Politik Hukum Siber Dinilai Belum Efektif Jaga Stabilitas Keamanan Nasional Indonesia

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Perkembangan teknologi digital di Indonesia memicu lonjakan kejahatan siber yang semakin kompleks dan berisiko terhadap keamanan nasional. Hal ini diungkap dalam penelitian oleh Fauziah Nauri Qisty, Bayu Setiawan, dan Anang Puji Utama dari Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, yang dipublikasikan pada 2026. Studi ini menyoroti bagaimana politik hukum dalam penanggulangan kejahatan siber masih menghadapi berbagai kendala, sehingga belum sepenuhnya mampu menjaga stabilitas keamanan nasional.

Penelitian ini menjadi penting karena Indonesia tengah mengalami transformasi besar menuju masyarakat digital. Data menunjukkan penggunaan internet meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, namun di sisi lain, serangan siber seperti pencurian data, phishing, hingga ransomware juga meningkat tajam. Kondisi ini menempatkan keamanan siber sebagai isu strategis yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem pemerintahan dan stabilitas negara.

Latar Belakang: Ancaman Siber Kian Meningkat

Peningkatan penetrasi internet di Indonesia membawa dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi, masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan layanan digital. Namun di sisi lain, risiko kejahatan siber juga semakin tinggi.

Serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga lembaga pemerintah, sektor keuangan, dan dunia pendidikan. Kasus kebocoran data, peretasan sistem, hingga penipuan digital menunjukkan bahwa ancaman ini bersifat masif dan terus berkembang.

Penelitian ini menegaskan bahwa cybercrime telah bertransformasi menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional. Bahkan, serangan terhadap data strategis pemerintah dapat mengganggu kedaulatan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Metodologi: Analisis Regulasi dan Kebijakan

Penelitian menggunakan metode hukum normatif-deskriptif dengan menelaah berbagai sumber hukum, seperti:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Selain itu, peneliti juga mengkaji literatur ilmiah dan laporan resmi untuk memahami implementasi kebijakan serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Pendekatan ini memungkinkan analisis menyeluruh terhadap arah politik hukum dalam menangani kejahatan siber di Indonesia.

Temuan Utama: Regulasi Ada, Implementasi Lemah

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk menangani kejahatan siber. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena beberapa faktor utama:

1. Keterbatasan sumber daya manusia
Tenaga ahli di bidang digital forensik dan keamanan siber masih kurang.
2. Koordinasi antar lembaga belum optimal
Terdapat tumpang tindih kewenangan antar instansi yang menangani cybercrime.
3. Perkembangan teknologi lebih cepat dari regulasi
Hukum sering tertinggal dibanding inovasi teknologi yang terus berkembang.
4. Literasi digital masyarakat masih rendah
Banyak masyarakat belum memahami risiko dan cara mencegah kejahatan siber.

Penelitian ini menegaskan bahwa politik hukum tidak bisa hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga harus preventif, adaptif, dan kolaboratif agar mampu menghadapi dinamika ancaman siber.

Dampak: Ancaman Nyata bagi Negara dan Masyarakat

Cybercrime memiliki dampak luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Beberapa dampak yang diidentifikasi dalam penelitian ini antara lain:

  • Kebocoran data pribadi masyarakat
  • Kerugian finansial akibat penipuan digital
  • Gangguan layanan publik akibat serangan ransomware
  • Penurunan kepercayaan terhadap institusi negara

Kasus nyata seperti kebocoran data instansi pemerintah dan serangan terhadap sistem keuangan menunjukkan bahwa cybercrime bukan lagi ancaman potensial, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional.

Implikasi: Perlu Strategi Hukum yang Lebih Adaptif

Menurut Fauziah Nauri Qisty dari Universitas Pertahanan RI, politik hukum dalam penanggulangan cybercrime harus diarahkan pada pendekatan yang lebih komprehensif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam membangun sistem keamanan digital yang kuat.

Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan dalam penelitian ini meliputi:

  • Pembaruan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi
  • Penguatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang digital
  • Peningkatan literasi digital masyarakat
  • Kerja sama internasional untuk menangani kejahatan lintas negara

Pendekatan ini dikenal sebagai cyber resilience governance, yaitu model tata kelola keamanan siber yang menekankan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem yang tangguh dan berkelanjutan.

Profil Penulis

Fauziah Nauri Qisty merupakan akademisi di Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, dengan fokus pada hukum keamanan dan kebijakan siber.

Bayu Setiawan adalah peneliti di bidang keamanan nasional yang meneliti hubungan antara kebijakan hukum dan stabilitas negara.

Anang Puji Utama merupakan akademisi yang memiliki keahlian dalam studi hukum dan keamanan digital, khususnya terkait regulasi dan strategi pertahanan siber.

Sumber Penelitian

Artikel ini disusun berdasarkan penelitian berjudul “Legal Politics in Cybercrime Prevention to Support the Stability of Indonesia’s National Security” yang dipublikasikan dalam Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol. 5 No. 4 tahun 2026.

DOI: https://doi.org/10.55927/fjmr.v5i4.45, URL: https://journalfjmr.my.id/index.php/fjmr

Posting Komentar

0 Komentar