Dalam studi tersebut, Tiwuk Herawati menyoroti bahwa sistem pelayanan kesehatan tidak hanya membutuhkan tenaga medis yang kompeten, tetapi juga tata kelola organisasi yang transparan serta mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas. Ketiganya dinilai menjadi fondasi utama untuk mencegah kesalahan medis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sebelumnya melaporkan bahwa sekitar satu dari sepuluh pasien mengalami kerugian akibat pelayanan kesehatan, dan setidaknya separuh kasus tersebut sebenarnya dapat dicegah. Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan keselamatan pasien bukan hanya masalah teknis, melainkan juga berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan, regulasi, dan budaya keselamatan di fasilitas kesehatan.
Penelitian dari University of Muhammadiyah Malang ini dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain explanatory research. Sebanyak 270 responden dilibatkan dalam penelitian, terdiri dari dokter, perawat, manajer rumah sakit, dan staf administrasi kesehatan. Responden dipilih menggunakan metode stratified random sampling agar mewakili berbagai profesi dan tipe rumah sakit.
Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner skala Likert yang kemudian dianalisis menggunakan metode Covariance-Based Structural Equation Modeling atau CB-SEM. Metode ini digunakan untuk melihat hubungan antara tata kelola kesehatan, akuntabilitas hukum, dan keselamatan pasien secara lebih menyeluruh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola kesehatan atau healthcare governance memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keselamatan pasien. Nilai koefisien pengaruh tercatat sebesar 0,48 dengan tingkat signifikansi tinggi. Artinya, semakin baik sistem pengawasan, transparansi, dan pengambilan keputusan di rumah sakit, maka semakin tinggi pula tingkat keselamatan pasien.
Selain itu, akuntabilitas hukum juga terbukti memberikan pengaruh signifikan terhadap keselamatan pasien dengan nilai koefisien sebesar 0,36. Penelitian ini menemukan bahwa kepatuhan terhadap standar hukum, prosedur medis, serta mekanisme pelaporan insiden mampu menekan risiko kesalahan medis dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Temuan lain yang cukup penting adalah peran akuntabilitas hukum sebagai mediator parsial antara tata kelola kesehatan dan keselamatan pasien. Dengan kata lain, tata kelola rumah sakit yang baik akan semakin efektif meningkatkan keselamatan pasien jika didukung oleh sistem hukum dan regulasi yang berjalan secara konsisten.
Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa model penelitian mampu menjelaskan sekitar 68 persen variasi dalam keselamatan pasien. Angka tersebut tergolong tinggi dibandingkan beberapa penelitian sebelumnya yang umumnya berada pada kategori sedang.
Mayoritas responden dalam penelitian berasal dari profesi perawat dengan persentase 45 persen, diikuti dokter sebesar 30 persen, serta manajer dan staf rumah sakit sebesar 25 persen. Dari sisi pengalaman kerja, sebanyak 55 persen responden telah bekerja lebih dari lima tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa penelitian melibatkan tenaga kesehatan yang cukup berpengalaman dalam praktik pelayanan rumah sakit.
Menurut Tiwuk Herawati, tata kelola rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi formal, tetapi juga budaya kerja, pengawasan internal, dan keterlibatan tenaga medis dalam menjaga kualitas pelayanan. Sistem yang transparan dan akuntabel dianggap mampu meminimalkan risiko kesalahan medis yang dapat membahayakan pasien.
Penelitian ini juga menyinggung tantangan baru dalam dunia kesehatan modern, terutama terkait penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau AI dalam pelayanan medis. Di satu sisi, teknologi mampu meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Namun di sisi lain, penggunaan AI tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas dapat menimbulkan risiko baru terhadap keselamatan pasien.
Karena itu, peneliti menilai rumah sakit perlu memperkuat sistem tata kelola dan regulasi internal agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi kesehatan yang semakin cepat. Rumah sakit juga didorong untuk memperkuat budaya keselamatan pasien melalui pelatihan rutin, transparansi pelaporan insiden, serta evaluasi berkala terhadap prosedur pelayanan.
Dampak penelitian ini dinilai cukup luas, terutama bagi dunia kesehatan dan kebijakan publik. Pemerintah dan pengelola rumah sakit dapat menggunakan hasil penelitian sebagai dasar untuk memperkuat sistem pengawasan layanan kesehatan. Selain itu, temuan ini juga dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan perlindungan pasien serta peningkatan standar profesional tenaga medis.
Bagi masyarakat, penelitian ini memberikan gambaran bahwa keselamatan pasien tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dokter atau perawat, tetapi juga oleh kualitas sistem manajemen rumah sakit secara keseluruhan. Semakin baik tata kelola dan kepatuhan hukum sebuah institusi kesehatan, maka semakin kecil risiko terjadinya kesalahan pelayanan medis.
Profil Penulis
Tiwuk Herawati merupakan akademisi dari University of Muhammadiyah Malang yang memiliki fokus kajian pada tata kelola layanan kesehatan, akuntabilitas hukum, dan keselamatan pasien dalam sistem kesehatan modern.
0 Komentar