Gambar Ilustration AI
FORMOSA NEWS - Jakarta - Perlindungan Guru dan Siswa di Indonesia Belum Seimbang, Peneliti Soroti Kesenjangan Implementasi Hukum. Penelitian yang dilakukan oleh Meysita Arum Nugroho, S.H., M.H., dan Amsori, S.H., M.H., dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa pentingnya sistem perlindungan yang adil untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus melindungi hak anak.
Penelitian yang dilakukan oleh eysita Arum Nugroho, S.H., M.H., dan Amsori, S.H., M.H., dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta menyoroti bahwa di tengah meningkatnya kasus konflik antara guru dan siswa, termasuk laporan hukum terhadap guru dalam konteks pendisiplinan.
Regulasi Sudah Kuat, Implementasi Masih Lemah
Secara hukum, Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang melindungi guru dan siswa. Guru dilindungi melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Guru dan Dosen yang menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas profesional. Di sisi lain, peserta didik dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan hak anak untuk terbebas dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan. Namun, peneliti menemukan adanya kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan. Guru masih kerap menghadapi proses hukum tanpa dukungan institusional yang memadai. Sementara itu, perlindungan terhadap siswa juga belum sepenuhnya efektif, terutama dalam kasus perundungan dan kekerasan di sekolah. “Perlindungan hukum belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi sistem yang operasional dan responsif,” tulis Meysita Arum Nugroho dari STIH IBLAM Jakarta.
Pendekatan Penelitian: Analisis Hukum Normatif
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Artinya, penulis menganalisis berbagai regulasi yang ada serta bagaimana konsep perlindungan hukum diterapkan dalam sistem pendidikan nasional.
Penelitian yang dilakukan oleh eysita Arum Nugroho, S.H., M.H., dan Amsori, S.H., M.H., dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta menyoroti bahwa di tengah meningkatnya kasus konflik antara guru dan siswa, termasuk laporan hukum terhadap guru dalam konteks pendisiplinan.
Regulasi Sudah Kuat, Implementasi Masih Lemah
Secara hukum, Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang melindungi guru dan siswa. Guru dilindungi melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Guru dan Dosen yang menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas profesional. Di sisi lain, peserta didik dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan hak anak untuk terbebas dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan. Namun, peneliti menemukan adanya kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan. Guru masih kerap menghadapi proses hukum tanpa dukungan institusional yang memadai. Sementara itu, perlindungan terhadap siswa juga belum sepenuhnya efektif, terutama dalam kasus perundungan dan kekerasan di sekolah. “Perlindungan hukum belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi sistem yang operasional dan responsif,” tulis Meysita Arum Nugroho dari STIH IBLAM Jakarta.
Pendekatan Penelitian: Analisis Hukum Normatif
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Artinya, penulis menganalisis berbagai regulasi yang ada serta bagaimana konsep perlindungan hukum diterapkan dalam sistem pendidikan nasional.
Hasil analisis menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada:
- Perbedaan pemahaman antar pihak.
- Lemahnya mekanisme institusi seperti sekolah dan organisasi profesi.
- Belum adanya paradigma perlindungan yang seimbang antara guru dan siswa.
Keadilan Restoratif Jadi Solusi Kunci
Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik pendidikan. Pendekatan ini mengedepankan dialog, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar hukuman. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 6/PUU-XV/2017 juga telah menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan respons utama dalam konflik pendidikan.
Menurut peneliti, pendekatan restoratif dapat:
Menurut peneliti, pendekatan restoratif dapat:
- Menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap guru.
- Melindungi kondisi psikologis siswa.
- Menjaga hubungan edukatif di lingkungan sekolah.
Kekerasan di Sekolah Masih Jadi Tantangan
Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, antara lain:
Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, antara lain:
- Kekerasan fisik.
- Kekerasan verbal dan psikologis.
- Kekerasan seksual.
- Kekerasan simbolik dan diskriminatif.
- Kekerasan siber.
Menariknya, kekerasan tidak hanya dilakukan oleh guru, tetapi juga antar siswa. Dalam beberapa kasus, siswa dapat menjadi korban sekaligus pelaku, seperti dalam perundungan atau tawuran. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di sekolah bersifat kompleks dan membutuhkan pendekatan sistemik.
Dampak bagi Pendidikan Nasional
Dampak bagi Pendidikan Nasional
Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum yang tidak seimbang dapat berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Guru yang merasa tidak aman berpotensi kehilangan otoritas pedagogis, sementara siswa yang tidak terlindungi berisiko mengalami kekerasan. “Perlindungan hukum harus menjaga kepentingan terbaik anak tanpa mengabaikan profesionalitas guru,”
Profil Penulis
Profil Penulis
Meysita Arum Nugroho, S.H., M.H. merupakan akademisi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dengan fokus kajian hukum pendidikan dan perlindungan hukum.
Amsori, S.H., M.H. adalah dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dengan keahlian di bidang hukum publik dan sistem peradilan.
Sumber Penelitian
Meysita Arum Nugroho & Amsori. (2026). Protection of Teachers and Students from a Legal Perspective in Indonesia. Formosa Journal of Applied Sciences, Vol. 5 No. 2, hlm. 737–748.
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i2.12
URL: https://journalfjas.my.id/index.php/fjas
Amsori, S.H., M.H. adalah dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dengan keahlian di bidang hukum publik dan sistem peradilan.
Sumber Penelitian
Meysita Arum Nugroho & Amsori. (2026). Protection of Teachers and Students from a Legal Perspective in Indonesia. Formosa Journal of Applied Sciences, Vol. 5 No. 2, hlm. 737–748.
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i2.12
URL: https://journalfjas.my.id/index.php/fjas

0 Komentar