Gorontalo- Tata Kelola Zakat di Bawah Regulasi
Negara Perkuat Akuntabilitas BAZNAS. Studi dilakukan oleh Hamdan Ladiku dan
Nurul Mahmudah dari IAIN Sultan Amai Gorontalo dan dipublikasikan dalam International
Journal of Education and Life Sciences (IJELS) Vol. 4 No. 2 (Februari 2026).
Penelitian dilakukan oleh Hamdan Ladiku dan Nurul Mahmudah menelaah bagaimana tata kelola kelembagaan zakat dibangun dalam kerangka hukum negara serta implikasinya terhadap akuntabilitas dan legitimasi institusi.
Zakat: Kewajiban Agama yang
Diinstitusionalisasi Negara
Dalam hukum ekonomi Islam klasik,
zakat dipandang sebagai kewajiban publik yang dikelola oleh otoritas negara
melalui Baitul Mal. Di Indonesia modern, konsep tersebut diterjemahkan dalam
bentuk institusi resmi yang diatur undang-undang.
UU No. 23 Tahun 2011 menetapkan bahwa:
- BAZNAS
adalah lembaga resmi negara pengelola zakat
- Memiliki
fungsi perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pengawasan
- Bertanggung
jawab menyampaikan laporan dan diaudit
Hal ini menandai pergeseran dari praktik zakat berbasis komunitas menjadi sistem tata kelola yang terintegrasi dalam hukum administrasi negara.
Struktur Kelembagaan dan Karakter
Ganda BAZNAS
BAZNAS memiliki struktur hierarkis
dari tingkat pusat hingga daerah. Secara hukum, BAZNAS memiliki dua karakter
utama:
- Sebagai
lembaga negara
yang tunduk pada prinsip administrasi publik dan pengawasan pemerintah
- Sebagai
lembaga keagamaan (amil zakat)
yang menjalankan amanah syariah
Karakter ganda ini menciptakan model
tata kelola hibrida, yang harus menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan
legitimasi religius.
Mekanisme akuntabilitas BAZNAS
mencakup:
- Pelaporan
keuangan berkala
- Audit
internal dan eksternal
- Pengawasan
pemerintah
- Koordinasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Pemetaan Tata Kelola Berdasarkan
Regulasi
Pada halaman 180 artikel (Tabel 1),
peneliti memetakan struktur tata kelola BAZNAS secara sistematis. Beberapa poin
utama dalam pemetaan tersebut meliputi:
- Status
hukum BAZNAS sebagai otoritas zakat yang diakui negara
- Kewenangan
terpusat dalam koordinasi pengelolaan zakat
- Mekanisme
pelaporan wajib sebagai wujud prinsip amanah
- Pengawasan
administratif yang sejalan dengan konsep hisbah dalam Islam
- Regulasi
terhadap LAZ untuk mencegah penyalahgunaan dan menjamin maslahah
Pemetaan ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam seperti amanah, keadilan, dan kepentingan umum diintegrasikan ke dalam struktur hukum positif Indonesia.
Tantangan Tata Kelola di Bawah
Regulasi Negara
Meski regulasi negara memperkuat
legitimasi dan koordinasi, penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah
tantangan:
- Potensi
birokratisasi berlebihan
- Tumpang
tindih kewenangan antara BAZNAS dan LAZ
- Inkonsistensi
pelaksanaan pengawasan di daerah
- Risiko
berkurangnya partisipasi komunitas
Penelitian menilai bahwa tata kelola yang terlalu administratif dapat menjauhkan institusi zakat dari akar sosial dan keagamaannya.
Implikasi Hukum Ekonomi Islam
Dari perspektif hukum ekonomi Islam,
keterlibatan negara dapat dibenarkan sepanjang mendukung tujuan zakat, yaitu:
- Keadilan
sosial (ʿadālah)
- Kepentingan
umum (maslahah)
- Kepercayaan
publik (amanah)
Namun regulasi negara tidak boleh
menghilangkan dimensi spiritual dan moral zakat.
Penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan tata kelola zakat bukan hanya pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada kesesuaian dengan nilai-nilai syariah.
Kesimpulan
Tata kelola zakat di Indonesia di
bawah regulasi negara telah meningkatkan legitimasi kelembagaan dan memperkuat
mekanisme akuntabilitas. UU No. 23 Tahun 2011 memberikan dasar hukum yang jelas
bagi BAZNAS sebagai otoritas nasional.
Namun model tata kelola terpusat juga
menghadirkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kontrol administratif
dan otonomi keagamaan.
Studi ini menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat tetap sejalan dengan prinsip hukum ekonomi Islam dan tata kelola yang baik.
Profil Penulis
- Hamdan Ladiku- IAIN Sultan Amai Gorontalo
- Nurul Mahmudah- IAIN Sultan Amai Gorontalo
Sumber Penelitian
Ladiku, H., & Mahmudah, N. (2026). Institutional Governance of Zakat Management under State Regulation: A Case Study of BAZNAS Indonesia. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 2, 171–184.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i2.277
URL: https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels

0 Komentar