Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Partisipatif di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Malang - Pelatihan Penyusunan Perdes Partisipatif Dorong Tata Kelola Pasar Desa Ngawonggo Lebih Transparan. Pengabdian yang dilakukan oleh Marsudi Dedi Putra, Mukhammad Soleh, Imam Ropii, Sri Rahayuningsih, dan Muhammad Bashori dari Universitas Wisnuwardhana Malang dalam artikel pengabdian yang dipublikasikan pada Asian Journal of Community Services (AJCS) edisi Vol. 5 No. 3  Tahun 2026 menyoroti bahwa  keterlibatan masyarakat, pedagang, dan pemerintah desa dalam penyusunan regulasi mampu memperkuat tata kelola pasar desa secara berkelanjutan.

Peran Penting Pasar Desa
Pasar desa memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi lokal dan sumber pendapatan desa. Namun, di Desa Ngawonggo, pengelolaan pasar sebelumnya belum memiliki aturan tertulis yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait penataan lapak, penarikan retribusi, kebersihan, dan keamanan pasar. Tanpa regulasi formal, potensi ekonomi pasar desa sulit dioptimalkan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang belum maksimal. Desa Ngawonggo sendiri memiliki populasi sekitar 4.709 jiwa dengan 1.326 kepala keluarga yang tersebar di empat RW dan 39 RT. Sebagian besar warga bekerja sebagai petani, tetapi terdapat pula pedagang, pegawai negeri, dan pelaku usaha. Struktur ekonomi tersebut menjadikan pasar desa sebagai pusat aktivitas ekonomi lokal yang strategis.

Metodologi Singkat: Survei dan Observasi Lapangan
Tim dari Universitas Wisnuwardhana Malang kemudian menyelenggarakan pelatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dengan pendekatan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi diskusi kelompok terarah (FGD), penguatan kapasitas pemangku kepentingan, serta pendampingan penyusunan draf regulasi pasar desa. Pendekatan ini menempatkan masyarakat, pedagang, pemerintah desa, dan tokoh lokal sebagai subjek aktif dalam proses legislasi tingkat desa. Kegiatan dimulai dengan observasi lapangan untuk mengidentifikasi kebutuhan utama desa. Hasil pengamatan menunjukkan tiga kebutuhan mendesak: regulasi pengelolaan pasar desa, penataan objek wisata lokal, serta pemasaran produk UMKM. Dari ketiganya, pembentukan Perdes pasar desa diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi pedagang dan tata kelola ekonomi desa.

Temuan Utama: Manfaat dan Risiko Lebih Berpengaruh
Tim kemudian merancang solusi bersama pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pedagang, dan masyarakat. Proses ini menghasilkan rancangan Perdes yang mengatur hubungan kelembagaan pengelola pasar, besaran retribusi, sistem pengawasan, serta sanksi administratif. Pelibatan banyak pihak memungkinkan regulasi lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
Pelatihan penyusunan regulasi berlangsung melalui lima tahap utama:
  • Perencanaan – Pemerintah desa dan BPD mengidentifikasi masalah utama seperti belum adanya tarif retribusi jelas, fasilitas pasar terbatas, serta lemahnya sistem keuangan.
  • Penyusunan – Tim menyusun draft Perdes yang terdiri dari enam bab dan 29 pasal mengenai organisasi pasar, tarif, pengawasan, dan sanksi.
  • Pembahasan – Forum musyawarah desa melibatkan pedagang, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memberi masukan.
  • Penetapan – Draft disepakati bersama dan ditandatangani kepala desa serta BPD.
  • Pengundangan – Perdes resmi berlaku setelah dicatat dalam Lembaran Desa Ngawonggo Tahun 2025 Nomor 2.
Dalam forum pembahasan, sejumlah usulan muncul dari berbagai pihak. Pedagang meminta penyesuaian retribusi agar tidak memberatkan penjual kecil. Tokoh agama mengusulkan peningkatan kebersihan dan keamanan pasar. Sementara masyarakat menekankan transparansi laporan keuangan pengelolaan pasar. Semua masukan tersebut diakomodasi dalam revisi draft regulasi. 

Dampak dan Implikasi:
Dampak dari kegiatan ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Dengan adanya Perdes, pemerintah desa memiliki dasar untuk menata lapak pedagang, mengelola retribusi secara transparan, meningkatkan fasilitas pasar, serta memastikan keamanan dan kebersihan. Regulasi tersebut juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari sektor pasar. Tim penulis menilai pelatihan penyusunan regulasi desa secara berkala perlu dilakukan agar pemerintah desa mampu menyusun kebijakan yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pendampingan akademisi juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan desa terhadap pihak luar dalam penyusunan regulasi. Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dapat memperkuat demokrasi lokal. Peraturan desa yang disusun secara partisipatif tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pengelolaan ekonomi desa yang lebih berkelanjutan.

Profil Penulis
Marsudi Dedi Putra, S.H., M.H. adalah dosen hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang dengan fokus pada legislasi desa dan tata kelola pemerintahan lokal.
Mukhammad Soleh, S.H., M.Hdosen hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan akademisi hukum tata negara yang meneliti partisipasi publik dalam pembentukan peraturan desa.
Imam Ropii, S.H., M.H dosen hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang memiliki keahlian dalam hukum administrasi pemerintahan desa.
Sri Rahayuningsih, S.H., M.H. dosen hukum di Universitas Wisnuwardhana Malangmenekuni bidang pemberdayaan masyarakat dan hukum pembangunan desa.
Muhammad Bashori, S.H., M.H.dosen hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang fokus pada tata kelola pemerintahan desa dan kebijakan publik berbasis masyarakat.

Sumber Penelitian
Putra, Marsudi Dedi; Soleh, Mukhammad; Ropii, Imam; Rahayuningsih, Sri; Bashori, Muhammad. “Participatory Village Regulation Drafting Training in Ngawonggo Village, Tajinan District, Malang Regency.” Asian Journal of Community Services (AJCS), Vol. 5 No. 3, 2026, hlm. 151–164.
DOI:
https://doi.org/10.55927/ajcs.v5i3.11

Posting Komentar

0 Komentar