Masalah Klasik: Data Tidak Akurat dan Klaim Tumpang Tindih
- Ketidakakuratan data yuridis dan fisik
- Penentuan batas yang keliru
- Klaim kepemilikan yang tumpang tindih
- Minimnya ruang keberatan sebelum sertifikat diterbitkan
Peneliti menemukan bahwa banyak
konflik agraria justru muncul setelah sertifikat terbit, karena proses awal
tidak memberi ruang klarifikasi sosial yang memadai.
Metode Penelitian
Penelitian
dilakukan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan sosio-legal, dengan
memadukan analisis regulasi, wawancara dengan pemilik tanah dan aparat desa,
observasi pengukuran batas, serta telaah dokumen pertanahan.
Partisipasi sebagai Verifikasi Sosial
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
keterlibatan pemilik tanah dan tetangga batas saat proses pengukuran menjadi
tahap paling krusial. Kehadiran pihak-pihak yang berbatasan langsung
memungkinkan klarifikasi batas tanah secara terbuka. Dalam beberapa kasus, pengetahuan
lokal warga tentang sejarah penguasaan tanah terbukti lebih akurat dibanding
dokumen awal yang dibawa pemohon. Forum musyawarah desa berfungsi sebagai ruang
negosiasi sebelum data diformalkan secara administratif. Menurut peneliti, partisipasi warga
bekerja sebagai mekanisme verifikasi sosial terhadap data fisik dan yuridis.
Proses ini memungkinkan koreksi dini terhadap kesalahan pengukuran maupun klaim
sepihak.
Implikasi Kebijakan
Temuan ini memberi pesan penting bagi
perancang kebijakan pertanahan. Pendaftaran tanah sistematis harus dirancang
sebagai proses partisipatif, bukan semata program percepatan administratif. Penguatan mekanisme keberatan,
keterbukaan data, serta bantuan hukum berbasis komunitas menjadi rekomendasi
utama penelitian ini. Pemerintah desa juga perlu diposisikan sebagai mediator
strategis dalam penyelesaian persoalan batas dan klaim hak sebelum konflik
berkembang menjadi sengketa hukum. Dengan desain partisipatif yang
inklusif, pendaftaran tanah dapat menghasilkan kepastian hukum yang tidak hanya
formal, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.
Profil Penulis
Evy Indriasari adalah akademisi hukum
dari Universitas Pancasakti Tegal.
Bidang Keahlian: hukum agraria, hukum
administrasi negara, dan tata kelola pertanahan.
Sumber Penelitian
Evy Indriasari. 2026. The Role of
Community Participation in Systematic Land Registration Processes in Preventing
Agrarian Disputes. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4
No. 1, hlm. 93–104.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.159
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

0 Komentar