Coretax Jadi Puncak Reformasi Pajak Indonesia, Bukan Sekadar Aplikasi Baru

Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Makassar - Sistem administrasi perpajakan Indonesia kini memasuki babak baru melalui Coretax, sebuah platform digital terintegrasi yang disebut sebagai hasil evolusi panjang reformasi perpajakan nasional. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Chris Dayanti Br. Ginting bersama tim peneliti dari Program Studi Akuntansi Terapan, Universitas Negeri Makassar, dalam penelitian yang terbit pada 2026 di International Journal of Sustainability in Research (IJSR).

Penelitian ini menelaah perjalanan reformasi administrasi pajak Indonesia sejak penerapan sistem self-assessment pada 1983 hingga lahirnya Coretax sebagai sistem digital berbasis integrasi data. Hasil kajian menunjukkan bahwa Coretax bukan hanya inovasi teknologi, melainkan tahap lanjutan dari transformasi kelembagaan, digitalisasi layanan, dan tata kelola data perpajakan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Temuan ini penting karena memberikan cara pandang baru terhadap reformasi pajak. Selama ini, berbagai perubahan sering dipahami sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Padahal, menurut para peneliti, setiap fase reformasi saling terkait dan mengarah pada satu tujuan besar, yakni menciptakan administrasi pajak yang lebih transparan, efisien, dan berbasis data.

Dari Kepercayaan kepada Wajib Pajak hingga Pengawasan Berbasis Data

Penelitian menjelaskan bahwa reformasi administrasi pajak Indonesia dimulai dengan penerapan sistem self-assessment. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Model tersebut mendorong kepatuhan sukarela, tetapi juga memiliki kelemahan. Tingkat kepatuhan sangat dipengaruhi oleh literasi perpajakan, moral pajak, persepsi keadilan, efektivitas pengawasan, dan kemudahan prosedur administrasi.

Menurut Chris Dayanti Br. Ginting dan rekan-rekannya, tantangan tersebut mendorong pemerintah melakukan berbagai pembaruan kelembagaan melalui modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembentukan kantor pajak modern, peningkatan kapasitas administrasi, serta penguatan pengawasan.

Namun, peningkatan kepatuhan formal ternyata belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kebutuhan akan sistem yang lebih terintegrasi dan mampu memanfaatkan data secara optimal.

Tujuh Tahap Evolusi Reformasi Pajak

Berdasarkan analisis terhadap 31 artikel ilmiah nasional dan internasional, para peneliti memetakan evolusi reformasi administrasi pajak Indonesia ke dalam tujuh fase utama:

Fase Self-Assessment

  • Wajib pajak menjadi aktor utama dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Kepatuhan bergantung pada pengetahuan dan kesadaran perpajakan.

Fase Modernisasi Kelembagaan

  • Penguatan organisasi DJP.
  • Pembentukan kantor pajak modern dan peningkatan kapasitas administrasi.

Fase Perluasan Basis Pajak

  • Program tax amnesty.
  • Penguatan audit, sanksi, dan pengawasan.

Fase Digitalisasi Layanan

  • Implementasi e-SPT, e-Filing, e-Billing, dan e-Invoicing.
  • Penyederhanaan proses administrasi perpajakan.

Fase Adopsi Teknologi

  • Fokus pada kemudahan penggunaan sistem.
  • Peningkatan literasi digital dan kepercayaan pengguna.

Fase Administrasi Pajak Berbasis Data

  • Pemanfaatan analitik data.
  • Pelaporan real-time dan pemantauan kepatuhan.

Fase Integrasi melalui Coretax

  • Penggabungan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, validasi data, dan pengawasan dalam satu platform digital.

Menurut para peneliti, fase terakhir inilah yang membedakan Coretax dari berbagai sistem digital sebelumnya.

Coretax Menyatukan Seluruh Proses Pajak

Dalam kajian tersebut, Coretax digambarkan sebagai pusat integrasi administrasi perpajakan nasional. Sistem ini dirancang untuk menghubungkan berbagai proses yang sebelumnya berjalan secara terpisah, mulai dari registrasi wajib pajak, pembayaran, pelaporan, validasi data, hingga pengawasan kepatuhan.

Integrasi tersebut memungkinkan otoritas pajak melakukan pencocokan data secara lebih cepat dan akurat. Selain itu, keterhubungan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan nasional.

Para peneliti menilai bahwa pendekatan ini sejalan dengan tren global. Banyak negara mulai mengandalkan analitik data, pertukaran informasi, dan pelaporan digital real-time untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Peluang Besar, Tantangan Tidak Kecil

Penelitian menemukan sejumlah manfaat potensial dari implementasi Coretax.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Efisiensi administrasi yang lebih tinggi.
  • Pengurangan biaya kepatuhan wajib pajak.
  • Integrasi data lintas sistem.
  • Transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
  • Peningkatan akurasi pelaporan.
  • Pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
  • Perluasan basis pajak nasional.

Meski demikian, para peneliti mengingatkan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi.

Terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi, antara lain:

  • Kesiapan infrastruktur digital.
  • Kapasitas sumber daya manusia.
  • Literasi digital masyarakat.
  • Keamanan siber dan perlindungan data.
  • Kualitas integrasi data.
  • Kepastian hukum dan regulasi.
  • Resistensi pengguna terhadap perubahan sistem.

Chris Dayanti Br. Ginting dan tim menegaskan bahwa digitalisasi tidak otomatis meningkatkan kepatuhan pajak apabila data yang tersedia tidak dimanfaatkan secara efektif oleh otoritas pajak.

Menuju Tata Kelola Pajak Digital

Salah satu kontribusi utama penelitian ini adalah memperkenalkan kerangka evolusi reformasi pajak Indonesia yang menghubungkan aspek perilaku wajib pajak, modernisasi kelembagaan, teknologi digital, dan tata kelola data dalam satu rangkaian yang utuh.

Menurut para penulis, keberhasilan administrasi pajak digital tidak hanya bergantung pada perangkat lunak atau aplikasi baru. Faktor seperti kualitas data, kepercayaan publik, keadilan sistem, perlindungan hak wajib pajak, dan kapasitas institusi menjadi elemen yang sama pentingnya.

Karena itu, Coretax dipandang sebagai transformasi ekosistem administrasi perpajakan, bukan sekadar migrasi menuju platform digital baru.

Profil Penulis

Chris Dayanti Br. Ginting, S.Ak., M.Ak. merupakan akademisi pada Program Studi Akuntansi Terapan Universitas Negeri Makassar dengan fokus penelitian di bidang akuntansi sektor publik, perpajakan, reformasi administrasi pajak, dan tata kelola keuangan publik.

Penelitian ini juga melibatkan:

  • Ahmad Nashiruddin Mushoddiq Rahman – Universitas Negeri Makassar
  • Masnawaty Sangkala – Universitas Negeri Makassar
  • Asriyana – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP Makassar
  • Gina Anggi Rianthy – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP Makassar

Sumber Penelitian

Artikel Ilmiah: From Self-Assessment to Coretax: The Evolution of Tax Administration Reform in Indonesia—A Literature Review

Jurnal: International Journal of Sustainability in Research (IJSR), Vol. 4 No. 3 Tahun 2026

Posting Komentar

0 Komentar