Slogan No Viral No Justice Jadi Strategi Alternatif Cari Keadilan Murah Melalui Media Sosial

ILustrasi by AI

Yogyakarta — Fenomena viralnya kasus hukum di media sosial kini bukan lagi sekadar tren, melainkan telah bertransformasi menjadi strategi alternatif non-yuridis bagi masyarakat yang mencari keadilan cepat dan terjangkau. Dua peneliti, Solomon Darren Wang dari Guangxi Overseas Chinese School dan Budhi Susilo dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, mempublikasikan kajian ilmiah pada tahun 2026 yang mengupas fenomena ini secara mendalam. Melalui studi kasus aktivitas advokat Alvin Lim dan program YouTube "Quotient TV", riset ini membongkar bagaimana teknik viralitas di internet mampu menjadi alat kontrol sosial sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Selama ini, penyelesaian kasus hukum besar melalui jalur formal sering kali memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk menyewa jasa pengacara, di samping proses birokrasi peradilan yang memakan waktu lama. Kondisi inilah yang memicu kejenuhan publik hingga lahir slogan "No Viral, No Justice" sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap sistem peradilan konvensional. Riset ini menunjukkan bahwa ketika laporan resmi dirasa lambat direspons, masyarakat memanfaatkan tekanan kolektif dari warganet (netizen) di media sosial sebagai komponen tak terlihat (invisible hand) yang memaksa institusi hukum, seperti penyidik dan jaksa, untuk memberikan perhatian lebih pada kasus yang tengah menjadi pusat perhatian.

Metodologi riset ini menggunakan pendekatan penelitian normatif dengan gabungan studi kasus, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Tim peneliti menganalisis berbagai data dari kasus hukum riil yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2021 hingga 2023, seperti kasus pelecehan di KPI, tragedi Kanjuruhan, kasus investasi bodong, hingga kriminalisasi pengacara. Selain itu, peneliti melakukan studi kepustakaan dan pemantauan media digital untuk merumuskan metode kerja dari teknik viralitas ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kanal YouTube seperti "Quotient TV" milik kantor hukum LQ Indonesia Law Firm efektif menyediakan layanan penyelesaian kasus non-yuridis melalui empat tahapan metode viralitas yang terintegrasi. Pertama, pembuatan konten siniar (podcast) wawancara dengan korban untuk menceritakan kronologi kejadian secara emosional. Kedua, menyebarluaskan narasi tersebut ke jaringan media siber online nasional. Ketiga, membawa isu tersebut masuk ke dalam siaran televisi swasta nasional agar jangkauan publik semakin luas. Keempat, memfasilitasi aksi unjuk rasa atau gelar pendapat di lokasi terkait yang disiarkan secara langsung. Gabungan langkah ini terbukti mampu memicu mediasi atau keadilan restoratif berupa ganti rugi tanpa harus melewati proses sidang yang panjang.

Meskipun sangat efektif dalam mendongkrak penanganan kasus, fenomena ini membawa implikasi serius terhadap tata kelola hukum nasional. Aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan psikologis dan sosial berupa kecenderungan untuk memprioritaskan kasus-kasus yang viral di media sosial demi menjaga citra institusi, sementara kasus-kasus yang tidak mendapat perhatian warganet berisiko terabaikan. Di sisi lain, pelaku teknik viralitas juga dihadapkan pada risiko hukum formal, karena penyebaran informasi di dunia digital sangat rentan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencemaran nama baik serta pemerasan yang diatur ketat dalam Undang-Undang ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai solusi jangka panjang, peneliti merekomendasikan gerakan "No Viral No Education" agar pemanfaatan media sosial tidak sekadar mencari sensasi, melainkan diubah menjadi sarana edukasi hukum yang sehat bagi publik.

Profil Peneliti

Solomon Darren Wang – Guangxi Overseas Chinese School

Budhi Susilo – Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Sumber Penelitian

Judul Artikel Jurnal: “No Viral, No Justice” as a Non-Juridical Solution (Case Study: Advocate Alvin Lim and Quatient TV)

Nama Jurnal: East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), Vol. 5, No. 5, 2026: 1779-1788
DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i5.70
URL Resmi: https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr

Posting Komentar

0 Komentar