Dinamika Sosial Penerapan Sertifikasi Halal: Bukti dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Bukan Sosialisasi Pemerintah, Jaringan Sosial Jadi Kunci Utama UMKM Indonesia Adopsi Sertifikasi Halal. Penelitian yang dilakukan oleh Ibnu Mufti, Nur Fatwa, dan Nurwahidin, dari Universitas Indonesia dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR) edisi Vol. 5 No. 4 Tahun 2026 menyoroti bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, di mana sertifikasi halal kini telah diinstitusikan secara resmi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penelitian yang dilakukan oleh Ibnu Mufti, Nur Fatwa, dan Nurwahidin, dari Universitas Indonesia menyoroti bahwa 
penerapan kebijakan publik di tingkat akar rumput tidak melulu soal administrasi, melainkan sangat terikat dengan dinamika sosial masyarakat.

Paradoks Pasar Halal Global dan Realita UMKM
Pasar halal dunia tengah menikmati pertumbuhan yang luar biasa pesat. Pengeluaran konsumen Muslim secara global untuk sektor makanan dan gaya hidup halal diperkirakan telah menembus angka USD 2 triliun. Bagi pelaku UMKM, mengantongi sertifikat halal bukan lagi sekadar mematuhi hukum, melainkan strategi wajib untuk bisa bersaing di pasar yang kian kompetitifNamun, di balik potensi raksasa dan regulasi ketat tersebut, adopsi sertifikasi halal di kalangan UMKM di Indonesia rupanya masih timpang dan terbatas. Selama ini, banyak pihak menilai hambatan utama UMKM terletak pada rumitnya birokrasi, keterbatasan modal, atau minimnya informasi resmiPeneliti melihat adanya sudut pandang yang terabaikan. Pelaku UMKM tidak bergerak sendirian di dalam ruang hampa birokrasi yang kaku. Mereka hidup dan menjalankan roda bisnis di tengah lingkungan sosial, di mana keputusan usaha sangat dipengaruhi oleh komunikasi antar-individu, norma komunitas, dan rasa saling percaya.

Mengintip Pengalaman Nyata Pelaku Usaha
Untuk menggali fenomena ini, tim peneliti Universitas Indonesia menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam kepada para pelaku UMKM yang telah berpengalaman mengurus sertifikasi halal. Data yang terkumpul kemudian dibedah menggunakan analisis tematik untuk menyusun pola dan kesimpulan yang utuhLewat pendekatan berbasis interaksi langsung ini, para peneliti berhasil menangkap potret nyata, tantangan, sekaligus strategi adaptasi yang dilakukan para pelaku usaha di lapangan tanpa terikat oleh teori-teori administratif yang kaku.

4 Temuan Utama: Mengapa Jalur Informal Lebih Manjur?
Berdasarkan analisis data wawancara, penelitian ini merumuskan empat temuan utama yang menggeser pemahaman konvensional tentang implementasi kebijakan halal:
Kuatnya Getok Tular (Word-of-Mouth) ketimbang Saluran Resmi. Sebagian besar pelaku UMKM mengaku pertama kali mengetahui kewajiban sertifikasi halal bukan dari penyuluhan resmi BPJPH atau brosur pemerintah, melainkan dari obrolan santai sesama pedagang. Salah satu pelaku usaha mengungkapkan bahwa informasi dari teman jauh lebih cepat direspons karena adanya unsur kepercayaan antar-teman. Informasi dianggap valid bukan karena cap resminya, melainkan karena siapa yang membicarakannya.
  • Jaringan Sosial dan Ketakutan Tertinggal (FOMO)Keputusan UMKM untuk mendaftarkan produknya sering kali dipicu oleh efek domino di lingkungan mereka. Ketika melihat banyak usaha sejenis di sekitarnya sudah memajang logo halal, muncul ketakutan akan kehilangan pelanggan atau kalah saing. Jaringan sosial berfungsi sebagai ruang validasi. Tindakan rekan sejawat dianggap sebagai bukti nyata bahwa sertifikasi tersebut memang penting dan membawa dampak positif bagi kelangsungan bisnis.
  • Pendamping Halal sebagai Penerjemah Aturan yang Rumit. Kehadiran Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) memegang peran yang sangat sentral. Sistem digital dan tumpukan berkas administrasi sering kali membuat pelaku UMKM frustrasi dan menyerah di tengah jalan. Para pendamping ini bertindak sebagai jembatan yang menerjemahkan bahasa hukum yang kaku menjadi langkah-langkah praktis yang mudah dipahami. Tanpa bantuan personal dari para pendamping ini, banyak UMKM yang dipastikan gagal menyelesaikan proses sertifikasi.
  • Tekanan Langsung dari Konsumen di Pasar. Selain dorongan dari dalam komunitas, kepatuhan pelaku usaha dipercepat oleh konsumen itu sendiri. Pertanyaan sederhana dari pembeli seperti, "Ini sudah halal, belum?" berubah menjadi alarm ekonomi bagi UMKM. Risiko kehilangan kepercayaan pelanggan dan pangsa pasar jauh lebih ditakuti oleh UMKM dibandingkan ancaman sanksi hukum dari aparat pemerintah.
Implikasi Kebijakan: Pemerintah Harus Gandeng Komunitas
Hasil studi ini membawa pesan kuat bagi para pembuat kebijakan, khususnya BPJPH. Model sosialisasi satu arah yang bersifat top-down dari atas panggung dinilai sudah kurang efektif untuk menjangkau masyarakat bawahPemerintah direkomendasikan untuk beralih menggunakan pendekatan berbasis komunitas (community-based approach). Alih-alih mengumpulkan massa di aula besar, pemerintah dapat menitipkan pesan kebijakan melalui tokoh komunitas, ketua asosiasi pedagang, atau mengoptimalkan jumlah dan kompetensi pendamping halal di lapangan. Selain itu, penyederhanaan sistem aplikasi digital mutlak diperlukan agar friksi birokrasi dapat ditekan seminimal mungkin.

Profil Peneliti
Ibnu Mufti – Peneliti utama dari Universitas Indonesia (UI). Berfokus pada kajian implementasi kebijakan publik, dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta pengembangan sektor UMKM di Indonesia.
Nur Fatwa – Peneliti dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI) yang mendalami bidang manajemen jaringan, perilaku organisasi, dan kebijakan ekonomi syariah.
Nurwahidin – Peneliti dan staf pengajar di Universitas Indonesia (UI) dengan kepakaran pada studi sosial keagamaan, industri halal, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sumber Penelitian
Ibnu Mufti, Nur Fatwa, Nurwahidin, Social Dynamics of Halal Certification Adoption: Evidence from Indonesian SMEsFormosa Journal of Sustainable Research (FJSR) 2026. Vol. 5, No. 4, Halaman 283-292
DOI: https://doi.org/10.55927/fjsr.v5i4.28
URL: https://journalfjsr.my.id/index.php/fjsr

Posting Komentar

0 Komentar