Gambar Ilustrasi AI
Penelitian yang dilakukan oleh Diana R.W. Napitupulu dari Universitas Kristen Indonesia menyoroti bahwa sejumlah risiko khas bank digital belum tertangani secara komprehensif.
Bank digital tumbuh cepat, regulasi belum menyatu
Transformasi digital mendorong bank di Indonesia
beroperasi melalui pembukaan rekening daring, transaksi mobile, kredit digital,
hingga integrasi layanan berbasis data. Perkembangan ini memperluas inklusi
keuangan dan efisiensi layanan. Namun, menurut peneliti, regulasi yang
ada tersebar dalam berbagai aturan terpisah: hukum perbankan, regulasi sistem
pembayaran, aturan perlindungan konsumen, hingga undang-undang perlindungan
data pribadi. Fragmentasi ini menimbulkan potensi tumpang tindih sekaligus
celah pengawasan. “Kerangka hukum saat ini belum sepenuhnya dirancang
untuk model bank digital yang mengandalkan teknologi, komputasi awan, dan
pemrosesan data real-time.
Tantangan utama pengawasan bank digital
Melalui pendekatan yuridis normatif dengan
menganalisis regulasi dan kebijakan OJK serta BI, penelitian ini
mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial.
Fragmentasi dan kekosongan hukum
Aturan bank digital masih diposisikan sebagai variasi dari bank konvensional,
bukan kategori tersendiri. Model neo-bank dan ekosistem platform yang
menggabungkan pembayaran, kredit, dan analitik data belum memiliki rezim
khusus.
Perlindungan konsumen belum optimal
Layanan berbasis aplikasi dan sistem otomatis meningkatkan asimetri informasi
antara bank dan nasabah. Risiko yang muncul meliputi:
- Sengketa transaksi tidak sah.
- Kebocoran data pribadi.
- Ketidakjelasan tanggung jawab saat terjadi gangguan system.
- Lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa digital.
Ancaman keamanan siber
Volume transaksi tinggi menjadikan bank digital rentan terhadap serangan siber,
phishing, dan penyalahgunaan identitas. Regulasi keamanan siber dinilai masih
reaktif dan belum berbasis pencegahan sistemik.
Keterbatasan kapasitas pengawasan
Model pengawasan berbasis laporan periodik dinilai tidak memadai untuk
transaksi real-time. Otoritas membutuhkan Supervisory Technology (SupTech) dan
analitik data untuk mendeteksi risiko secara dini.
Koordinasi antar-otoritas belum solid
Batas kewenangan OJK dan BI kerap tumpang tindih dalam praktik digital banking.
Integrasi pembayaran, pinjaman, dan data dalam satu platform memperumit
pembagian tanggung jawab.
Perbandingan dengan Singapura dan tren global
Penelitian ini juga membandingkan Indonesia dengan
Singapura. Di bawah Monetary Authority of Singapore (MAS), bank digital
memiliki rezim lisensi khusus yang membedakan digital full bank dan digital
wholesale bank. Standar manajemen risiko teknologi dan keamanan siber di
Singapura lebih rinci dan tegas.
Secara global, pengawasan bank digital mengarah pada:
- Regulasi berbasis risiko (risk-based supervision).
- Kewajiban pelaporan insiden siber secara cepat.
- Pemanfaatan RegTech dan SupTech untuk pengawasan berbasis data.
- Kerja sama lintas negara dalam pengawasan infrastruktur digital.
Indonesia dinilai perlu mempercepat harmonisasi
regulasi agar sejalan dengan praktik internasional.
Dampak terhadap stabilitas dan kepercayaan publik
Kelemahan regulasi bukan hanya persoalan
administratif. Gangguan sistem digital, kebocoran data, atau serangan siber
besar dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional. Lebih dari itu, lemahnya
perlindungan konsumen berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap bank
digital.Padahal, kepercayaan merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi
digital dan inklusi keuangan.
Diana R.W. Napitupulu, S.H., M.H. – Universitas Kristen Indonesia.
Bidang keahlian: hukum perbankan, regulasi keuangan, tata kelola sistem keuangan digital, dan reformasi hukum sektor keuangan.
Sumber Penelitian
Napitupulu, Diana R.W. (2026). Regulatory Challenges of Digital Banking Supervision in Indonesia. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, hlm. 17–36.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.131
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

0 Komentar