Penanganan Korban Kekerasan Seksual yang Tidak Memadai dalam Perspektif Perlindungan Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Kepastian Hukum Tenaga Kesehatan dalam Program Imunisasi Anak di Indonesia Masih Belum Konsisten. Temuan ini diungkapkan dalam riset Eddie Bachtiar Siagian, Tommy Arnold, Rebecca Tiodinar Reinauli, dan John Pieris dari Universitas Kristen Indonesia, dalam artikel ilmiah yang dipublikasikan di International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 1 Tahun 2026 menyoroti bahwa angka kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, sementara implementasi hukum dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban.

Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat

Perkembangan sosial di Indonesia diikuti dengan meningkatnya berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah menjadi persoalan struktural yang membutuhkan respons hukum dan kebijakan yang lebih kuat serta terkoordinasi. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat 19.276 kasus kekerasan terhadap anak periode 2019–2024, terdiri dari 14.960 korban perempuan dan 4.169 korban laki-laki, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan paling dominan. Temuan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki, sehingga perlindungan hukum harus semakin inklusif dan menyasar seluruh kelompok rentan.

Metode Penelitian: Menggabungkan Analisis Hukum dan Realitas Lapangan

Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yang mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta laporan resmi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti membandingkan antara kerangka hukum yang berlaku dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi dokumen dan kajian literatur, sehingga menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai tantangan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.

Temuan Utama: Mengapa Korban Masih Sulit Mendapat Keadilan

Penelitian mengidentifikasi sejumlah masalah utama yang menghambat perlindungan korban:

  • Perbedaan penafsiran hukum oleh aparat - Interpretasi yang tidak konsisten menyebabkan penanganan kasus tidak seragam.
  • Lemahnya sistem penyelidikan dan pembuktian - Banyak kasus tidak sampai ke pengadilan karena kesulitan pembuktian.
  • Kurangnya kepastian hukum bagi korban - Laporan korban terkadang ditolak atau tertunda, sehingga menghambat proses keadilan.
  • Nilai Pancasila belum terintegrasi optimal - Penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam UUD 1945.

Penelitian menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kekerasan seksual.


Dampak bagi Masyarakat dan Kebijakan Publik

Bagi masyarakat

  • Meningkatkan kesadaran hak korban
  • Memperkuat dukungan sosial bagi penyintas

Bagi pembuat kebijakan

  • Menjadi dasar perbaikan regulasi dan penegakan hukum

Bagi dunia pendidikan

  • Mendorong kolaborasi akademisi dalam riset kebijakan hukum

Peneliti menegaskan bahwa perlindungan korban merupakan indikator penting komitmen negara terhadap keadilan dan hak asasi manusia.


Profil Penulis

Dr. Eddie Bachtiar Siagian - Akademisi hukum Universitas Kristen Indonesia,
bidang hukum konstitusi dan pidana.

Tommy Arnold - Peneliti hukum Universitas Kristen Indonesia.
Rebecca Tiodinar Reinauli - Akademisi hukum Universitas Kristen Indonesia.
Prof. John Pieris - Guru Besar Hukum Universitas Kristen Indonesia
bidang hukum konstitusi.


Sumber Penelitian

Eddie Bachtiar Siagian, Tommy Arnold, Rebecca Tiodinar Reinauli, John Pieris. Inadequate Handling of Sexual Violence Victims from the Perspective of Legal Protection under Pancasila and the 1945 ConstitutionInternational Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, hal. 49-60. 2026.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.135
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

Posting Komentar

0 Komentar