Perdebatan Penahbisan Pendeta Perempuan Menguji Masa Depan Gereja Advent Sedunia
Perdebatan mengenai penahbisan perempuan sebagai pendeta di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Seventh-day Adventist Church) ternyata bukan lagi sekadar perbedaan pandangan teologis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tentang otoritas, persatuan gereja global, dan kebebasan wilayah dalam menjalankan misi pelayanan. Hal tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Zainal Sibagariang, Rogate Artaida Tiarasi Gultom, dan Arip Surpi Sitompul dari Departemen Teologi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Indonesia, yang dipublikasikan pada tahun 2026 di International Journal of Contemporary Sciences (IJCS).
Penelitian ini menjadi penting karena Gereja Advent merupakan salah satu denominasi Protestan global terbesar yang memiliki struktur organisasi internasional yang terintegrasi. Ketika beberapa wilayah mulai mengizinkan perempuan ditahbiskan menjadi pendeta, muncul pertanyaan mendasar: apakah persatuan gereja harus selalu berarti keseragaman kebijakan di seluruh dunia, ataukah perbedaan kontekstual dapat diterima tanpa mengorbankan identitas iman yang sama?
Perdebatan yang Melampaui Isu Gender
Selama beberapa dekade, diskusi tentang perempuan dalam pelayanan gereja sering dipersempit menjadi persoalan kesetaraan gender.
Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa inti persoalannya jauh lebih kompleks.
Gereja Advent sebenarnya telah lama melibatkan perempuan dalam berbagai pelayanan, mulai dari pendidikan, penginjilan, pelayanan pastoral, hingga kepemimpinan institusi gereja. Persoalan yang diperdebatkan bukanlah kemampuan perempuan dalam melayani, melainkan apakah perempuan dapat menerima penahbisan pastoral dengan status yang sama seperti pendeta laki-laki.
Peneliti menemukan bahwa perdebatan ini berkaitan erat dengan empat isu utama:
- Makna teologis penahbisan.
- Batas kewenangan gereja tingkat regional.
- Konsep persatuan gereja global.
- Hubungan antara interpretasi Alkitab dan kebutuhan misi lokal.
Penelitian Menelusuri Berbagai Kasus di Amerika dan Eropa
Zainal Sibagariang, Rogate Artaida Tiarasi Gultom, dan Arip Surpi Sitompul menggunakan pendekatan sejarah dan teologi kualitatif.
Tim peneliti menganalisis dokumen, laporan organisasi gereja, serta berbagai keputusan resmi yang diambil oleh beberapa wilayah Gereja Advent di Amerika Utara dan Eropa.
Kasus yang dipelajari meliputi:
- Columbia Union Conference (Amerika Serikat)
- Pacific Union Conference (Amerika Serikat)
- North German Union Conference (Jerman)
- Norwegian Union of Churches (Norwegia)
- Sligo Seventh-day Adventist Church
- Victoria Church
- La Sierra University Church
Penelitian ini tidak bertujuan menghitung jumlah pendukung atau penentang, melainkan memahami bagaimana tindakan-tindakan tersebut mencerminkan dinamika otoritas di dalam gereja global.
Beberapa Wilayah Sudah Mengambil Langkah Nyata
Penelitian menemukan bahwa sejumlah wilayah telah bertindak secara independen.
Columbia Union Conference
Pada 29 Juli 2012, Columbia Union Conference menyetujui penahbisan pendeta tanpa membedakan jenis kelamin.
Keputusan tersebut kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2016.
Pacific Union Conference
Pada 19 Agustus 2012, sebanyak 79 persen delegasi menyetujui penahbisan tanpa memandang gender.
Setelah keputusan itu, 14 pendeta perempuan menerima penahbisan pada tahap awal implementasi.
North German Union Conference
Wilayah Jerman Utara mulai menerapkan penahbisan setara bagi pendeta perempuan pada 2012.
Keputusan ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap perempuan dalam pelayanan pastoral tidak hanya terjadi di Amerika Utara.
Norwegian Union of Churches
Norwegia mengambil pendekatan yang berbeda.
Alih-alih menggunakan istilah penahbisan, mereka menghapus kategori tersebut dan menggantinya dengan sistem commissioning yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara setara.
Gereja Lokal Juga Bergerak Lebih Dulu
Bahkan sebelum sejumlah wilayah mengambil keputusan resmi, beberapa gereja lokal telah melakukannya.
Pada 23 September 1995, Sligo Seventh-day Adventist Church di Amerika Serikat menahbiskan tiga perempuan sekaligus, yaitu Kendra Haloviak, Penny Shell, dan Norma Osborne.
Tidak lama kemudian, Victoria Church di California dan La Sierra University Church di Riverside juga melakukan langkah serupa.
Bagi sebagian kelompok, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk keberanian dalam mengakui panggilan pelayanan perempuan.
Namun, bagi kelompok lain, langkah tersebut dipandang sebagai pelanggaran terhadap tata kelola gereja dunia.
Persoalan Utamanya Adalah Definisi Persatuan
Salah satu temuan terpenting penelitian ini adalah adanya dua cara pandang berbeda mengenai persatuan gereja.
Pandangan pertama menganggap persatuan berarti seluruh gereja di dunia harus menerapkan kebijakan yang sama.
Pandangan kedua memandang persatuan sebagai kesamaan iman dan misi, sambil tetap memberikan ruang bagi perbedaan praktik administratif sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Peneliti menilai bahwa ketegangan inilah yang membuat perdebatan terus berlangsung.
Hingga saat ini, Gereja Advent global belum sepenuhnya menyepakati apakah isu penahbisan perempuan termasuk:
- Persoalan doktrin
- Persoalan kebijakan organisasi
- Persoalan struktur gereja
- Persoalan strategi misi kontekstual
Implikasi bagi Organisasi Keagamaan Global
Penelitian ini memiliki dampak yang melampaui Gereja Advent.
Temuan tersebut juga relevan bagi organisasi keagamaan internasional lainnya yang menghadapi tantangan serupa.
Di era globalisasi, institusi lintas negara semakin dihadapkan pada kebutuhan untuk menyeimbangkan identitas global dengan realitas sosial lokal.
Peneliti menyarankan perlunya pemisahan yang lebih jelas antara tiga aspek penting:
- Doktrin yang bersifat fundamental
- Kebijakan organisasi global
- Praktik kontekstual di tingkat regional
Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu menjaga persatuan tanpa mengabaikan kebutuhan misi di berbagai wilayah dunia.
Peneliti IAKN Tarutung: Persoalan Ini Tidak Bisa Diselesaikan Hanya Melalui Voting
Parafrase akademik dari kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pemungutan suara administratif saja tidak cukup untuk menyelesaikan perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Zainal Sibagariang, Rogate Artaida Tiarasi Gultom, dan Arip Surpi Sitompul dari Institut Agama Kristen Negeri Tarutung menegaskan bahwa Gereja Advent memerlukan pemahaman teologi penahbisan dan konsep persatuan global yang lebih komprehensif, historis, dan sensitif terhadap kebutuhan misi di berbagai wilayah dunia.
Masa depan perdebatan ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan gereja dalam menjembatani identitas global dengan realitas lokal yang semakin beragam.
Profil Penulis
- Zainal Sibagariang: Dosen dan peneliti pada Departemen Teologi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung. Bidang keahlian meliputi teologi sistematika, eklesiologi, kepemimpinan gereja, dan studi agama kontemporer.
- Rogate Artaida Tiarasi Gultom: Akademisi Departemen Teologi IAKN Tarutung dengan fokus penelitian pada teologi praktis, pelayanan gereja, dan pendidikan keagamaan.
- Arip Surpi Sitompul: Peneliti Departemen Teologi IAKN Tarutung yang berfokus pada eklesiologi, misi gereja, dan tata kelola organisasi keagamaan.
Sumber Penelitian
- Judul Artikel: Regional Ecclesial Agency and Global Authority: Women's Ordination Practices in the Seventh-day Adventist Church
- Penulis: Zainal Sibagariang, Rogate Artaida Tiarasi Gultom, Arip Surpi Sitompul
- Afiliasi: Theology Department, Institut Agama Kristen Negeri Tarutung, Indonesia
- Jurnal: International Journal of Contemporary Sciences (IJCS)
- Tahun Publikasi: 2026
- Volume dan Nomor: Vol. 4, No. 5, halaman 1487–1496
- DOI: https://doi.org/10.55927/7wy4f817
- URL Resmi: https://journalijcs.my.id/index.php/ijcs

0 Komentar