Kontrak Digital Membawa Efisiensi Sekaligus Ketimpangan
Temuan Utama: Keadilan Substantif Belum Terwujud
- Ketimpangan posisi tawar-Operator platform digital menguasai teknologi, data, dan isi kontrak, sementara pengguna tidak memiliki ruang negosiasi.
- Maraknya klausul pembatasan tanggung jawab-Klausul baku sering membebaskan platform dari tanggung jawab, bertentangan dengan prinsip itikad baik dan perlindungan konsumen.
- Kesenjangan regulasi-UU ITE lebih fokus pada keabsahan transaksi elektronik, belum mengatur keadilan kontraktual dan akuntabilitas algoritma secara komprehensif.
- Lemahnya integrasi prinsip keadilan distributif-Kerangka hukum masih menekankan legalitas formal, bukan pemerataan hak dan kewajiban.
Penelitian menegaskan bahwa asas kebebasan berkontrak
tidak boleh dipahami secara absolut, tetapi harus diimbangi dengan ketertiban
umum, moralitas, dan itikad baik.
Dampak bagi Masyarakat dan Kebijakan
Bagi konsumen
- Perlindungan lebih kuat dari klausul eksploitatif.
- Transparansi transaksi digital meningkat.
Bagi pelaku usaha
- Standar hukum kontrak elektronik lebih jelas.
Bagi pembuat kebijakan
- Landasan regulasi digital yang lebih inklusif dan adil.
Peneliti menegaskan bahwa hukum kontrak digital harus
menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.
Profil Penulis
Karolina Sitepu, Akademisi hukum Universitas Tjut
Nyak Dhien Medan.
Jimi Anugerah Gea, Akademisi hukum Universitas Tjut Nyak Dhien Medan.
Ariston Halawa, Dosen dan peneliti hukum kontrak.
San Putra Harapan Gulo, Akademisi hukum komersial.
Senius Zega, Peneliti hukum perdagangan dan kontrak.
Sumber Penelitian
Karolina
Sitepu, Jimi Anugerah Gea, Ariston Halawa, San Putra Harapan Gulo, and Senius
Zega. Reconstruction of the Principle of Justice of Contract Law against the
Imbalance of the Parties in Commercial Contracts. International Journal of Law Analytics, Vol. 4 No. 1, 2026, hlm.
61–78.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.166
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

0 Komentar