Kapasitas Birokrasi Jadi Kunci Pengelolaan Lahan Terlantar di Sumatera Selatan

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Palembang - Pengelolaan lahan dan kawasan terlantar di Provinsi Sumatera Selatan masih menghadapi tantangan besar pada kapasitas kelembagaan dan koordinasi birokrasi. Temuan ini diungkap dalam penelitian yang ditulis oleh Deby Chintia Hestiriniah, bersama Konar Zuber dan Arif Rahman Hakim dari STISIPOL Candradimuka. Penelitian tersebut dipublikasikan pada 2026 dalam jurnal Asian Journal of Applied Business and Management.

Studi ini menyoroti bagaimana kebijakan pengelolaan tanah dan kawasan terlantar yang telah diatur pemerintah ternyata belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat daerah. Padahal, pengelolaan lahan menjadi isu penting karena berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi, keadilan agraria, hingga pengurangan konflik sosial.

Penelitian dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan, salah satu wilayah dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang luas di Indonesia. Banyak area yang telah memperoleh izin pengelolaan, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini memunculkan lahan yang terindikasi terlantar dan berpotensi memicu sengketa agraria.

Menurut para peneliti, masalah tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga kemampuan institusi pemerintah dalam mengawasi dan menindak penggunaan lahan. Struktur birokrasi yang terfragmentasi turut memperlambat proses pengendalian lahan terlantar.

Pengelolaan Lahan Masih Terkendala SDM dan Koordinasi

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edwards III yang menitikberatkan pada empat aspek utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebenarnya telah menjalankan tahapan pengelolaan lahan terlantar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, evaluasi, hingga penetapan lahan yang terindikasi terlantar.

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala besar, antara lain:

  • Jumlah aparatur yang menangani pengawasan lahan masih terbatas.
  • Kompetensi teknis terkait pemetaan dan analisis spasial belum merata.
  • Anggaran pengawasan lapangan masih minim.
  • Koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal.
  • Banyak lahan berada dalam status sengketa hukum.

Penelitian juga menemukan bahwa sebagian proses identifikasi lahan masih bergantung pada data administratif dan laporan pihak ketiga, tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Kondisi ini menyebabkan potensi ketidaksesuaian antara data resmi dan kondisi nyata di lapangan.

Selain itu, kewenangan pengelolaan lahan terlantar dinilai masih terfragmentasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah provinsi berperan dalam koordinasi dan pengawasan, tetapi penetapan status lahan terlantar tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang dan birokratis.

Sengketa Lahan Jadi Hambatan Utama

Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah tingginya jumlah lahan yang berada dalam status sengketa. Banyak area yang terindikasi terlantar ternyata sedang diperebutkan antara pemegang hak, masyarakat, dan pihak lain.

Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum sehingga aparat pemerintah cenderung berhati-hati dalam mengambil tindakan pengendalian. Akibatnya, proses penertiban lahan menjadi lambat.

Penelitian juga mencatat bahwa tingkat kepatuhan pemegang hak atau izin terhadap kewajiban penggunaan lahan masih bervariasi. Sebagian pihak mulai menindaklanjuti peringatan pemerintah, tetapi sebagian lainnya belum menunjukkan respons yang memadai. Lemahnya penerapan sanksi dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya efektivitas kebijakan.

Dalam pembahasannya, para peneliti menilai bahwa keberhasilan kebijakan pengelolaan lahan tidak cukup hanya bergantung pada keberadaan regulasi. Kapasitas institusi, dukungan sumber daya, koordinasi birokrasi, dan komunikasi antarinstansi menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan.

Dampak bagi Pembangunan dan Kebijakan Publik

Temuan penelitian ini dinilai penting bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, terutama dalam memperbaiki tata kelola agraria di Indonesia. Pengelolaan lahan yang lebih efektif dapat membantu mengurangi konflik agraria, meningkatkan produktivitas lahan, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Bagi dunia usaha, kepastian pengelolaan lahan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil. Sementara bagi masyarakat, kebijakan pengendalian lahan terlantar dapat membuka peluang pemanfaatan lahan yang lebih adil dan produktif.

Penelitian ini juga memberi rekomendasi agar pemerintah memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pemetaan dan pengelolaan data pertanahan. Pemerintah daerah juga disarankan meningkatkan dukungan anggaran dan fasilitas pengawasan lapangan.

Selain itu, koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan perlu diperkuat untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan. Penanganan sengketa agraria juga harus dipercepat agar tidak terus menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan pengelolaan lahan terlantar.

Menurut Deby Chintia Hestiriniah dan tim peneliti dari STISIPOL Candradimuka, pengelolaan lahan terlantar membutuhkan pendekatan kelembagaan yang lebih komprehensif. Regulasi yang baik harus diikuti kapasitas birokrasi yang kuat agar kebijakan benar-benar dapat berjalan efektif di lapangan.

Profil Penulis

Deby Chintia Hestiriniah merupakan akademisi dan peneliti dari STISIPOL Candradimuka Palembang yang berfokus pada kebijakan publik dan administrasi pemerintahan.
Konar Zuber adalah akademisi STISIPOL Candradimuka dengan minat penelitian di bidang tata kelola pemerintahan dan birokrasi publik.
Arif Rahman Hakim merupakan peneliti dan dosen yang menaruh perhatian pada isu implementasi kebijakan publik dan pengelolaan agraria.

Sumber Penelitian

Hestiriniah, Deby Chintia; Zuber, Konar; Hakim, Arif Rahman. Institutional Capacity and Bureaucratic Structure in the Implementation of Land and Abandoned Areas Management Policy in South Sumatra Province. Asian Journal of Applied Business and Management (AJABM), Vol. 5 No. 2 Tahun 2026, halaman 463–472. DOI: https://doi.org/10.55927/ajabm.v5i2.29, URL: https://journalajabm.my.id/index.php/ajabm

Posting Komentar

0 Komentar