Desa Wisata Bali Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Implementasi Dinilai Masih Lemah
Penerapan kawasan tanpa rokok di desa wisata Bali mendapat dukungan kuat dari masyarakat dan pengelola desa. Penelitian yang dilakukan Agnes Ayu Biomi dari Universitas Bali Internasional bersama Made Adhyatma Prawira Natha Kusuma dari LSPR Jakarta serta Anastasia Maria Sri Redjeki dari Tobacco Control Support Center Jakarta menemukan bahwa mayoritas warga desa wisata mendukung aturan kawasan tanpa rokok demi kesehatan dan kenyamanan wisatawan.
Riset tersebut dipublikasikan pada 2026 dalam jurnal International Journal of Natural and Health Sciences. Penelitian dilakukan di dua desa wisata kategori mandiri di Bali, yakni Desa Penglipuran di Bangli dan Desa Mas di Ubud, Gianyar. Hasilnya menunjukkan bahwa meski masyarakat sudah mengetahui adanya aturan kawasan tanpa rokok, pelaksanaannya di lapangan masih dinilai belum optimal.
Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional dengan kekuatan utama pada budaya, lingkungan alami, dan kualitas pengalaman wisata. Namun, peningkatan jumlah wisatawan juga membawa tantangan baru, termasuk persoalan polusi asap rokok dan sampah puntung rokok di area publik wisata.
Peneliti menilai penerapan kawasan tanpa rokok menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas udara, melindungi kesehatan masyarakat lokal maupun wisatawan, sekaligus mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata sehat dan berkelanjutan.
Dalam penelitiannya, tim peneliti melibatkan 146 responden melalui survei kuisioner dan wawancara mendalam dengan kepala desa serta pengelola wisata. Metode yang digunakan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif untuk melihat pengetahuan masyarakat, perilaku merokok, hingga dukungan pengelola desa terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok.
Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 81,51 persen responden mengetahui adanya Peraturan Daerah Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Informasi tersebut paling banyak diperoleh melalui stiker, poster, dan baliho sosialisasi yang dipasang di lingkungan desa wisata.
Meski demikian, hanya sekitar 10,96 persen responden yang benar-benar memahami isi aturan tersebut secara detail. Sebagian besar warga mengetahui larangan merokok hanya sebatas aturan umum tanpa memahami mekanisme penerapan maupun sanksinya.
Dukungan masyarakat terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 97,26 persen responden mendukung penerapan kawasan tanpa rokok, sedangkan 96,58 persen secara khusus mendukung aturan tersebut diterapkan di kawasan wisata.
Alasan utama dukungan masyarakat adalah faktor kesehatan. Sebanyak 63,57 persen responden menyebut kawasan tanpa rokok penting untuk menjaga kesehatan warga dan wisatawan. Sebagian lainnya menilai udara bersih merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi.
“Penerapan kawasan tanpa rokok di desa wisata bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan,” tulis Agnes Ayu Biomi dan tim peneliti dalam laporan mereka.
Penelitian juga menemukan sebagian kecil warga masih menolak aturan tersebut. Alasan yang paling banyak muncul adalah anggapan bahwa merokok merupakan hak pribadi yang tidak boleh dibatasi.
Dari sisi perilaku merokok, mayoritas responden ternyata bukan perokok aktif. Sebanyak 84,83 persen responden menyatakan tidak merokok. Sementara itu, rata-rata konsumsi rokok harian pada kelompok perokok mencapai 18 batang per hari.
Peneliti juga mencatat sebagian besar perokok sebenarnya pernah mencoba berhenti merokok. Sebanyak 80 persen responden perokok mengaku pernah berupaya menghentikan kebiasaan tersebut.
Namun, tantangan terbesar dalam penerapan kawasan tanpa rokok di desa wisata bukan terletak pada penerimaan masyarakat, melainkan pada lemahnya sistem pendukung implementasi kebijakan.
Sebanyak 59,59 persen responden menilai pelaksanaan aturan kawasan tanpa rokok di desa wisata masih belum berjalan baik. Faktor utama yang dianggap menjadi penyebab adalah lemahnya sistem pendukung implementasi, minimnya sosialisasi lanjutan, dan belum jelasnya pihak pelaksana pengawasan.
Penelitian ini menilai bahwa keberhasilan kawasan tanpa rokok tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pengawasan rutin, edukasi berkelanjutan, serta keterlibatan aktif pengelola wisata dan aparat desa menjadi faktor penting agar aturan benar-benar berjalan efektif.
Bagi sektor pariwisata, hasil penelitian ini dinilai penting karena tren wisata global kini semakin mengarah pada konsep wisata sehat dan ramah lingkungan. Desa wisata yang memiliki udara bersih dan lingkungan nyaman dinilai lebih menarik bagi wisatawan keluarga maupun wisatawan internasional yang peduli kesehatan.
Selain itu, pengurangan asap rokok juga dianggap membantu menjaga keaslian budaya Bali. Banyak ritual adat dan kegiatan budaya di Bali mengutamakan kesucian lingkungan dan udara bersih sebagai bagian dari nilai tradisional masyarakat.
Peneliti menyebut penerapan kawasan tanpa rokok dapat menjadi bagian dari strategi pariwisata berkelanjutan di Bali. Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas destinasi wisata sekaligus memperkuat citra Bali sebagai tujuan wisata sehat kelas dunia.
Profil Penulis Penelitian
Agnes Ayu Biomi merupakan akademisi dari Universitas Bali Internasional yang memiliki fokus penelitian pada kesehatan masyarakat dan lingkungan wisata.
Made Adhyatma Prawira Natha Kusuma adalah peneliti dari LSPR Jakarta dengan minat kajian komunikasi publik dan pengembangan sektor pariwisata.
Anastasia Maria Sri Redjeki berasal dari Tobacco Control Support Center Jakarta yang aktif dalam isu pengendalian tembakau dan kebijakan kesehatan publik di Indonesia.
Sumber Penelitian
Biomi, Agnes Ayu; Kusuma, Made Adhyatma Prawira Natha; Redjeki, Anastasia Maria Sri. “Community Knowledge and Managers' Perspectives Regarding the Implementation of Smoke-Free Areas in Tourist Village Areas (Study on Two Independent Category Tourism Villages in Bali Province).” International Journal of Natural and Health Sciences, Vol. 4 No. 2, 2026, halaman 121–128.
0 Komentar