Celah di Balik Struktur Kepemilikan Berlapis
Pasar modal bergantung pada prinsip keterbukaan informasi (full disclosure). Dalam IPO, prospektus menjadi dokumen utama yang memberi gambaran tentang kondisi keuangan, risiko usaha, dan struktur kepemilikan perusahaan kepada investor. Namun, peneliti menemukan bahwa praktik penggunaan nominee shareholder atau pemegang saham pinjaman nama masih menjadi celah serius. Dalam skema ini, nama yang tercantum secara resmi bukanlah pihak yang benar-benar mengendalikan atau menikmati manfaat perusahaan. Identitas pengendali sesungguhnya disembunyikan di balik struktur kepemilikan berlapis, termasuk melalui perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV). Padahal, Indonesia telah mengadopsi prinsip Beneficial Ownership melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, serta memperkuatnya dalam berbagai regulasi sektor keuangan. Secara normatif, perusahaan wajib mengungkap siapa individu yang menjadi pemilik manfaat terakhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO). Masalahnya, implementasi di lapangan belum sepenuhnya substantif.
Metodologi: Analisis 20 Prospektus IPO
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Saragi menganalisis 20 prospektus IPO yang diterbitkan di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Sampel dipilih secara purposif, terutama perusahaan dengan struktur kepemilikan asing atau menggunakan SPV, karena kategori ini dinilai memiliki risiko lebih tinggi dalam penyamaran identitas pemilik manfaat. Analisis dilakukan dengan memeriksa bagian “Struktur Kepemilikan” dan “Informasi Pemegang Saham” pada prospektus, lalu memberikan skor kepatuhan berdasarkan kedalaman transparansi pengungkapan BO.
Hasil Penelitian: Mayoritas Masih Formalitas
Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pengungkapan BO masih bersifat administratif, belum substantif.
- 60 persen masuk kategori kepatuhan rendah: pengungkapan berhenti pada entitas korporasi asing tanpa menelusuri individu di baliknya. Indikasi kuat penggunaan nominee.
- 25 persen kategori kepatuhan menengah: terdapat surat pernyataan BO, tetapi tidak konsisten dengan laporan keuangan atau struktur kepemilikan terputus di lapisan kedua atau ketiga.
- Hanya 15 persen yang memenuhi kepatuhan tinggi: mengungkap hingga individu UBO secara lengkap dan disertai rekam jejak sumber dana.
Temuan ini menunjukkan adanya
kesenjangan antara kewajiban normatif dan praktik aktual. Secara hukum,
kewajiban sudah jelas. Namun secara substansi, verifikasi mendalam terhadap
identitas pemilik manfaat belum optimal.
Implikasi Kebijakan dan Reformasi
Regulasi
Penelitian ini merekomendasikan
tiga langkah strategis:
- Revisi regulasi IPO untuk mewajibkan uji tuntas mendalam terhadap struktur kepemilikan berlapis.
- Integrasi nasional database Beneficial Ownership dengan sistem OJK.
- Penerapan sanksi tegas, termasuk pembatalan pernyataan efektif IPO jika ditemukan penyembunyian identitas pemilik manfaat.
Langkah tersebut dinilai krusial
untuk menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah pasar modal menjadi
sarana legitimasi dana ilegal.
Profil Penulis
Paltiada Saragi, S.H., M.H., adalah
akademisi dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI)
Bidang keahlian: hukum pasar modal, hukum pidana
ekonomi, anti pencucian uang, serta tata kelola korporasi.
Sumber Penelitian
Paltiada Saragi. “The
Implementation of Beneficial Ownership Principles in Initial Public Offering
(IPO) Prospectuses: A Strategy to Mitigate Money Laundering Risks Posed by
Fictitious Controlling Shareholders.” International Journal of Law
Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 1, 2026, hlm. 131–140.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.168
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

0 Komentar