Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat
Perkembangan sosial di Indonesia diikuti dengan
meningkatnya berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi
di keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan masyarakat. Fenomena ini
menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah menjadi persoalan struktural yang
membutuhkan respons hukum dan kebijakan yang lebih kuat serta terkoordinasi. Data Sistem Informasi Online Perlindungan
Perempuan dan Anak mencatat 19.276 kasus kekerasan terhadap anak periode
2019–2024, terdiri dari 14.960 korban perempuan dan 4.169 korban
laki-laki, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan paling
dominan. Temuan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual
tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki, sehingga perlindungan
hukum harus semakin inklusif dan menyasar seluruh kelompok rentan.
Metode Penelitian: Menggabungkan Analisis Hukum
dan Realitas Lapangan
Penelitian menggunakan pendekatan
yuridis-sosiologis yang mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum,
serta laporan resmi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti membandingkan antara
kerangka hukum yang berlaku dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Analisis
dilakukan secara kualitatif melalui studi dokumen dan kajian literatur,
sehingga menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai tantangan penegakan hukum
dalam kasus kekerasan seksual.
Temuan Utama: Mengapa Korban Masih Sulit
Mendapat Keadilan
Penelitian mengidentifikasi sejumlah masalah
utama yang menghambat perlindungan korban:
- Perbedaan penafsiran hukum oleh aparat - Interpretasi yang tidak konsisten menyebabkan penanganan kasus tidak seragam.
- Lemahnya sistem penyelidikan dan pembuktian - Banyak kasus tidak sampai ke pengadilan karena kesulitan pembuktian.
- Kurangnya kepastian hukum bagi korban - Laporan korban terkadang ditolak atau tertunda, sehingga menghambat proses keadilan.
- Nilai Pancasila belum terintegrasi optimal - Penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam UUD 1945.
Penelitian menegaskan bahwa Pancasila
harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya
dalam penanganan kekerasan seksual.
Dampak bagi Masyarakat dan Kebijakan Publik
Bagi masyarakat
- Meningkatkan kesadaran hak korban
- Memperkuat dukungan sosial bagi penyintas
Bagi pembuat kebijakan
- Menjadi dasar perbaikan regulasi dan penegakan hukum
Bagi dunia pendidikan
- Mendorong kolaborasi akademisi dalam riset kebijakan hukum
Peneliti menegaskan bahwa perlindungan korban merupakan indikator penting komitmen negara terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Profil Penulis
Dr. Eddie Bachtiar Siagian - Akademisi hukum Universitas Kristen
Indonesia,
bidang hukum konstitusi dan pidana.
Tommy Arnold - Peneliti hukum Universitas Kristen Indonesia.
Rebecca Tiodinar Reinauli - Akademisi hukum Universitas Kristen
Indonesia.
Prof. John Pieris - Guru Besar Hukum Universitas Kristen Indonesia
bidang hukum konstitusi.
Sumber Penelitian
Eddie
Bachtiar Siagian, Tommy Arnold, Rebecca Tiodinar Reinauli, John Pieris. Inadequate
Handling of Sexual Violence Victims from the Perspective of Legal Protection
under Pancasila and the 1945 Constitution. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, hal. 49-60. 2026.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.135
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

0 Komentar