Denpasar, Bali— Penguatan
Kapasitas Kelembagaan dan Kewenangan Rukun Warga, Lingkungan, dan Dusun di
Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh I Gede Waha Sabudi Perdana, I Wayan
Parsa, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
dari Universitas Udayana dalam artikel ilmiah yang terbit di East Asian
Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) Volume 5 Nomor 2 tahun 2026.
Penelitian yang dilakukan oleh I
Gede Waha Sabudi Perdana, I Wayan Parsa, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja,
dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati mengungkapkan bahwa Rukun Warga (RW),
Lingkungan, dan Dusun memiliki peran vital dalam pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat, tetapi kewenangan mereka hanya bersifat turunan
melalui delegasi atau mandat dari lurah dan kepala desa. Kondisi ini dinilai
menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi membuka ruang penyalahgunaan
wewenang jika tidak diatur secara tegas.
RW dan
Dusun: Penting Secara Sosial, Lemah Secara Regulasi
Dalam
praktik pemerintahan sehari-hari, RW dan kepala dusun menjadi garda terdepan
negara di tingkat lingkungan. Mereka membantu pengurusan administrasi
kependudukan, menjaga ketertiban sosial, memfasilitasi musyawarah warga, hingga
mendukung program pembangunan desa.
Namun,
berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, para peneliti menemukan bahwa posisi RW dan Dusun tidak
diatur secara eksplisit sebagai bagian dari struktur pemerintahan otonom.
Mereka hanya diposisikan sebagai organ pembantu lurah atau kepala
desa.Kesenjangan ini menciptakan situasi unik: tanggung jawab sosial besar,
tetapi legitimasi hukum terbatas.
Kewenangan
Delegatif, Bukan Atributif
Penelitian
yang menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
historis, komparatif, dan konseptual ini menyimpulkan bahwa kewenangan RW dan
kepala dusun bukan kewenangan asli yang diberikan langsung oleh undang-undang.
Dalam
teori hukum administrasi, kewenangan dapat diperoleh melalui:
- Atribusi (pemberian kewenangan
langsung oleh undang-undang)
- Delegasi (pelimpahan kewenangan
dari pejabat yang lebih tinggi)
- Mandat (pelaksanaan tugas atas
nama pemberi kewenangan)
RW
dan kepala dusun masuk dalam kategori delegasi atau mandat. Artinya, tanggung
jawab hukum tetap berada pada lurah atau kepala desa sebagai pemegang
kewenangan utama.Para peneliti Universitas Udayana menilai model ini
menimbulkan ambiguitas dalam praktik administratif, terutama ketika terjadi
konflik kewenangan atau persoalan pertanggungjawaban hukum.
Tiga
Masalah Utama: Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
Studi
ini mengidentifikasi tiga persoalan kunci:
1.
Masalah Filosofis
Partisipasi warga merupakan fondasi negara demokratis. RW dan Dusun adalah
kanal partisipasi paling dekat dengan rakyat. Ketika peran mereka tidak
diperkuat secara hukum, prinsip kedaulatan rakyat menjadi kurang optimal di
tingkat akar rumput.
2.
Masalah Yuridis
Tidak adanya pengaturan eksplisit dalam UU Pemerintahan Daerah menciptakan
celah regulasi. Delegasi tanpa batasan yang jelas berisiko menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan.
3.
Masalah Sosiologis
Wilayah kerja desa dan kelurahan sering kali luas. Tanpa RW dan Dusun, pelayanan
publik sulit menjangkau masyarakat secara efektif. Secara sosial, institusi ini
tidak tergantikan.
Penelitian
ini menyebut adanya “kesenjangan antara kebutuhan sosial dan pengakuan hukum”
dalam tata kelola pemerintahan lokal.
Peran
Strategis dalam Good Governance
RW
dan Dusun dinilai sebagai kanal utama implementasi prinsip good governance,
terutama dalam aspek:
- Partisipasi masyarakat
- Transparansi
- Responsivitas
- Efisiensi pelayanan
- Akuntabilitas
Delegasi
kewenangan ke tingkat lingkungan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi.
Namun, tanpa mekanisme akuntabilitas formal, potensi penyimpangan tetap ada.
Para peneliti
menekankan bahwa penguatan kelembagaan bukan hanya soal menambah kewenangan,
tetapi juga memastikan adanya pembatasan kekuasaan yang jelas sesuai prinsip
negara hukum.
Rekomendasi:
Perda Khusus dan Penguatan Kapasitas
Penelitian
ini mencatat setidaknya empat rekomendasi strategis:
- Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
khusus yang mengatur secara tegas kewenangan RW dan Dusun.
- Penetapan mekanisme akuntabilitas
formal, termasuk standar pelaporan dan indikator kinerja.
- Pelatihan administratif dan hukum
secara berkala bagi kepala lingkungan dan dusun.
- Integrasi peran RW dan Dusun dalam
perencanaan pembangunan daerah jangka panjang.
Menurut
tim peneliti, formalitas hukum melalui Perda akan memberikan kepastian,
perlindungan, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.
Implikasi
bagi Kebijakan Publik
Temuan
ini relevan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merancang regulasi yang lebih
responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan RW dan Dusun juga penting
dalam konteks digitalisasi pelayanan publik dan pengembangan desa cerdas (smart
village).
Tanpa
penguatan hukum, transformasi birokrasi berisiko berhenti di tingkat kabupaten
atau kota, tanpa menjangkau unit sosial paling dasar.Penelitian ini
menyampaikan pesan tegas: membangun pemerintahan yang efektif harus dimulai
dari struktur paling bawah.
Profil
Penulis
•
I Gede Waha Sabudi Perdana –Universitas
Udayana.
•
I Wayan Parsa–Universitas Udayana.
•
I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja– Universitas
Udayana
•
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati –Universitas
Udayana. Sumber Penelitian
Perdana,
I Gede Waha Sabudi; Parsa, I Wayan; Widiatedja, I Gusti Ngurah Parikesit;
Satyawati, Ni Gusti Ayu Dyah. (2026).
East
Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), Vol. 5 No. 2
DOI:
https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i2.35
URL
Resmi : https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr
0 Komentar