Pendanaan Terorisme Transnasional dalam Konteks Krisis Negara dan Implikasinya bagi Indonesia: Studi Kasus Venezuela

Ilustrasi by AI

Jakarta— Pendanaan Terorisme Transnasional dalam Konteks Krisis Negara dan Implikasinya bagi Indonesia: Studi Kasus Venezuela. Penelitian ini dilakukan oleh Hendri Puja Kusuma, Rudy Sutanto, dan Agus Hasan S. Reksoprodjo dari Program Studi Asymmetric Warfare, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, dalam artikel ilmiah yang terbit di International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR) Vol. 4 No. 2 Tahun 2026.

Penelitian yang dilakukan oleh oleh Hendri Puja Kusuma, Rudy Sutanto, dan Agus Hasan S. Reksoprodjo mengungkapkan bahwa krisis negara bukan hanya persoalan ekonomi atau politik domestik. Ketika institusi melemah, pengawasan keuangan longgar, dan ekonomi informal tumbuh tak terkendali, ruang terbuka bagi jaringan kejahatan terorganisir dan kelompok teroris untuk memanfaatkan celah tersebut. Dalam konteks global yang saling terhubung, dampaknya bisa menjalar hingga ke negara lain, termasuk Indonesia.

Pendanaan terorisme sebagai ancaman non-militer

Penelitian ini menunjukkan bahwa pendanaan terorisme bukan sekadar aktivitas ilegal biasa. Dana menjadi fondasi utama bagi operasional kelompok teroris, mulai dari rekrutmen, pelatihan, logistik, propaganda, hingga pelaksanaan aksi. Sumbernya pun beragam, tidak hanya dari perdagangan narkotika atau pencucian uang, tetapi juga dapat menyusup melalui jalur legal seperti donasi, yayasan amal, hingga transaksi digital.

Tim peneliti menemukan bahwa di negara yang mengalami krisis berkepanjangan, fungsi pengawasan keuangan melemah secara signifikan. Lembaga penegak hukum kehilangan kapasitas optimal, koordinasi antarinstansi menurun, dan ekonomi informal tumbuh tanpa kontrol efektif. Kondisi ini menciptakan ekosistem yang menguntungkan bagi kejahatan terorganisir lintas negara.

Pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan analisis konseptual dan studi kasus. Dokumen hukum nasional dan internasional dianalisis untuk melihat bagaimana kerangka regulasi bekerja dalam menghadapi ancaman pendanaan terorisme

Venezuela: krisis multidimensi dan celah finansial

Venezuela menjadi contoh konkret bagaimana krisis negara beririsan dengan dinamika pendanaan terorisme transnasional. Krisis ekonomi berkepanjangan, hiperinflasi, dan melemahnya sistem perbankan mendorong pergeseran besar ke sektor informal. Negara kehilangan kemampuan optimal untuk memantau arus transaksi.

Penelitian ini mencatat beberapa pola utama:

  1. Melemahnya sistem pengawasan keuangan akibat krisis institusional.
  2. Meningkatnya aktivitas ekonomi ilegal dan kejahatan terorganisir.
  3. Rendahnya efektivitas kerja sama internasional dalam investigasi keuangan.
  4. Terbentuknya hubungan simbiotik antara jaringan kriminal dan pendanaan terorisme.

Dalam konteks ini, pendanaan terorisme tidak lagi berdiri sendiri. Ia terintegrasi dengan jaringan perdagangan narkotika, penyelundupan, dan pencucian uang yang beroperasi lintas batas negara Studi tersebut menekankan bahwa ancaman ini bersifat asimetris. Tidak ada invasi militer langsung, tetapi stabilitas ekonomi dan kredibilitas sistem keuangan dapat tergerus secara perlahan.

Implikasi langsung bagi Indonesia

Sebagai negara dengan sistem keuangan terbuka dan konektivitas global tinggi, Indonesia tidak sepenuhnya kebal terhadap limpahan risiko dari krisis negara lain. Arus transaksi lintas batas, perkembangan teknologi finansial, serta penggunaan aset digital meningkatkan kompleksitas pengawasan.

Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Regulasi ini mencakup kriminalisasi pemberian dana, pelaporan transaksi mencurigakan, pembekuan aset, hingga kerja sama internasional.

Namun, penelitian ini mengingatkan bahwa ketahanan sistem tidak hanya bergantung pada regulasi tertulis. Stabilitas ekonomi, transparansi tata kelola, dan kapasitas lembaga pengawas menjadi faktor kunci. Penguatan peran lembaga seperti PPATK, otoritas jasa keuangan, dan bank sentral menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.

Strategi penguatan sistem nasional

Peneliti merekomendasikan beberapa langkah strategis bagi Indonesia:

1.      Peningkatan kapasitas pengawasan sektor keuangan, termasuk sektor non-bank dan aset digital.

2.      Penguatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum dan lembaga intelijen keuangan.

3.      Optimalisasi kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan bantuan hukum timbal balik.

4.      Peningkatan ketahanan ekonomi nasional sebagai bagian dari strategi keamanan.

Pendekatan yang diusulkan bersifat komprehensif, menggabungkan aspek keamanan, ekonomi, hukum, dan diplomasi. Pendanaan terorisme diposisikan sebagai ancaman keamanan non-tradisional yang memerlukan respons lintas sektor.

Relevansi global dan pesan kebijakan

Temuan ini menegaskan bahwa krisis negara dapat menjadi pemicu lahirnya ekosistem kejahatan transnasional yang sulit dikendalikan. Bagi pembuat kebijakan, pesan utamanya jelas: menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan sama pentingnya dengan operasi keamanan.

Bagi sektor perbankan dan jasa keuangan, penelitian ini memperkuat urgensi penerapan prinsip kehati-hatian (know your customer), pelaporan transaksi mencurigakan, serta adaptasi terhadap risiko digital. Dalam konteks Asia Tenggara, pembelajaran dari Venezuela menjadi referensi penting untuk memperkuat ketahanan regional terhadap arus dana ilegal lintas negara.

Profil Penulis

1.      Hendri Puja Kusuma – Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

2.      Rudy Sutanto – Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

3.      Agus Hasan S. Reksoprodjo – Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Sumber Penelitian

Kusuma, H. P., Sutanto, R., & Reksoprodjo, A. H. S. (2026). Transnational Terrorism Funding in the Context of State Crisis and Its Implications for Indonesia through a Case Study of Venezuela.

International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR), Vol. 4 No. 2

DOI : https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i2.3

URL Resmi : https://journalijsmr.my.id/index.php/ijsmr


Posting Komentar

0 Komentar