coretax diterapkan, pegawai harus mengunduh formulir bukti potong dari sistem yang berbeda, kemudian memasukkan kembali seluruh data tersebut ke dalam aplikasi DJP Online. Proses ini memerlukan waktu lebih lama dan berisiko menimbulkan kesalahan penginputan data. Setelah Coretax diterapkan, seluruh informasi bukti potong secara otomatis muncul dalam akun wajib pajak sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan praktis.

Peneliti juga membandingkan Coretax dengan sistem DJP Online yang sebelumnya digunakan. Hasilnya menunjukkan bahwa Coretax unggul dalam integrasi data, kemudahan akses, dan otomatisasi proses pelaporan. Data perpajakan kini dapat terhubung secara langsung dan real-time, sementara dashboard pribadi memungkinkan wajib pajak memantau status perpajakannya dengan lebih mudah.

Meski demikian, implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan. Gangguan jaringan internet menjadi hambatan utama, terutama bagi pegawai yang tinggal di wilayah dengan kualitas sinyal yang kurang stabil. Selain itu, aplikasi Coretax yang masih berada dalam tahap penyempurnaan sempat mengalami gangguan server ketika mendekati batas akhir pelaporan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pegawai didorong melakukan pelaporan lebih awal dan memanfaatkan fasilitas internet yang tersedia di lingkungan kampus.

Menurut Achmad dan tim peneliti, keberhasilan implementasi Coretax di Poltekkes Kemenkes Jambi menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan dan manfaat yang dirasakan pengguna menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi mampu mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering dihadapi wajib pajak.

Temuan ini memberikan masukan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengembangkan layanan perpajakan digital yang lebih stabil dan mudah diakses. Bagi instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, pengalaman Poltekkes Kemenkes Jambi dapat menjadi contoh bagaimana transformasi digital dapat meningkatkan kepatuhan administrasi melalui dukungan teknologi yang tepat.

Profil Penulis

  • Achmad - Universitas Jambi
  • Arum - Universitas Jambi
  • Wahyudi - Universitas Jambi
  • Wiralestari - Universitas Jambi

Sumber Penelitian

Achmad, Arum, Wahyudi, & Wiralestari. (2026). The Effectiveness of Coretax Implementation in Improving Annual Tax Return Filing Compliance: A Case Study of Poltekkes Kemenkes Jambi Employees. International Journal of Business and Applied Economics (IJBAE), Vol. 5 No. 3, 2026, hlm. 905–916.

DOI: https://doi.org/10.55927/ijbae.v5i3.36

URL Jurnal: https://journalijbae.my.id/index.php/ijbae


Posting Komentar

0 Komentar