Tanggung Jawab Pidana atas Tindak Pidana Pencurian di Perkebunan Kelapa Sawit (Studi atas Putusan No. 27/Pid.C/2023/PN.Psp)

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Kota Medan - Dilema penegakan hukum terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit bernilai rendah di Indonesia kini memasuki babak baruPenelitian yang dilakukan oleh Tulus Maruli Tua Pasaribu dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) justru lebih efektif memberikan kepastian hukum dan efek jera yang proporsional ketimbang menjatuhkan hukuman penjara secara represif.

Penelitian yang dilakukan oleh Tulus Maruli Tua Pasaribu dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menyoroti bahwa 
bagaimana sistem peradilan Indonesia merespons kasus pencurian sawit skala kecil melalui pendekatan yang lebih humanis dan berimbang.

Dilema Pencurian Sawit Skala Kecil di Indonesia
Kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Namun, daya tarik ekonominya yang tinggi memicu maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di area perkebunan. Masalahnya, penegakan hukum sering kali tersendat ketika nilai kerugian materiil dari pencurian tersebut berada di bawah Rp2.500.000,00Secara normatif, pelaku pencurian di bawah nominal tersebut hanya dijerat dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ringan, yang mengancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan. Lemahnya efek penegakan hukum pidana biasa ini kerap dikeluhkan oleh para petani sawit dan pelaku usaha perkebunan karena dianggap tidak memicu efek jera, sehingga angka kriminalitas di kawasan perkebunan tetap tinggiDi sisi lain, jika setiap kasus kecil diproses menggunakan mekanisme peradilan formal yang kaku hingga menjebloskan pelaku ke dalam penjara, hal ini justru memicu masalah baru. Beberapa dampak negatifnya antara lain adalah tingkat kepadatan penjara (overcrowding) yang semakin parah di lembaga pemasyarakatan, tingginya biaya operasional penegakan hukum yang tidak sebanding dengan nilai kerugian, serta timbulnya stigma sosial berkepanjangan bagi pelaku yang bukan merupakan penjahat kelas kakap.

Metodology: Mengbedah Putusan Pengadilan lewat Jalur Yuridis
Untuk mengurai benang kusut tersebut, Tulus Maruli Tua Pasaribu menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Riset ini berfokus pada sinkronisasi norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan, serta studi kasus riil di pengadilanData yang digunakan bersumber dari literatur hukum primer dan sekunder, dengan fokus utama membedah Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 27/Pid.C/2023/PN.Psp. Melalui metode penalaran deduktif, penelitian ini menganalisis bagaimana majelis hakim mengintegrasikan nilai-nilai keadilan hukum, kemanfaatan, dan sosiologis dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pencurian kelapa sawit.

Temuan Kunci: Kemenangan Asas
Lex Specialis dan Sanksi Percobaan
Melalui analisis mendalam terhadap Putusan No. 27/Pid.C/2023/PN.Psp, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting terkait rekonstruksi hukum pidana perkebunan:
  • Pembuktian Tindak Pidana secara Sah: Dua terdakwa, yakni I.S.S dan R.A.H, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian 11 karung buah kelapa sawit seberat $\pm330$ kg milik PT Samukti Karya Lestari (PT SKL) menggunakan satu unit truk jungkit (dump truck).
  • Penerapan Asas Lex Specialis: Hakim secara konsisten menerapkan asas lex specialis derogate legi generali (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum). Pengadilan memprioritaskan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39... tentang Perkebunan yang mengatur larangan memanen atau memungut hasil perkebunan secara ilegal, ketimbang menggunakan pasal pencurian biasa dalam KUHP.
  • Formulasi Sanksi yang Proposional: Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 bulan penjara kepada para terdakwa. Namun, hukuman tersebut diiringi dengan masa percobaan selama 3 maret (3 bulan). Artinya, para pelaku tidak perlu mendekam di dalam jeruji besi, kecuali jika di kemudian hari mereka melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.
  • Keseimbangan Pertimbangan: Putusan ini didasarkan pada hal-hal memberatkan, seperti kerugian materiil perusahaan dan keresahan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa di persidangan, kejujuran mereka, serta rasa penyesalan mendalam atas tindakan yang diperbuat.
Implikasi Kebijakan dan Manfaat Bagi Industri Perkebunan
Hasil kajian dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini membawa implikasi besar bagi masa depan penegakan hukum agroindustri di Indonesia. Paradigma hukum modern menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tipiring di sektor perkebunan sudah saatnya bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatifBagi masyarakat dan pelaku usaha, putusan berbasis sanksi percobaan ini memberikan edukasi hukum yang kuat. Hak atas aset perusahaan tetap terlindungi terbukti dengan dikembalikannya barang bukti sawit kepada PT SKL namun hak kemanusiaan terdakwa untuk memperbaiki diri juga tetap dihormatiBagi legislatif dan penegak hukum, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan pidana dalam regulasi perkebunan ke depan. Pendekatan dekriminalisasi terbatas dan optimalisasi sanksi alternatif, seperti kerja sosial atau denda yang proporsional, dinilai jauh lebih efektif menjaga stabilitas sosial dan efisiensi sumber daya peradilan dibandingkan memenjarakan setiap pelaku pencurian kecil.

Profil Penulis
Tulus Maruli Tua Pasaribu adalah akademisi dan peneliti hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Ia aktif melakukan pengkajian di bidang hukum pidana, analisis putusan pengadilan, serta kebijakan hukum yang berkaitan dengan sektor agraria, perkebunan, dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Sumber Penelitian
Tulus Maruli Tua Pasaribu (2026). Criminal Liability for Theft in Oil Palm Plantations (Study of Decision No 27/Pid.C/2023/PN.Psp). International Journal of Law Analytics (IJLA) 2026. Vol. 4, No. 2, Hal. 141-154. 
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.220
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar