Gambar Ilustrasi AI


FORMOSA NEWS - Lampung - Hukum Wakaf Hadapi Tantangan Aset Digital dan Blockchaini. Penelitian yang dilakukan oleh Rimanto dari Universitas Muhammadiyah Pringsewu dalam artikel hukum yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 1 Tahun 2026 menyoroti bahwa hukum wakaf di banyak negara belum sepenuhnya siap menghadapi pengelolaan aset digital, termasuk tokenisasi dan smart contract.

Penelitian yang dilakukan oleh 
Rimanto dari Universitas Muhammadiyah Pringsewu menyoroti bahwa wakaf merupakan instrumen sosial Islam yang menopang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.

Wakaf Masuk Era Digital
Selama berabad-abad, wakaf dikelola secara konvensional. Asetnya berupa tanah, bangunan, atau dana yang dipertahankan secara permanen demi kepentingan umat. Prinsip dasarnya jelas: kekal, tidak boleh dijual, dan manfaatnya terus mengalir. Namun dalam satu dekade terakhir, muncul platform wakaf digital. Donatur kini bisa berwakaf secara daring, memantau laporan secara real time, bahkan berpartisipasi lintas negara. Teknologi blockchain menjanjikan pencatatan yang tidak bisa diubah, sementara smart contract memungkinkan aturan wakaf dijalankan otomatis sesuai ketentuan pemberi wakaf. Peneliti mencatat bahwa inovasi ini berpotensi memperluas partisipasi publik dan meningkatkan transparansi. Tetapi tanpa kepastian hukum, digitalisasi justru bisa menimbulkan celah risiko.

Masalah Utama: Kekosongan Regulasi
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif kualitatif dan analisis perbandingan lintas yurisdiksi. Peneliti menelaah regulasi wakaf di sejumlah negara yang mulai bersentuhan dengan teknologi finansial.

Hasilnya menunjukkan beberapa persoalan mendasar:

Aset digital belum diakui secara jelas dalam hukum wakaf nasional.

  • Banyak undang-undang masih mengklasifikasikan wakaf sebagai tanah atau aset konvensional.
  • Status hukum token wakaf belum tegas.
  • Jika token bisa diperjualbelikan bebas, hal ini berpotensi melanggar prinsip bahwa aset wakaf tidak boleh dialihkan.
  • Smart contract belum memiliki kepastian enforceability.
  • Secara teknis bisa berjalan otomatis, tetapi belum tentu diakui sebagai kontrak sah dalam sistem hukum positif.
  • Transaksi lintas negara menimbulkan fragmentasi hukum.
  • Platform digital dapat diakses global, sementara hukum wakaf bersifat nasional.

Menurut peneliti, hambatan utama bukanlah pertentangan dengan syariah, melainkan kelambanan regulasi. “Doktrin wakaf dalam Islam sebenarnya adaptif. Yang tertinggal adalah pengakuan hukum positif terhadap inovasi digital”.

Dampak bagi Kebijakan dan Lembaga Wakaf

Temuan penelitian ini relevan bagi:

  • Regulator yang sedang menyusun aturan fintech syariah.
  • Badan Wakaf dan lembaga pengelola wakaf.
  • Pengembang platform wakaf digital.
  • Akademisi hukum Islam dan ekonomi syariah.

Tanpa pembaruan regulasi, digitalisasi wakaf berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik. Sebaliknya, dengan regulasi adaptif, wakaf digital bisa menjadi instrumen sosial yang lebih transparan dan inklusif. Peneliti menegaskan bahwa masa depan wakaf tidak bisa dilepaskan dari transformasi digital. Tantangannya adalah memastikan teknologi tetap berada dalam koridor maqashid syariah: melindungi harta, mencegah kerugian, dan menghadirkan kemaslahatan publik.

Profil Penulis
Rimanto adalah akademisi hukum Islam dari Universitas Muhammadiyah Pringsewu
Bidang Keahlian: Integrasi antara doktrin fikih klasik dan perkembangan teknologi keuangan modern.

Sumber Penelitian
Rimanto. 2026. Reinterpreting Waqf Law Governance in the Era of Digital Asset Management. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, pp. 79–92.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.158
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla