Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai berhasil menjalankan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2021. Namun, penelitian terbaru dari Universitas Djuanda menunjukkan bahwa penyebaran informasi yang belum merata, keterbatasan anggaran, dan minimnya sumber daya manusia masih menjadi tantangan utama dalam memperluas pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Penelitian ini dilakukan oleh Aulia Armelitta, Faisal Tri Ramdani, G. Goris Seran, dan Robby Firliandoko dari Universitas Djuanda dan dipublikasikan dalam International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS) pada 2026. Studi tersebut menilai implementasi kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bogor melalui pendekatan kebijakan publik yang menitikberatkan pada aspek komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan secara umum berjalan baik. Pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DISPAREKRAF) memberikan skor rata-rata 4,03, sementara pelaku ekonomi kreatif memberikan skor 4,08 dalam kategori “baik”. Meski demikian, penelitian menemukan sejumlah hambatan yang membuat pelaksanaan kebijakan belum optimal di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Perkembangan ekonomi kreatif memang menjadi perhatian penting di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pergeseran ekonomi global dari ketergantungan pada sumber daya alam menuju ekonomi berbasis ide, inovasi, dan kreativitas membuat sektor ekonomi kreatif semakin strategis. Di Indonesia, ekonomi kreatif bahkan diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 18,3 persen tenaga kerja nasional pada 2025 serta menyumbang sekitar Rp1.532 triliun terhadap Produk Domestik Bruto nasional pada 2024.
Jawa Barat sendiri menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dengan sekitar 6,09 juta pelaku ekonomi kreatif. Kabupaten Bogor termasuk daerah dengan pertumbuhan sektor kreatif yang cukup pesat. Data penelitian menunjukkan jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bogor meningkat dari 69 pelaku pada 2023 menjadi 96 pelaku pada 2024 atau naik sekitar 39 persen.
Namun, pertumbuhan tersebut belum tersebar secara merata. Penelitian menemukan masih ada sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor yang belum memiliki pelaku ekonomi kreatif terdata, seperti Parung Panjang, Rumpin, Babakan Madang, Cijeruk, hingga Sukajaya. Selain itu, subsektor ekonomi kreatif masih didominasi oleh kuliner, fesyen, dan kerajinan, sementara subsektor lain berkembang lebih lambat.
Untuk mendukung pengembangan sektor ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Regulasi tersebut menempatkan pemerintah daerah sebagai penggerak utama pengembangan ekonomi kreatif melalui penguatan kapasitas pelaku usaha dan pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Penelitian Universitas Djuanda menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan melibatkan 11 pegawai DISPAREKRAF dan 49 pelaku ekonomi kreatif sebagai responden. Data dikumpulkan melalui kuesioner, observasi, dan wawancara untuk mengukur efektivitas implementasi kebijakan berdasarkan model implementasi kebijakan George C. Edward III.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek komunikasi memperoleh nilai tertinggi dari pegawai DISPAREKRAF dengan skor 4,41 atau kategori “sangat baik”. Hal ini menunjukkan pegawai pemerintah dinilai memahami substansi kebijakan dan mampu menyampaikan informasi program dengan cukup jelas kepada pelaku ekonomi kreatif.
Namun dari sisi pelaku ekonomi kreatif, aspek komunikasi justru memperoleh nilai paling rendah, yakni 3,96. Penelitian menemukan masih banyak pelaku usaha kreatif yang belum memperoleh informasi kebijakan secara utuh akibat luasnya wilayah Kabupaten Bogor dan belum optimalnya distribusi informasi pemerintah daerah.
Direktur KABEKRAF yang diwawancarai dalam penelitian menyebut keterbatasan jangkauan sosialisasi menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi belum meratanya perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bogor. Wilayah yang luas membuat pemerintah kesulitan menjangkau seluruh komunitas dan pelaku usaha kreatif secara bersamaan.
Pada aspek sumber daya, penelitian menemukan adanya keterbatasan jumlah pegawai dan anggaran. Meskipun staf yang terlibat dinilai kompeten dan memiliki sertifikasi sesuai bidang masing-masing, jumlah pegawai dianggap belum sebanding dengan luas wilayah dan beban kerja yang harus ditangani. Selain itu, keterbatasan anggaran membuat sejumlah program pengembangan ekonomi kreatif belum dapat dijalankan secara maksimal.
Meski demikian, penelitian juga mencatat adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi kreatif. DISPAREKRAF Kabupaten Bogor dinilai memiliki sikap terbuka, responsif, dan aktif dalam menjalankan program-program pengembangan ekonomi kreatif. Beberapa program yang berhasil dijalankan antara 2024 hingga 2026 meliputi pelatihan pengemasan produk, peningkatan standar higienitas produk, serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Dari sisi struktur birokrasi, implementasi kebijakan dinilai berjalan cukup baik dengan adanya standar operasional prosedur yang jelas dan koordinasi internal yang cukup efektif. Peneliti menemukan hubungan kerja antarlembaga dan antarpegawai berlangsung kondusif sehingga mendukung pelaksanaan program ekonomi kreatif secara lebih terstruktur.
Penelitian ini juga mengungkap berbagai strategi yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi hambatan implementasi kebijakan. Salah satunya melalui program “Temu Simpul” yang dikembangkan KABEKRAF untuk memperkuat jaringan komunikasi antar pelaku ekonomi kreatif di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Program ini bertujuan memperluas titik koordinasi dan mempercepat penyebaran informasi kebijakan kepada komunitas kreatif lokal.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperluas kerja sama dengan komunitas dan pihak swasta guna mengatasi keterbatasan anggaran dan sumber daya. Pendekatan kolaboratif dinilai penting agar pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah daerah semata.
Menurut Aulia Armelitta dan tim peneliti Universitas Djuanda, penguatan komunikasi dan kolaborasi menjadi faktor utama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih inklusif di Kabupaten Bogor. Peneliti juga menekankan pentingnya penggunaan media digital dan penguatan komunitas lokal agar informasi kebijakan dapat menjangkau seluruh pelaku usaha kreatif secara merata.
Temuan ini menjadi penting di tengah meningkatnya peran ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak utama ekonomi nasional. Dengan dukungan kebijakan yang lebih efektif, sektor ekonomi kreatif berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan daya saing daerah di era ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Profil Penulis
Aulia Armelitta merupakan peneliti di bidang administrasi publik dari Universitas Djuanda. Penelitian ini juga melibatkan Faisal Tri Ramdani dan G. Goris Seran dari Program Studi Administrasi Publik Universitas Djuanda, serta Robby Firliandoko dari Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Djuanda. Keempat peneliti memiliki fokus kajian pada kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, komunikasi publik, dan pengembangan ekonomi kreatif.
Sumber Penelitian
Aulia Armelitta, Faisal Tri Ramdani, G. Goris Seran, dan Robby Firliandoko. “Implementation of Bogor Regent Regulation Number 38 of 2021 Concerning Creative Economy Development in Bogor Regency.” International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS), Vol. 4 No. 4, 2026, halaman 401–412. DOI: https://doi.org/10.59890/ijarss.v4i4.235

0 Komentar