Status Hukum Penjabat Kepala Daerah Dinilai Sah, Tapi Lemah dalam Legitimasi Demokrasi

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Penelitian terbaru oleh Nabila Diara Putri bersama Irwan Triadi dan M. Adnan Madjid dari Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, mengulas status hukum Penjabat Kepala Daerah (Pj) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Studi yang diterbitkan pada 2026 ini menegaskan bahwa keberadaan Pj Kepala Daerah sah secara hukum, namun masih menyisakan persoalan serius terkait legitimasi demokrasi, batas kewenangan, dan mekanisme akuntabilitas.

Penelitian ini menjadi penting karena penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)—baik akibat kondisi darurat seperti pandemi maupun kebijakan sinkronisasi nasional—berpotensi menciptakan kekosongan kepemimpinan di daerah. Dalam situasi tersebut, pemerintah menunjuk Pj Kepala Daerah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Latar Belakang: Antara Demokrasi dan Kebutuhan Stabilitas

Dalam sistem demokrasi Indonesia, kepala daerah idealnya dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini diatur dalam UUD 1945 sebagai wujud kedaulatan rakyat. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan Pilkada tidak selalu berjalan sesuai jadwal. Pandemi COVID-19 pada 2020 menjadi contoh nyata ketika pemilihan harus ditunda, sehingga memicu kebutuhan akan pejabat sementara.

Selain faktor darurat, kebijakan Pilkada serentak nasional 2024 juga menyebabkan ratusan daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah. Dalam banyak kasus, masa jabatan pejabat ini bisa berlangsung hingga satu hingga dua tahun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pejabat yang tidak dipilih rakyat dapat menjalankan pemerintahan dengan legitimasi yang cukup?

Metodologi: Pendekatan Hukum Normatif

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Artinya, analisis difokuskan pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta konsep-konsep dasar dalam sistem ketatanegaraan.

Dua pendekatan utama digunakan:

  • Pendekatan peraturan (statute approach): menelaah undang-undang terkait Pilkada dan pemerintahan daerah
  • Pendekatan konseptual (conceptual approach): mengkaji prinsip seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, dan legitimasi kekuasaan

Metode ini memungkinkan peneliti mengevaluasi apakah kerangka hukum yang ada sudah cukup kuat untuk mengatur posisi Pj Kepala Daerah.

Temuan Utama: Legal, Tapi Bermasalah Secara Demokratis

Penelitian menemukan bahwa secara formal, keberadaan Pj Kepala Daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memungkinkan pemerintah menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Namun, ada beberapa temuan penting:

1. Defisit legitimasi demokrasi
Pj Kepala Daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak memiliki mandat demokratis. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diambil.
2. Kewenangan terbatas namun belum jelas sepenuhnya
Secara normatif, Pj dilarang mengambil kebijakan strategis tertentu, seperti mutasi pegawai atau perubahan kebijakan besar. Namun, batasan ini masih membuka ruang interpretasi di lapangan.
3. Akuntabilitas lebih ke pusat daripada daerah
Berbeda dengan kepala daerah definitif yang bertanggung jawab kepada DPRD dan masyarakat, Pj lebih bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
4. Durasi jabatan berpotensi terlalu lama
Meskipun secara aturan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang, praktik menunjukkan masa jabatan bisa mencapai dua tahun, sehingga mengaburkan sifat “sementara”.

Implikasi: Risiko bagi Demokrasi Lokal

Penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan Pj Kepala Daerah memang penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Tanpa mereka, pelayanan publik bisa terganggu.

Namun, jika tidak diatur dengan ketat, mekanisme ini justru dapat melemahkan demokrasi lokal. Ketika terlalu banyak daerah dipimpin oleh pejabat yang tidak dipilih rakyat, kualitas representasi politik dan respons kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat bisa menurun.

Selain itu, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kurang seimbang, karena Pj lebih loyal secara struktural kepada pusat dibandingkan masyarakat lokal.

Perbandingan Internasional

Studi ini juga membandingkan praktik di negara lain. Di Filipina, pejabat sementara hanya boleh menjalankan fungsi administratif rutin dan tidak boleh mengambil keputusan strategis. Sementara di India, mekanisme serupa diawasi ketat oleh parlemen dengan batas waktu yang jelas.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan, kepastian masa jabatan, dan pengawasan independen merupakan kunci menjaga legitimasi pejabat sementara.

Rekomendasi: Perlu Reformasi Regulasi

Peneliti menyarankan beberapa langkah penting:

1. Menetapkan batas maksimal penundaan Pilkada secara tegas
Hal ini untuk mencegah perpanjangan jabatan Pj secara tidak langsung.
2. Memperjelas batas kewenangan Pj Kepala Daerah
Terutama dalam pengambilan kebijakan strategis.
3. Memperkuat mekanisme pengawasan
Melibatkan DPRD dan lembaga independen agar akuntabilitas tetap terjaga.
4. Menyusun desain kelembagaan alternatif
Agar kesinambungan pemerintahan tetap terjamin tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

Profil Penulis

  • Nabila Diara Putri – Peneliti di bidang hukum tata negara dan kebijakan publik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Irwan Triadi – Akademisi di bidang hukum administrasi negara dan keamanan nasional
  • M. Adnan Madjid – Pakar hukum konstitusi dan tata kelola pemerintahan

Ketiganya aktif dalam kajian hukum dan kebijakan strategis yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.

Sumber Penelitian

Putri, Nabila Diara; Triadi, Irwan; Madjid, M. Adnan.
“The Legal Status of Acting Regional Heads in Indonesia as a Solution for Government Continuity in the Postponement of Regional Elections”
Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol. 5 No. 4, 2026, hlm. 1153–1164.

Posting Komentar

0 Komentar