Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Kewenangan Rukun Warga, Lingkungan, dan Dusun di Indonesia

Ilustrasi by AI

Denpasar, Bali— Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Kewenangan Rukun Warga, Lingkungan, dan Dusun di Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh I Gede Waha Sabudi Perdana, I Wayan Parsa, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati dari Universitas Udayana dalam artikel ilmiah yang terbit di East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) Volume 5 Nomor 2 tahun 2026.

Penelitian yang dilakukan oleh I Gede Waha Sabudi Perdana, I Wayan Parsa, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati mengungkapkan bahwa Rukun Warga (RW), Lingkungan, dan Dusun memiliki peran vital dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, tetapi kewenangan mereka hanya bersifat turunan melalui delegasi atau mandat dari lurah dan kepala desa. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang jika tidak diatur secara tegas.

RW dan Dusun: Penting Secara Sosial, Lemah Secara Regulasi

Dalam praktik pemerintahan sehari-hari, RW dan kepala dusun menjadi garda terdepan negara di tingkat lingkungan. Mereka membantu pengurusan administrasi kependudukan, menjaga ketertiban sosial, memfasilitasi musyawarah warga, hingga mendukung program pembangunan desa.

Namun, berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para peneliti menemukan bahwa posisi RW dan Dusun tidak diatur secara eksplisit sebagai bagian dari struktur pemerintahan otonom. Mereka hanya diposisikan sebagai organ pembantu lurah atau kepala desa.Kesenjangan ini menciptakan situasi unik: tanggung jawab sosial besar, tetapi legitimasi hukum terbatas.

Kewenangan Delegatif, Bukan Atributif

Penelitian yang menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, komparatif, dan konseptual ini menyimpulkan bahwa kewenangan RW dan kepala dusun bukan kewenangan asli yang diberikan langsung oleh undang-undang.

Dalam teori hukum administrasi, kewenangan dapat diperoleh melalui:

  1. Atribusi (pemberian kewenangan langsung oleh undang-undang)
  2. Delegasi (pelimpahan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi)
  3. Mandat (pelaksanaan tugas atas nama pemberi kewenangan)

RW dan kepala dusun masuk dalam kategori delegasi atau mandat. Artinya, tanggung jawab hukum tetap berada pada lurah atau kepala desa sebagai pemegang kewenangan utama.Para peneliti Universitas Udayana menilai model ini menimbulkan ambiguitas dalam praktik administratif, terutama ketika terjadi konflik kewenangan atau persoalan pertanggungjawaban hukum.

Tiga Masalah Utama: Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis

Studi ini mengidentifikasi tiga persoalan kunci:

1. Masalah Filosofis
Partisipasi warga merupakan fondasi negara demokratis. RW dan Dusun adalah kanal partisipasi paling dekat dengan rakyat. Ketika peran mereka tidak diperkuat secara hukum, prinsip kedaulatan rakyat menjadi kurang optimal di tingkat akar rumput.

2. Masalah Yuridis
Tidak adanya pengaturan eksplisit dalam UU Pemerintahan Daerah menciptakan celah regulasi. Delegasi tanpa batasan yang jelas berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Masalah Sosiologis
Wilayah kerja desa dan kelurahan sering kali luas. Tanpa RW dan Dusun, pelayanan publik sulit menjangkau masyarakat secara efektif. Secara sosial, institusi ini tidak tergantikan.

Penelitian ini menyebut adanya “kesenjangan antara kebutuhan sosial dan pengakuan hukum” dalam tata kelola pemerintahan lokal.

Peran Strategis dalam Good Governance

RW dan Dusun dinilai sebagai kanal utama implementasi prinsip good governance, terutama dalam aspek:

  1. Partisipasi masyarakat
  2. Transparansi
  3. Responsivitas
  4. Efisiensi pelayanan
  5. Akuntabilitas

Delegasi kewenangan ke tingkat lingkungan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi. Namun, tanpa mekanisme akuntabilitas formal, potensi penyimpangan tetap ada.

Para peneliti menekankan bahwa penguatan kelembagaan bukan hanya soal menambah kewenangan, tetapi juga memastikan adanya pembatasan kekuasaan yang jelas sesuai prinsip negara hukum.

Rekomendasi: Perda Khusus dan Penguatan Kapasitas

Penelitian ini mencatat setidaknya empat rekomendasi strategis:

  1. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara tegas kewenangan RW dan Dusun.
  2. Penetapan mekanisme akuntabilitas formal, termasuk standar pelaporan dan indikator kinerja.
  3. Pelatihan administratif dan hukum secara berkala bagi kepala lingkungan dan dusun.
  4. Integrasi peran RW dan Dusun dalam perencanaan pembangunan daerah jangka panjang.

Menurut tim peneliti, formalitas hukum melalui Perda akan memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.

Implikasi bagi Kebijakan Publik

Temuan ini relevan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merancang regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan RW dan Dusun juga penting dalam konteks digitalisasi pelayanan publik dan pengembangan desa cerdas (smart village).

Tanpa penguatan hukum, transformasi birokrasi berisiko berhenti di tingkat kabupaten atau kota, tanpa menjangkau unit sosial paling dasar.Penelitian ini menyampaikan pesan tegas: membangun pemerintahan yang efektif harus dimulai dari struktur paling bawah.

Profil Penulis

        I Gede Waha Sabudi Perdana –Universitas Udayana.

        I Wayan Parsa–Universitas Udayana.

        I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja– Universitas Udayana

        Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati –Universitas Udayana. Sumber Penelitian

Perdana, I Gede Waha Sabudi; Parsa, I Wayan; Widiatedja, I Gusti Ngurah Parikesit; Satyawati, Ni Gusti Ayu Dyah. (2026).

East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), Vol. 5 No. 2

DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i2.35

URL Resmi : https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr


Posting Komentar

0 Komentar