Tantangan Regulasi dalam Pengawasan Perbankan Digital di Indonesia

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Tantangan Regulasi dalam Pengawasan Perbankan Digital di Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Diana R.W. Napitupulu dari Universitas Kristen Indonesia dalam artikel ilmiah berjudul Regulatory Challenges of Digital Banking Supervision in Indonesia yang terbit di International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1 (2026) menyoroti bahwa bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai aturan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kerangka regulasinya masih berakar pada model perbankan konvensional.

Penelitian yang dilakukan oleh Diana R.W. Napitupulu dari Universitas Kristen Indonesia menyoroti bahwa sejumlah risiko khas bank digital belum tertangani secara komprehensif.

Bank digital tumbuh cepat, regulasi belum menyatu

Transformasi digital mendorong bank di Indonesia beroperasi melalui pembukaan rekening daring, transaksi mobile, kredit digital, hingga integrasi layanan berbasis data. Perkembangan ini memperluas inklusi keuangan dan efisiensi layanan. Namun, menurut peneliti, regulasi yang ada tersebar dalam berbagai aturan terpisah: hukum perbankan, regulasi sistem pembayaran, aturan perlindungan konsumen, hingga undang-undang perlindungan data pribadi. Fragmentasi ini menimbulkan potensi tumpang tindih sekaligus celah pengawasan. “Kerangka hukum saat ini belum sepenuhnya dirancang untuk model bank digital yang mengandalkan teknologi, komputasi awan, dan pemrosesan data real-time.

Tantangan utama pengawasan bank digital
Melalui pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi dan kebijakan OJK serta BI, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial.

Fragmentasi dan kekosongan hukum
Aturan bank digital masih diposisikan sebagai variasi dari bank konvensional, bukan kategori tersendiri. Model neo-bank dan ekosistem platform yang menggabungkan pembayaran, kredit, dan analitik data belum memiliki rezim khusus.

Perlindungan konsumen belum optimal
Layanan berbasis aplikasi dan sistem otomatis meningkatkan asimetri informasi antara bank dan nasabah. Risiko yang muncul meliputi:
  • Sengketa transaksi tidak sah.
  • Kebocoran data pribadi.
  • Ketidakjelasan tanggung jawab saat terjadi gangguan system.
  • Lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa digital.

Ancaman keamanan siber
Volume transaksi tinggi menjadikan bank digital rentan terhadap serangan siber, phishing, dan penyalahgunaan identitas. Regulasi keamanan siber dinilai masih reaktif dan belum berbasis pencegahan sistemik.

Keterbatasan kapasitas pengawasan
Model pengawasan berbasis laporan periodik dinilai tidak memadai untuk transaksi real-time. Otoritas membutuhkan Supervisory Technology (SupTech) dan analitik data untuk mendeteksi risiko secara dini.

Koordinasi antar-otoritas belum solid
Batas kewenangan OJK dan BI kerap tumpang tindih dalam praktik digital banking. Integrasi pembayaran, pinjaman, dan data dalam satu platform memperumit pembagian tanggung jawab.

Perbandingan dengan Singapura dan tren global
Penelitian ini juga membandingkan Indonesia dengan Singapura. Di bawah Monetary Authority of Singapore (MAS), bank digital memiliki rezim lisensi khusus yang membedakan digital full bank dan digital wholesale bank. Standar manajemen risiko teknologi dan keamanan siber di Singapura lebih rinci dan tegas.

Secara global, pengawasan bank digital mengarah pada:

  • Regulasi berbasis risiko (risk-based supervision).
  • Kewajiban pelaporan insiden siber secara cepat.
  • Pemanfaatan RegTech dan SupTech untuk pengawasan berbasis data.
  • Kerja sama lintas negara dalam pengawasan infrastruktur digital.

Indonesia dinilai perlu mempercepat harmonisasi regulasi agar sejalan dengan praktik internasional.

Dampak terhadap stabilitas dan kepercayaan publik
Kelemahan regulasi bukan hanya persoalan administratif. Gangguan sistem digital, kebocoran data, atau serangan siber besar dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional. Lebih dari itu, lemahnya perlindungan konsumen berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap bank digital.Padahal, kepercayaan merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan.

Profil Penulis
Diana R.W. Napitupulu, S.H., M.H. – Universitas Kristen Indonesia.
Bidang keahlian: hukum perbankan, regulasi keuangan, tata kelola sistem keuangan digital, dan reformasi hukum sektor keuangan.

Sumber Penelitian
Napitupulu, Diana R.W. (2026). Regulatory Challenges of Digital Banking Supervision in IndonesiaInternational Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, hlm. 17–36.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.131
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla


Posting Komentar

0 Komentar