Rekonstruksi Asas Keadilan Hukum Kontrak terhadap Ketidakseimbangan Para Pihak dalam Kontrak Komersial


Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Medan - Perlindungan Hukum Kontrak Digital di Indonesia Dinilai Belum Adil bagi Pihak Lemah. Temuan ini diungkapkan dalam riset Karolina Sitepu, Jimi Anugerah Gea, Ariston Halawa, San Putra Harapan Gulo, dan Senius Zega dari Universitas Tjut Nyak Dhien Medan, dalam artikel ilmiah yang dipublikasikan di International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 1 Tahun 2026 menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah perdagangan global dan menggeser hubungan kontraktual dari negosiasi tatap muka menjadi perjanjian online yang otomatis.

Kontrak Digital Membawa Efisiensi Sekaligus Ketimpangan
Perkembangan e-commerce, marketplace, dan platform layanan berbasis algoritma telah mengubah cara kontrak dibuat. Sistem digital memungkinkan transaksi lintas negara berlangsung cepat dan memberi peluang bagi UMKM untuk mengakses pasar internasional dengan lebih mudah. Namun penelitian ini menemukan bahwa transformasi tersebut menciptakan ketimpangan posisi tawar yang serius. Penyedia platform biasanya menyusun perjanjian baku terlebih dahulu, sehingga pengguna hanya memiliki dua pilihan: “setuju” atau “tidak menggunakan layanan”. Struktur ini membatasi ruang negosiasi dan melemahkan prinsip persetujuan yang setara. Secara normatif, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan asas kebebasan berkontrak, namun dalam praktik digital kebebasan ini sering hanya bersifat formal, bukan substantif.

Metode Penelitian: Analisis Hukum Normatif
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah norma hukum positif, doktrin hukum kontrak, prinsip hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Analisis difokuskan pada prinsip keadilan dan keseimbangan dalam kontrak komersial digital. Melalui penalaran hukum kualitatif, penelitian menilai apakah hukum kontrak Indonesia telah mewujudkan keadilan substantif di era digital.

Temuan Utama: Keadilan Substantif Belum Terwujud
Penelitian mengidentifikasi sejumlah masalah struktural:
  • Ketimpangan posisi tawar-Operator platform digital menguasai teknologi, data, dan isi kontrak, sementara pengguna tidak memiliki ruang negosiasi.
  • Maraknya klausul pembatasan tanggung jawab-Klausul baku sering membebaskan platform dari tanggung jawab, bertentangan dengan prinsip itikad baik dan perlindungan konsumen.
  • Kesenjangan regulasi-UU ITE lebih fokus pada keabsahan transaksi elektronik, belum mengatur keadilan kontraktual dan akuntabilitas algoritma secara komprehensif.
  • Lemahnya integrasi prinsip keadilan distributif-Kerangka hukum masih menekankan legalitas formal, bukan pemerataan hak dan kewajiban.

Penelitian menegaskan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak boleh dipahami secara absolut, tetapi harus diimbangi dengan ketertiban umum, moralitas, dan itikad baik.

Dampak bagi Masyarakat dan Kebijakan
Bagi konsumen

  • Perlindungan lebih kuat dari klausul eksploitatif.
  • Transparansi transaksi digital meningkat.

Bagi pelaku usaha

  • Standar hukum kontrak elektronik lebih jelas.

Bagi pembuat kebijakan

  • Landasan regulasi digital yang lebih inklusif dan adil.

Peneliti menegaskan bahwa hukum kontrak digital harus menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.

Profil Penulis
Karolina Sitepu, Akademisi hukum Universitas Tjut Nyak Dhien Medan.
Jimi Anugerah Gea, Akademisi hukum Universitas Tjut Nyak Dhien Medan.
Ariston Halawa, Dosen dan peneliti hukum kontrak.
San Putra Harapan Gulo, Akademisi hukum komersial.
Senius Zega, Peneliti hukum perdagangan dan kontrak.

Sumber Penelitian
Karolina Sitepu, Jimi Anugerah Gea, Ariston Halawa, San Putra Harapan Gulo, and Senius Zega. Reconstruction of the Principle of Justice of Contract Law against the Imbalance of the Parties in Commercial ContractsInternational Journal of Law Analytics, Vol. 4 No. 1, 2026, hlm. 61–78.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.166
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

Posting Komentar

0 Komentar