Penelitian yang dilakukan oleh Richo Davitral, Widyawati, dan Yaswar Aprilian, dari Universitas Islam Indragiri menyoroti bahwa krusial sebagai refleksi atas krisis ekonomi berskala masif yang dipicu oleh kecanduan judi di tingkat akar rumput
Ancaman di Balik Genggaman Gawai
Kemajuan teknologi digital belakangan ini telah mengubah lanskap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat
Menelusuri Jejak Nyata Korban Judi
Untuk menangkap realitas di balik angka statistik tersebut, Richo Davitral bersama timnya menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis
- 7 pelaku judi online aktif (5 pria dan 2 wanita)
. - 3 wanita yang merupakan pasangan atau istri dari pelaku judi
. - 1 konselor keuangan desa
. - 1 tokoh agama (ustaz) yang sering menangani konseling keluarga terdampak judol
.
Empat Fase Kehancuran Finansial Rumah Tangga
Dari hasil analisis tematik yang dilakukan, tim peneliti dari Universitas Islam Indragiri mengidentifikasi empat mekanisme utama bagaimana judi online meruntuhkan pilar keuangan keluarga di Tembilahan
- Pengalihan Dana Prioritas Keluarga. Para pelaku judol secara progresif mengalihkan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok demi mengisi saldo akun judi mereka
. Mulai dari memotong anggaran belanja harian, menunggak tagihan listrik, hingga menguras tabungan pendidikan anak . Salah satu informan berinisial I-03 mengaku awalnya hanya memakai uang belanja, namun lama-kelamaan ikut melahap biaya sekolah anaknya tanpa sepengetahuan sang istri . - Spiral Utang Pinjaman Online (Pinjol). Ada keterkaitan erat (nexus) antara judi online dan platform pinjaman online
. Kemudahan verifikasi KTP dan pencairan dana kilat dari Pinjol menjadi jalan pintas bagi penjudi yang ingin menutup kekalahan mereka (chasing behavior) . Alih-alih menang, para pelaku justru terjebak dalam lingkaran setan: berutang di banyak aplikasi sekaligus demi terus berjudi, hingga bunga pinjaman melewati total pendapatan bulanan mereka . - Kuras Habis Aset Keluarga. Saat dana likuid dan plafon pinjaman habis, keluarga korban dipaksa melakukan likuidasi aset fisik
. Pola penjualan barang ini bergerak dari barang sekunder hingga aset krusial: perhiasan emas pernikahan, elektronik, sepeda motor, hingga menggadaikan sertifikat tanah . Kehilangan sepeda motor di kota perdagangan seperti Tembilahan memicu efek domino ganda, sebab hilangnya alat transportasi otomatis memotong kapasitas mereka untuk mencari nafkah . - Kematian Kepercayaan Finansial dan Modal Sosial. Dampak paling interpersonal adalah hancurnya rasa percaya antara suami dan istri akibat kebohongan yang terus-menerus
. Di sisi lain, hancurnya reputasi pelaku membuat jaringan keluarga besar menolak memberikan bantuan keuangan darurat . Akibatnya, rumah tangga korban terisolasi secara finansial dan tidak memiliki benteng pertahanan terakhir selain kembali terjebak ke lingkaran Pinjol yang mencekik .
- Pemerintah Daerah: Diharapkan mengintegrasikan program literasi keuangan digital dan edukasi bahaya judol ke dalam jaringan komunitas lokal seperti PKK, Posyandu, dan pengurus masjid di Tembilahan
. - Lembaga Keuangan dan OJK: Perlu membangun sistem deteksi dini terhadap pola pinjaman yang mengindikasikan perilaku kecanduan judi
. - Tokoh Agama: Mengembangkan program konseling finansial berbasis masjid sebagai layanan respons cepat bagi keluarga yang mulai goyah akibat judi online
.
Richo Davitra – Peneliti utama dan akademisi dari Universitas Islam Indragiri. Memiliki fokus keahlian pada studi fenomena sosial-ekonomi masyarakat lokal dan dampak kejahatan digital terhadap ketahanan keluarga
Widyawati – Peneliti dan staf pengajar di Universitas Islam Indragiri, aktif dalam riset manajemen keuangan mikro dan sosiologi ekonomi
Yaswar Aprilian – Peneliti di Universitas Islam Indragiri, berfokus pada pendekatan kualitatif dan pengembangan kebijakan publik berbasis komunitas
Sumber Penelitian
Richo Davitra, Widyawati, Yaswar Aprilian (2026), The Destructive Impact of Online Gambling on the Financial Stability of Households in Tembilahan: A Qualitative Phenomenological Study, Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR), Vol. 5, No. 3, 2026: 207-218
DOI:

0 Komentar