Merekonstruksi Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Menegakkan Keadilan Pemilu Substansial di Indonesia

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Indramayu - Bawaslu Perlu Beralih ke Pengawasan Preventif untuk Jaga Keadilan Pemilu Substantif.  Penelitian yang dilakukan oleh Didi Nursidi dan Murtiningsih Kartini, dari Sekolah Pascasarjana Universitas Wiralodra dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS)  edisi Vol. 5 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa pendekatan pengawasan yang selama ini berfokus pada penindakan pelanggaran belum cukup untuk menjamin keadilan pemilu yang sesungguhnya.

Penelitian yang dilakukan oleh 
Didi Nursidi dan Murtiningsih Kartini, dari Sekolah Pascasarjana Universitas Wiralodra menyoroti bahwa menggeser peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari lembaga yang reaktif menjadi institusi yang lebih preventif.

Masalah Lama: Pengawasan yang Terlalu Reaktif
Pemilu di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, hingga sengketa hasil. Selama ini, keberhasilan pengawasan sering diukur dari seberapa banyak kasus yang ditangani, bukan dari seberapa efektif pelanggaran dapat dicegah. Menurut peneliti, pendekatan seperti ini membuat pengawasan pemilu cenderung bersifat reaktif. “Pengawasan lebih banyak bekerja setelah pelanggaran terjadi, sehingga kerugian politik yang dialami pemilih tidak sepenuhnya bisa dipulihkan,” jelasnya. Akibatnya, keadilan pemilu yang tercipta sering kali hanya bersifat formal sekadar memenuhi prosedur hukum tanpa benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai keadilan yang substantif.

Metode Penelitian: Analisis Hukum Normatif
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai regulasi pemilu, literatur akademik, serta konsep keadilan elektoral. Analisis dilakukan dengan membandingkan dua pendekatan utama dalam pengawasan pemilu:
  • Pendekatan represif (penindakan setelah pelanggaran).
  • Pendekatan preventif (pencegahan sebelum pelanggaran terjadi).
Pendekatan ini memungkinkan peneliti mengidentifikasi kelemahan sistem yang ada sekaligus merumuskan model pengawasan yang lebih efektif.

Temuan Utama: Pencegahan Lebih Efektif dari Penindakan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi tidak cukup untuk menjamin keadilan pemilu. Sebaliknya, pendekatan preventif terbukti lebih efektif dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Beberapa temuan penting dalam studi ini meliputi:
  • Keadilan pemilu tidak bisa hanya mengandalkan sanksi hukum setelah pelanggaran terjadi.
  • Pengawasan preventif mampu menekan potensi pelanggaran sejak awal.
  • Perlindungan hak politik lebih optimal jika dilakukan sebelum konflik muncul.
  • Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam sistem pengawasan modern.
Penelitian ini menegaskan bahwa semakin sedikit pelanggaran yang terjadi, semakin tinggi kualitas keadilan pemilu yang dihasilkan.

Dampak dan Implikasi Kebijakan
Perubahan paradigma ini memiliki implikasi luas, baik secara kelembagaan maupun kebijakan publik. Pertama, indikator keberhasilan Bawaslu perlu diubah dari jumlah kasus yang ditangani menjadi kemampuan mencegah pelanggaran. Kedua, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu menyesuaikan regulasi agar lebih mendukung pendekatan preventif. Regulasi yang terlalu fokus pada sanksi dinilai justru membatasi inovasi dalam pencegahan. Ketiga, kapasitas kelembagaan Bawaslu harus diperkuat, termasuk sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pengawasan berbasis data. Secara lebih luas, pendekatan ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketika pemilu berlangsung tanpa banyak pelanggaran, legitimasi hasilnya pun akan lebih kuat.

Profil Penulis
Didi Nursidi, S.H., M.H. merupakan akademisi di Sekolah Pascasarjana Universitas Wiralodra dengan fokus pada hukum tata negara dan hukum pemilu.
Murtiningsih Kartini, S.H., M.H. adalah peneliti di bidang hukum publik dan demokrasi, juga berafiliasi dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Wiralodra.

Sumber Penelitian
Nursidi, D., & Kartini, M. (2026). Reconstructing the Role of the Election Supervisory Body in Upholding Substantive Electoral Justice in Indonesia. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), Vol. 5 No. 2, hlm. 677–690.
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i2.22
URL:https://journalfjas.my.id/index.php/fjas

Posting Komentar

0 Komentar