Peran Akuntansi dalam Mencegah Penipuan pada Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Gambar Ilustrasi AI

Akuntansi Jadi Kunci Cegah Penyelewengan Dana Desa, Studi STIESIA Surabaya Ungkap Praktik di Lapangan

Lonjakan dana desa di Indonesia membuat tata kelola keuangan desa semakin strategis sekaligus rawan penyimpangan. Penelitian terbaru oleh Amik Mariana dan Lilis Ardini dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya menunjukkan bahwa praktik akuntansi yang kuat dapat menjadi benteng utama untuk mencegah fraud dalam pengelolaan keuangan desa. Studi ini dipublikasikan pada 2026 dalam Indonesian Journal of Economic & Management Sciences (IJEMS).

Penelitian tersebut menyoroti bagaimana akuntansi tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan administratif, tetapi juga sebagai mekanisme tata kelola yang membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa.

Dana Desa Meningkat, Risiko Fraud Ikut Naik

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Indonesia menyalurkan dana desa dalam jumlah besar untuk mempercepat pembangunan pedesaan. Nilainya meningkat drastis dari sekitar Rp20,76 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp71 triliun pada 2025.

Kebijakan ini memberi desa kewenangan besar untuk mengelola pembangunan lokal. Namun di sisi lain, peningkatan anggaran tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan dana apabila sistem pengawasan dan kapasitas administrasi desa tidak memadai.

Sejumlah laporan menunjukkan bahwa kasus korupsi dana desa masih terus terjadi di berbagai wilayah. Praktik yang sering ditemukan antara lain:

  • Mark-up anggaran kegiatan
  • Proyek fiktif
  • Manipulasi volume pekerjaan
  • Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan

Menurut para peneliti, tahap pelaksanaan anggaran merupakan fase paling rawan karena melibatkan transaksi langsung dan pencairan dana.

Penelitian Lapangan di Desa Suko, Sidoarjo

Untuk memahami bagaimana praktik ini terjadi di tingkat desa, penelitian dilakukan di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnometodologi, yaitu metode yang meneliti praktik sosial sehari-hari dalam organisasi.

Data dikumpulkan melalui:

  • wawancara mendalam dengan perangkat desa dan pengawas pemerintah
  • observasi langsung terhadap sistem pengelolaan keuangan desa
  • analisis dokumen seperti APBDes, laporan realisasi anggaran, dan dokumen pengadaan

Pendekatan ini memungkinkan peneliti melihat perbedaan antara aturan formal yang tertulis dalam regulasi dan praktik nyata yang terjadi di lapangan.

Temuan Utama Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntansi memiliki peran signifikan dalam menekan potensi fraud pada pengelolaan keuangan desa. Beberapa fungsi penting akuntansi yang ditemukan antara lain:

  1. Pencatatan dan pelaporan sistematis: Akuntansi memastikan setiap transaksi memiliki bukti dan dapat ditelusuri kembali. Hal ini mempermudah proses audit dan mencegah manipulasi laporan keuangan.
  2. Penguatan sistem pengendalian internal: Sistem pencatatan yang jelas membantu memastikan bahwa setiap transaksi melewati proses verifikasi dan persetujuan yang benar.
  3. Pemisahan tugas (segregation of duties): Pembagian tugas antara aparat desa—misalnya pencatat transaksi, pemeriksa, dan pemberi otorisasi—mencegah satu orang memiliki kontrol penuh terhadap keuangan.
  4. Penerapan mekanisme checks and balances: Akuntansi menyediakan “jejak transaksi” yang memungkinkan pengawasan berlapis oleh pemerintah daerah maupun auditor.
  5. Mendorong budaya organisasi yang etis: Disiplin pencatatan keuangan juga membentuk budaya kerja yang menekankan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

Tantangan Nyata di Lapangan

Meski secara formal sistem pengelolaan keuangan desa telah mengikuti regulasi pemerintah, penelitian menemukan sejumlah kendala operasional yang berpotensi membuka celah penyimpangan.

Salah satu masalah utama adalah penggunaan sistem keuangan desa (Siskeudes) yang belum sepenuhnya optimal. Dalam beberapa kasus, aparat desa membuat dokumen permintaan pembayaran secara manual sebelum memasukkannya ke sistem, yang berpotensi melemahkan jejak audit.

Selain itu, sistem pembayaran non-tunai juga belum berjalan konsisten. Banyak penyedia barang atau jasa di desa tidak memiliki rekening bank atau lebih memilih pembayaran tunai. Untuk mengatasi hal ini, dana kegiatan sering ditransfer ke rekening pelaksana kegiatan dan kemudian ditarik secara tunai untuk membayar penyedia.

Praktik tersebut memang memudahkan pelaksanaan proyek desa, tetapi mengurangi transparansi transaksi dan memperbesar risiko penyalahgunaan dana.

Penelitian juga menemukan masalah dalam pemisahan tugas aparatur desa. Dalam beberapa kasus, satu orang dapat menangani beberapa fungsi sekaligus, seperti verifikasi laporan dan pencatatan transaksi. Kondisi ini melemahkan sistem kontrol internal yang seharusnya mencegah terjadinya fraud.

Partisipasi Masyarakat yang Belum Tercatat

Temuan lain yang cukup penting adalah banyaknya kontribusi masyarakat dalam kegiatan desa—seperti tenaga kerja sukarela, bahan bangunan, atau konsumsi—yang tidak dicatat dalam laporan keuangan desa.

Padahal dalam prinsip akuntabilitas publik, seluruh sumber daya yang digunakan untuk kepentingan pembangunan seharusnya tercatat secara resmi. Tanpa pencatatan yang jelas, kontribusi tersebut berpotensi disalahgunakan atau digunakan untuk memanipulasi nilai pengeluaran proyek.

Akuntansi sebagai Instrumen Tata Kelola

Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa akuntansi bukan sekadar alat administrasi. Dalam konteks pemerintahan desa, akuntansi berfungsi sebagai instrumen tata kelola yang membentuk perilaku organisasi.

Ketika sistem pencatatan keuangan diterapkan secara disiplin dan didukung oleh pengendalian internal yang kuat, peluang terjadinya penyelewengan dapat ditekan secara signifikan.

Sebaliknya, kelemahan dalam pencatatan transaksi, pemisahan tugas, atau pengawasan sistem dapat membuka ruang bagi penyimpangan meskipun regulasi formal sudah tersedia.

Temuan ini juga menunjukkan bahwa reformasi tata kelola desa tidak cukup hanya dengan menambah regulasi. Peningkatan kapasitas aparatur desa, kualitas sistem informasi keuangan, dan budaya integritas organisasi menjadi faktor penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Profil Penulis

Amik Mariana, SE., M.Ak.
Dosen dan peneliti di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Bidang keahliannya meliputi akuntansi sektor publik, tata kelola keuangan pemerintah daerah, dan pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan publik.

Dr. Lilis Ardini, SE., M.Si., Ak., CA.
Akademisi dan pakar akuntansi di STIESIA Surabaya yang banyak meneliti mengenai akuntansi sektor publik, sistem pengendalian internal, dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah.

Sumber Penelitian

Mariana, Amik & Ardini, Lilis. 2026.
“Accounting’s Role for Preventing Fraud in the Implementation of Village Financial Management.”
Indonesian Journal of Economic & Management Sciences (IJEMS), Vol. 4 No. 1, 1031–1050.

Posting Komentar

0 Komentar