Tata Kelola Institusional Pengelolaan Zakat di Bawah Peraturan Negara: Studi Kasus BAZNAS Indonesia

Ilusstrasi by AI

Gorontalo- Tata Kelola Zakat di Bawah Regulasi Negara Perkuat Akuntabilitas BAZNAS. Studi dilakukan oleh Hamdan Ladiku dan Nurul Mahmudah dari IAIN Sultan Amai Gorontalo dan dipublikasikan dalam International Journal of Education and Life Sciences (IJELS) Vol. 4 No. 2 (Februari 2026).

Penelitian dilakukan oleh Hamdan Ladiku dan Nurul Mahmudah menelaah bagaimana tata kelola kelembagaan zakat dibangun dalam kerangka hukum negara serta implikasinya terhadap akuntabilitas dan legitimasi institusi.

Zakat: Kewajiban Agama yang Diinstitusionalisasi Negara

Dalam hukum ekonomi Islam klasik, zakat dipandang sebagai kewajiban publik yang dikelola oleh otoritas negara melalui Baitul Mal. Di Indonesia modern, konsep tersebut diterjemahkan dalam bentuk institusi resmi yang diatur undang-undang.

UU No. 23 Tahun 2011 menetapkan bahwa:

  • BAZNAS adalah lembaga resmi negara pengelola zakat
  • Memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pengawasan
  • Bertanggung jawab menyampaikan laporan dan diaudit

Hal ini menandai pergeseran dari praktik zakat berbasis komunitas menjadi sistem tata kelola yang terintegrasi dalam hukum administrasi negara.

Struktur Kelembagaan dan Karakter Ganda BAZNAS

BAZNAS memiliki struktur hierarkis dari tingkat pusat hingga daerah. Secara hukum, BAZNAS memiliki dua karakter utama:

  1. Sebagai lembaga negara yang tunduk pada prinsip administrasi publik dan pengawasan pemerintah
  2. Sebagai lembaga keagamaan (amil zakat) yang menjalankan amanah syariah

Karakter ganda ini menciptakan model tata kelola hibrida, yang harus menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan legitimasi religius.

Mekanisme akuntabilitas BAZNAS mencakup:

  • Pelaporan keuangan berkala
  • Audit internal dan eksternal
  • Pengawasan pemerintah
  • Koordinasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Pemetaan Tata Kelola Berdasarkan Regulasi

Pada halaman 180 artikel (Tabel 1), peneliti memetakan struktur tata kelola BAZNAS secara sistematis. Beberapa poin utama dalam pemetaan tersebut meliputi:

  • Status hukum BAZNAS sebagai otoritas zakat yang diakui negara
  • Kewenangan terpusat dalam koordinasi pengelolaan zakat
  • Mekanisme pelaporan wajib sebagai wujud prinsip amanah
  • Pengawasan administratif yang sejalan dengan konsep hisbah dalam Islam
  • Regulasi terhadap LAZ untuk mencegah penyalahgunaan dan menjamin maslahah

Pemetaan ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam seperti amanah, keadilan, dan kepentingan umum diintegrasikan ke dalam struktur hukum positif Indonesia.

Tantangan Tata Kelola di Bawah Regulasi Negara

Meski regulasi negara memperkuat legitimasi dan koordinasi, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan:

  • Potensi birokratisasi berlebihan
  • Tumpang tindih kewenangan antara BAZNAS dan LAZ
  • Inkonsistensi pelaksanaan pengawasan di daerah
  • Risiko berkurangnya partisipasi komunitas

Penelitian menilai bahwa tata kelola yang terlalu administratif dapat menjauhkan institusi zakat dari akar sosial dan keagamaannya.

Implikasi Hukum Ekonomi Islam

Dari perspektif hukum ekonomi Islam, keterlibatan negara dapat dibenarkan sepanjang mendukung tujuan zakat, yaitu:

  • Keadilan sosial (ʿadālah)
  • Kepentingan umum (maslahah)
  • Kepercayaan publik (amanah)

Namun regulasi negara tidak boleh menghilangkan dimensi spiritual dan moral zakat.

Penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan tata kelola zakat bukan hanya pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada kesesuaian dengan nilai-nilai syariah.

Kesimpulan

Tata kelola zakat di Indonesia di bawah regulasi negara telah meningkatkan legitimasi kelembagaan dan memperkuat mekanisme akuntabilitas. UU No. 23 Tahun 2011 memberikan dasar hukum yang jelas bagi BAZNAS sebagai otoritas nasional.

Namun model tata kelola terpusat juga menghadirkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kontrol administratif dan otonomi keagamaan.

Studi ini menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat tetap sejalan dengan prinsip hukum ekonomi Islam dan tata kelola yang baik.

Profil Penulis

  • Hamdan Ladiku-  IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Nurul Mahmudah- IAIN Sultan Amai Gorontalo

Sumber Penelitian

Ladiku, H., & Mahmudah, N. (2026). Institutional Governance of Zakat Management under State Regulation: A Case Study of BAZNAS Indonesia. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 2, 171–184.                       

DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i2.277

URL: https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels


Posting Komentar

0 Komentar