Peran Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis dalam Mencegah Sengketa Agraria


Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Tegal - Partisipasi Warga Kunci Cegah Sengketa dalam Pendaftaran Tanah Sistematis. Penelitian yang dilakukan oleh Evy Indriasari dari Universitas Pancasakti Tegal dalam artikel hukum yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 1 Tahun 2026 menyoroti bahwa keterlibatan warga dalam setiap tahap pendaftaran tanah dapat menjadi mekanisme pencegahan konflik sejak dini.

Masalah Klasik: Data Tidak Akurat dan Klaim Tumpang Tindih
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah secara sistematis untuk meningkatkan kepastian hukum. Namun di lapangan, pendekatan yang terlalu teknokratis kerap menghadapi kendala seperti:
  • Ketidakakuratan data yuridis dan fisik
  • Penentuan batas yang keliru
  • Klaim kepemilikan yang tumpang tindih
  • Minimnya ruang keberatan sebelum sertifikat diterbitkan

Peneliti menemukan bahwa banyak konflik agraria justru muncul setelah sertifikat terbit, karena proses awal tidak memberi ruang klarifikasi sosial yang memadai.

Metode Penelitian
Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan sosio-legal, dengan memadukan analisis regulasi, wawancara dengan pemilik tanah dan aparat desa, observasi pengukuran batas, serta telaah dokumen pertanahan.

Partisipasi sebagai Verifikasi Sosial
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan pemilik tanah dan tetangga batas saat proses pengukuran menjadi tahap paling krusial. Kehadiran pihak-pihak yang berbatasan langsung memungkinkan klarifikasi batas tanah secara terbuka. Dalam beberapa kasus, pengetahuan lokal warga tentang sejarah penguasaan tanah terbukti lebih akurat dibanding dokumen awal yang dibawa pemohon. Forum musyawarah desa berfungsi sebagai ruang negosiasi sebelum data diformalkan secara administratif. Menurut peneliti, partisipasi warga bekerja sebagai mekanisme verifikasi sosial terhadap data fisik dan yuridis. Proses ini memungkinkan koreksi dini terhadap kesalahan pengukuran maupun klaim sepihak.

Implikasi Kebijakan
Temuan ini memberi pesan penting bagi perancang kebijakan pertanahan. Pendaftaran tanah sistematis harus dirancang sebagai proses partisipatif, bukan semata program percepatan administratif. Penguatan mekanisme keberatan, keterbukaan data, serta bantuan hukum berbasis komunitas menjadi rekomendasi utama penelitian ini. Pemerintah desa juga perlu diposisikan sebagai mediator strategis dalam penyelesaian persoalan batas dan klaim hak sebelum konflik berkembang menjadi sengketa hukum. Dengan desain partisipatif yang inklusif, pendaftaran tanah dapat menghasilkan kepastian hukum yang tidak hanya formal, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.

Profil Penulis
Evy Indriasari adalah akademisi hukum dari Universitas Pancasakti Tegal.
Bidang Keahlian: hukum agraria, hukum administrasi negara, dan tata kelola pertanahan.

Sumber Penelitian
Evy Indriasari. 2026. The Role of Community Participation in Systematic Land Registration Processes in Preventing Agrarian Disputes. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, hlm. 93–104. 
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.159
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

Posting Komentar

0 Komentar