Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS -Yogyakarta - Perencanaan Lahan Parkir Wisata Religi Ki Ageng Pandanaran Butuh 1.139 m² dan Rp5,96 Miliar. Penelitian yang dilakukan oleh Andreas Rudiyanto bersama Sri Wahyuni dan Eko Sugiarto dari Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, serta Firda Diartika dari Politeknik Negeri Jember dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Asian Journal of Philosophy and Religion (AJPR) edisi Vol. 5 No. 1 Tahun 2026 bahwa area seluas sekitar 1.139 meter persegi diperlukan untuk mengatasi krisis parkir yang kian parah dan berdampak pada lingkungan serta masyarakat sekitar.
Penelitian yang dilakukan oleh Andreas Rudiyanto bersama Sri Wahyuni dan Eko Sugiarto dari Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, serta Firda Diartika dari Politeknik Negeri Jember menyoroti bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) sebagai dasar hukum dan teknis pembangunan fasilitas parkir yang layak.
Parkir Liar Picu Kemacetan dan Konflik Sosial
Makam Ki Ageng Pandanaran yang terletak di kawasan padat penduduk di Jalan Mugas Dalam II, Semarang Selatan, menjadi salah satu destinasi wisata religi populer. Namun, keterbatasan lahan parkir membuat kendaraan pengunjung kerap memadati bahu jalan hingga area permukiman warga. Akibatnya, kemacetan tidak terhindarkan, aktivitas warga terganggu, dan muncul keluhan sosial. Bahkan, sebagian warga memanfaatkan lahan pribadi sebagai parkir berbayar informal, yang di satu sisi memberi tambahan pendapatan, tetapi di sisi lain memicu konflik dan ketidakpastian bagi pengunjung. “Lonjakan jumlah peziarah, terutama saat akhir pekan dan hari besar keagamaan, tidak diimbangi dengan kapasitas parkir yang memadai,” tulis Rudiyanto dan tim dalam laporan mereka.
Metode: Analisis Regulasi dan Kondisi Lapangan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tim peneliti mengumpulkan data melalui studi dokumen, observasi lapangan, serta konsultasi dengan berbagai instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, hingga Kementerian ATR/BPN.
Penelitian yang dilakukan oleh Andreas Rudiyanto bersama Sri Wahyuni dan Eko Sugiarto dari Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, serta Firda Diartika dari Politeknik Negeri Jember menyoroti bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) sebagai dasar hukum dan teknis pembangunan fasilitas parkir yang layak.
Parkir Liar Picu Kemacetan dan Konflik Sosial
Makam Ki Ageng Pandanaran yang terletak di kawasan padat penduduk di Jalan Mugas Dalam II, Semarang Selatan, menjadi salah satu destinasi wisata religi populer. Namun, keterbatasan lahan parkir membuat kendaraan pengunjung kerap memadati bahu jalan hingga area permukiman warga. Akibatnya, kemacetan tidak terhindarkan, aktivitas warga terganggu, dan muncul keluhan sosial. Bahkan, sebagian warga memanfaatkan lahan pribadi sebagai parkir berbayar informal, yang di satu sisi memberi tambahan pendapatan, tetapi di sisi lain memicu konflik dan ketidakpastian bagi pengunjung. “Lonjakan jumlah peziarah, terutama saat akhir pekan dan hari besar keagamaan, tidak diimbangi dengan kapasitas parkir yang memadai,” tulis Rudiyanto dan tim dalam laporan mereka.
Metode: Analisis Regulasi dan Kondisi Lapangan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tim peneliti mengumpulkan data melalui studi dokumen, observasi lapangan, serta konsultasi dengan berbagai instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, hingga Kementerian ATR/BPN.
Analisis dilakukan dalam tiga tahap utama:
- Analisis regulasi, mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No. 19 Tahun 2021.
- Inventarisasi kondisi eksisting, termasuk status lahan dan dampak sosial.
- Kesesuaian tata ruang, berdasarkan RTRW Kota Semarang.
Pendekatan ini memastikan bahwa rencana pembangunan tidak hanya layak secara teknis, tetapi juga sesuai aturan dan kondisi sosial masyarakat.
Temuan Utama: Kebutuhan Lahan dan Biaya
Hasil penelitian menunjukkan beberapa poin penting:
- Kebutuhan lahan: ±1.139 m².
- Lokasi usulan: lahan milik warga (bekas sekolah/rumah kos) di dekat makam.
- Kapasitas: sekitar 45 mobil atau kombinasi mobil dan motor.
- Estimasi harga tanah: Rp5,1 juta per m².
- Total biaya pengadaan: sekitar Rp5,96 miliar.
Selain itu, perencanaan parkir tidak hanya mencakup ruang kendaraan, tetapi juga jalur akses, ruang hijau, dan fasilitas pejalan kaki agar lebih ramah dan terintegrasi.
Implikasi: Model Pengembangan Wisata Religi Berkelanjutan
Studi ini memberi gambaran bahwa masalah parkir bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga terkait tata ruang, sosial, dan ekonomi. Dengan perencanaan yang tepat, pembangunan parkir dapat menjadi solusi komprehensif yang mendukung keberlanjutan wisata religi. Model ini juga berpotensi diterapkan di destinasi serupa di Indonesia yang menghadapi masalah kepadatan dan keterbatasan infrastruktur.
Profil Penulis
Implikasi: Model Pengembangan Wisata Religi Berkelanjutan
Studi ini memberi gambaran bahwa masalah parkir bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga terkait tata ruang, sosial, dan ekonomi. Dengan perencanaan yang tepat, pembangunan parkir dapat menjadi solusi komprehensif yang mendukung keberlanjutan wisata religi. Model ini juga berpotensi diterapkan di destinasi serupa di Indonesia yang menghadapi masalah kepadatan dan keterbatasan infrastruktur.
Profil Penulis
Andreas Rudiyanto, S.T., M.Par. – Dosen dan peneliti di Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, fokus pada perencanaan pariwisata
Sri Wahyuni, M.Par. – Akademisi di bidang manajemen destinasi wisata
Eko Sugiarto, M.Par. – Peneliti pariwisata berkelanjutan
Firda Diartika, S.T., M.T. – Dosen Politeknik Negeri Jember, ahli perencanaan wilayah dan teknik sipil
Sumber Penelitian
Rudiyanto, A., Wahyuni, S., Sugiarto, E., & Diartika, F. (2026). Identification of Land Acquisition Planning Documents for the Proposed Religious Tourism Parking Lot at the Ki Ageng Pandanaran Mausoleum in Semarang City. Asian Journal of Philosophy and Religion, Vol. 5 No. 1, hlm. 13–20.
DOI: https://doi.org/10.55927/ajpr.v5i1.16420
URL: https://journal.formosapublisher.org/index.php/ajpr
Sumber Penelitian
Rudiyanto, A., Wahyuni, S., Sugiarto, E., & Diartika, F. (2026). Identification of Land Acquisition Planning Documents for the Proposed Religious Tourism Parking Lot at the Ki Ageng Pandanaran Mausoleum in Semarang City. Asian Journal of Philosophy and Religion, Vol. 5 No. 1, hlm. 13–20.
DOI: https://doi.org/10.55927/ajpr.v5i1.16420
URL: https://journal.formosapublisher.org/index.php/ajpr

0 Komentar