Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) terbukti meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Temuan ini disampaikan oleh Herli Andani, Muhamad Husein Maruapey, dan Cecep Wahyudin dari Universitas Djuanda dalam penelitian yang dipublikasikan pada 2026 di International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS). Studi ini penting karena menunjukkan bahwa tata kelola yang baik menjadi kunci dalam memperkuat peran BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa.
BUMDes merupakan salah satu instrumen utama pembangunan desa di Indonesia. Lembaga ini dirancang untuk mengelola potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi produktif. Namun, dalam praktiknya, banyak BUMDes belum berjalan optimal. Di Kabupaten Bogor, misalnya, dari 416 BUMDes yang telah dibentuk, tidak semuanya aktif beroperasi.
Kondisi ini juga terlihat di Kecamatan Cigombong. Dari sembilan BUMDes yang ada, hanya dua yang aktif, sementara tujuh lainnya tidak beroperasi secara optimal. Masalah utama terletak pada lemahnya kapasitas kelembagaan, termasuk kualitas sumber daya manusia, manajemen organisasi, dan tata kelola yang belum profesional.
Penelitian yang dilakukan oleh tim Universitas Djuanda ini menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance dalam memperkuat kelembagaan BUMDes. GCG mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta keadilan. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi untuk menciptakan pengelolaan organisasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melibatkan 74 responden yang terdiri dari pengelola BUMDes dan mitra usaha. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan metode statistik untuk melihat hubungan antara penerapan GCG dan kapasitas kelembagaan.
Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan yang kuat dan signifikan antara GCG dan kapasitas kelembagaan BUMDes. Berdasarkan analisis regresi, setiap peningkatan penerapan GCG akan meningkatkan kapasitas kelembagaan sebesar 0,474 poin.
Selain itu, data pada tabel regresi di halaman 7 menunjukkan nilai signifikansi di bawah 0,001, yang berarti pengaruh tersebut tidak terjadi secara kebetulan.
Temuan lain yang penting adalah besarnya kontribusi GCG terhadap kapasitas kelembagaan. Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi pada halaman 8, GCG mampu menjelaskan 69,8% variasi kapasitas kelembagaan BUMDes. Sementara sisanya dipengaruhi oleh faktor lain seperti kualitas sumber daya manusia, dukungan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat.
Beberapa poin utama dari hasil penelitian ini meliputi:
- GCG berpengaruh positif dan signifikan terhadap kapasitas kelembagaan BUMDes
- Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas meningkatkan kualitas manajemen
- Struktur organisasi menjadi lebih jelas dan profesional dengan penerapan GCG
- Pengambilan keputusan lebih efektif karena sistem pengelolaan yang lebih tertata
Temuan ini memperkuat pemahaman bahwa tata kelola yang baik bukan hanya aspek administratif, tetapi faktor strategis dalam meningkatkan kinerja lembaga ekonomi desa.
Implikasi penelitian ini cukup luas. Bagi pemerintah desa, hasil ini menunjukkan pentingnya memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap BUMDes. Bagi pengelola BUMDes, penerapan prinsip GCG dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
Bagi masyarakat, BUMDes yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, seperti peningkatan pendapatan desa dan penciptaan lapangan kerja. Sementara bagi pembuat kebijakan, penelitian ini memberikan dasar empiris untuk memperkuat program pengembangan BUMDes secara nasional.
Herli Andani dari Universitas Djuanda menegaskan bahwa tata kelola yang baik menjadi fondasi utama keberhasilan BUMDes. Ia menjelaskan bahwa semakin baik penerapan prinsip GCG, semakin kuat kapasitas kelembagaan yang dimiliki, sehingga BUMDes mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan berkelanjutan.
Namun, penelitian ini juga menunjukkan bahwa GCG bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi kapasitas kelembagaan. Faktor lain seperti kompetensi sumber daya manusia, dukungan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat tetap memiliki peran penting dalam keberhasilan BUMDes.
Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan peningkatan pelatihan bagi pengelola BUMDes, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan usaha desa. Kolaborasi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan BUMDes yang kuat dan berkelanjutan.
Sumber penelitian:
Andani, H., Maruapey, M. H., & Wahyudin, C. (2026). The Implementation of Good Corporate Governance and Its Effect on the Institutional Capacity of Village-Owned Enterprises. International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS), Vol. 4 No. 3, 215–226.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijarss.v4i3.209
Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh potensi ekonomi desa, tetapi juga oleh kualitas tata kelola. Dengan penerapan Good Corporate Governance yang konsisten, BUMDes berpotensi menjadi motor utama pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
.png)
0 Komentar