Jakarta— Pendanaan
Terorisme Transnasional dalam Konteks Krisis Negara dan Implikasinya bagi
Indonesia: Studi Kasus Venezuela. Penelitian ini dilakukan oleh Hendri
Puja Kusuma, Rudy Sutanto, dan Agus Hasan S. Reksoprodjo dari Program Studi
Asymmetric Warfare, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, dalam artikel
ilmiah yang terbit di International Journal of Scientific Multidisciplinary
Research (IJSMR) Vol. 4 No. 2 Tahun 2026.
Penelitian yang dilakukan oleh oleh
Hendri
Puja Kusuma, Rudy Sutanto, dan Agus Hasan S. Reksoprodjo mengungkapkan bahwa krisis
negara bukan hanya persoalan ekonomi atau politik domestik. Ketika institusi
melemah, pengawasan keuangan longgar, dan ekonomi informal tumbuh tak
terkendali, ruang terbuka bagi jaringan kejahatan terorganisir dan kelompok
teroris untuk memanfaatkan celah tersebut. Dalam konteks global yang saling
terhubung, dampaknya bisa menjalar hingga ke negara lain, termasuk Indonesia.
Pendanaan
terorisme sebagai ancaman non-militer
Penelitian ini
menunjukkan bahwa pendanaan terorisme bukan sekadar aktivitas ilegal biasa.
Dana menjadi fondasi utama bagi operasional kelompok teroris, mulai dari
rekrutmen, pelatihan, logistik, propaganda, hingga pelaksanaan aksi. Sumbernya
pun beragam, tidak hanya dari perdagangan narkotika atau pencucian uang, tetapi
juga dapat menyusup melalui jalur legal seperti donasi, yayasan amal, hingga
transaksi digital.
Tim peneliti
menemukan bahwa di negara yang mengalami krisis berkepanjangan, fungsi
pengawasan keuangan melemah secara signifikan. Lembaga penegak hukum kehilangan
kapasitas optimal, koordinasi antarinstansi menurun, dan ekonomi informal
tumbuh tanpa kontrol efektif. Kondisi ini menciptakan ekosistem yang
menguntungkan bagi kejahatan terorganisir lintas negara.
Pendekatan yang
digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif yang dikombinasikan
dengan analisis konseptual dan studi kasus. Dokumen hukum nasional dan
internasional dianalisis untuk melihat bagaimana kerangka regulasi bekerja
dalam menghadapi ancaman pendanaan terorisme
Venezuela:
krisis multidimensi dan celah finansial
Venezuela
menjadi contoh konkret bagaimana krisis negara beririsan dengan dinamika
pendanaan terorisme transnasional. Krisis ekonomi berkepanjangan, hiperinflasi,
dan melemahnya sistem perbankan mendorong pergeseran besar ke sektor informal.
Negara kehilangan kemampuan optimal untuk memantau arus transaksi.
Penelitian ini
mencatat beberapa pola utama:
- Melemahnya sistem pengawasan keuangan akibat krisis
institusional.
- Meningkatnya aktivitas ekonomi ilegal dan kejahatan
terorganisir.
- Rendahnya efektivitas kerja sama internasional dalam
investigasi keuangan.
- Terbentuknya hubungan simbiotik antara jaringan
kriminal dan pendanaan terorisme.
Dalam konteks
ini, pendanaan terorisme tidak lagi berdiri sendiri. Ia terintegrasi dengan
jaringan perdagangan narkotika, penyelundupan, dan pencucian uang yang
beroperasi lintas batas negara Studi tersebut menekankan bahwa ancaman ini
bersifat asimetris. Tidak ada invasi militer langsung, tetapi stabilitas
ekonomi dan kredibilitas sistem keuangan dapat tergerus secara perlahan.
Implikasi
langsung bagi Indonesia
Sebagai negara
dengan sistem keuangan terbuka dan konektivitas global tinggi, Indonesia tidak
sepenuhnya kebal terhadap limpahan risiko dari krisis negara lain. Arus
transaksi lintas batas, perkembangan teknologi finansial, serta penggunaan aset
digital meningkatkan kompleksitas pengawasan.
Indonesia telah
memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Regulasi ini
mencakup kriminalisasi pemberian dana, pelaporan transaksi mencurigakan,
pembekuan aset, hingga kerja sama internasional.
Namun,
penelitian ini mengingatkan bahwa ketahanan sistem tidak hanya bergantung pada
regulasi tertulis. Stabilitas ekonomi, transparansi tata kelola, dan kapasitas
lembaga pengawas menjadi faktor kunci. Penguatan peran lembaga seperti PPATK,
otoritas jasa keuangan, dan bank sentral menjadi bagian penting dari strategi
pencegahan.
Strategi
penguatan sistem nasional
Peneliti
merekomendasikan beberapa langkah strategis bagi Indonesia:
1.
Peningkatan kapasitas pengawasan sektor
keuangan, termasuk sektor non-bank dan aset digital.
2.
Penguatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum
dan lembaga intelijen keuangan.
3.
Optimalisasi kerja sama internasional dalam
pertukaran informasi dan bantuan hukum timbal balik.
4.
Peningkatan ketahanan ekonomi nasional sebagai
bagian dari strategi keamanan.
Pendekatan yang
diusulkan bersifat komprehensif, menggabungkan aspek keamanan, ekonomi, hukum,
dan diplomasi. Pendanaan terorisme diposisikan sebagai ancaman keamanan
non-tradisional yang memerlukan respons lintas sektor.
Relevansi
global dan pesan kebijakan
Temuan ini
menegaskan bahwa krisis negara dapat menjadi pemicu lahirnya ekosistem
kejahatan transnasional yang sulit dikendalikan. Bagi pembuat kebijakan, pesan
utamanya jelas: menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan sama
pentingnya dengan operasi keamanan.
Bagi sektor
perbankan dan jasa keuangan, penelitian ini memperkuat urgensi penerapan
prinsip kehati-hatian (know your customer), pelaporan transaksi
mencurigakan, serta adaptasi terhadap risiko digital. Dalam konteks Asia
Tenggara, pembelajaran dari Venezuela menjadi referensi penting untuk
memperkuat ketahanan regional terhadap arus dana ilegal lintas negara.
Profil
Penulis
1.
Hendri Puja Kusuma – Universitas
Pertahanan Republik Indonesia.
2.
Rudy Sutanto – Universitas Pertahanan
Republik Indonesia.
3.
Agus Hasan S. Reksoprodjo – Universitas
Pertahanan Republik Indonesia.
Sumber
Penelitian
Kusuma, H. P., Sutanto,
R., & Reksoprodjo, A. H. S. (2026). Transnational Terrorism Funding in
the Context of State Crisis and Its Implications for Indonesia through a Case
Study of Venezuela.
International Journal
of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR), Vol. 4 No. 2
DOI : https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i2.3
URL Resmi : https://journalijsmr.my.id/index.php/ijsmr
0 Komentar