Memberdayakan Generasi Z melalui Literasi Hukum Digital dan Literasi Ekonomi Islam di Ma’had Tahfiz An-Nur Kuala Lumpur

Ilustrasi by AI

Labuhanbatu-Literasi Hukum Digital dan Ekonomi Syariah Perkuat Generasi Z di Kuala Lumpur. Pengabdian Masyarakat yang dilakukan tim dosen Universitas Alwashliyah Medan dan Universitas Islam Labuhanbatu. Program ini dipimpin oleh Rahmayanti bersama Zuhri Arif, Misnan Aljawi, Yurmaini, Erliyanti, dan Khairil Anshari yang dipublikasikan dalam Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB) Vol. 5 No. 2 (Februari 2026).

Generasi Z di Ma’had Tahfiz An-Nur Kuala Lumpur kini mendapatkan penguatan literasi hukum digital dan ekonomi syariah melalui program pengabdian masyarakat yang digagas tim dosen Universitas Alwashliyah Medan dan Universitas Islam Labuhanbatu.

Tantangan Generasi Z di Era Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi, cara belajar, hingga perilaku ekonomi generasi muda. Namun, tingginya intensitas penggunaan media sosial tidak selalu diiringi dengan pemahaman tentang:

  • Etika digital
  • Perlindungan data pribadi
  • Risiko pelanggaran hukum siber
  • Prinsip ekonomi syariah dalam transaksi digital

Banyak anak muda menganggap media sosial sebagai ruang pribadi yang bebas dari konsekuensi hukum. Di sisi lain, pemahaman ekonomi syariah sering kali hanya terbatas pada konsep riba dan halal-haram, tanpa dikaitkan dengan praktik transaksi digital seperti e-commerce, dompet digital, dan bisnis berbasis media sosial.

Kondisi ini menciptakan celah risiko hukum sekaligus potensi praktik ekonomi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai syariah.

Program Pemberdayaan di Ma’had Tahfiz An-Nur

Program pengabdian ini dilaksanakan secara tatap muka selama periode akademik Ma’had, dengan melibatkan sekitar 25 santri laki-laki dan perempuan yang aktif menggunakan media digital.

Metode yang digunakan bersifat partisipatif dan berbasis pemberdayaan, meliputi:

  • Kuliah interaktif
  • Diskusi terarah
  • Studi kasus berbasis pengalaman digital
  • Refleksi dan evaluasi bersama

Materi yang disampaikan mengintegrasikan dua bidang utama:

1️ Literasi Hukum Digital

Mencakup:

  • Etika bermedia sosial
  • Regulasi media digital
  • Kesadaran hukum siber
  • Perlindungan data pribadi

2️ Literasi Ekonomi Syariah

Mencakup:

  • Prinsip syariah dalam transaksi online
  • Etika jual beli digital
  • Tanggung jawab finansial
  • Perilaku konsumsi berbasis nilai Islam

Pendekatan ini tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran kritis dan tanggung jawab moral.

Dampak Nyata pada Peserta

Hasil program menunjukkan perubahan signifikan dalam cara pandang peserta.

Sebelum kegiatan, sebagian besar santri memandang media sosial sebagai ruang bebas tanpa batas hukum. Setelah mengikuti diskusi dan studi kasus, mereka mulai memahami bahwa setiap unggahan, komentar, dan transaksi digital memiliki implikasi hukum dan moral.

Pada Gambar 1 (halaman 118) terlihat proses penyampaian materi literasi hukum digital dan ekonomi syariah secara langsung kepada peserta. Interaksi aktif antara fasilitator dan santri menjadi indikator keberhasilan pendekatan partisipatif.

Sementara itu, Gambar 2 (halaman 119) menunjukkan keterlibatan aktif peserta dalam sesi diskusi. Mereka berbagi pengalaman tentang penggunaan media sosial, transaksi online, dan tantangan etika yang dihadapi.

Peserta mulai menyadari pentingnya:

  • Berhati-hati dalam membagikan konten
  • Memahami risiko hukum pencemaran nama baik atau penyalahgunaan data
  • Menerapkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam jual beli online

Menghubungkan Hukum dan Syariah dalam Ruang Digital

Salah satu kekuatan program ini adalah integrasi literasi hukum dan ekonomi syariah dalam satu kerangka utuh.

Peserta tidak hanya diajak memahami aturan hukum positif, tetapi juga melihat tanggung jawab digital sebagai bagian dari akuntabilitas moral dan religius.

Diskusi menunjukkan bahwa peserta mulai mampu:

  • Mengaitkan regulasi hukum dengan nilai amanah
  • Memahami transaksi digital sebagai bagian dari muamalah
  • Menyadari bahwa etika online adalah bagian dari akhlak

Pada Gambar 3 (halaman 120) terlihat peserta aktif mengikuti kegiatan, sementara Gambar 4 (halaman 120) mendokumentasikan kebersamaan tim pengabdian dan seluruh santri setelah kegiatan selesai.

Beberapa peserta bahkan menyatakan kesiapan menjadi agen perubahan di lingkungan Ma’had dengan membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada teman sebaya.

Model Kolaboratif yang Bisa Direplikasi

Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan interdisipliner antara hukum dan ekonomi syariah efektif diterapkan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Program ini memberikan model praktis bagi:

  • Pesantren
  • Ma’had tahfiz
  • Sekolah berbasis Islam
  • Lembaga pendidikan keagamaan lainnya

Dalam konteks transformasi digital yang cepat, penguatan literasi hukum dan ekonomi syariah menjadi fondasi penting untuk membentuk warga digital yang:

  • Taat hukum
  • Beretika
  • Bertanggung jawab
  • Berbasis nilai-nilai syariah

Profil Penulis

  • Rahmayanti- Universitas Alwashliyah Medan
  • Zuhri Arif- Universitas Alwashliyah Medan
  •  Misnan Aljawi- Universitas Alwashliyah Medan
  • Yurmaini- Universitas Alwashliyah Medan
  •  Erliyanti- Universitas Alwashliyah Medan
  • Khairil Anshari- Universitas Islam Labuhanbatu

Sumber Penelitian

Rahmayanti, Zuhri Arif, Misnan Aljawi, Yurmaini, Erliyanti, & Khairil Anshari. (2026). Empowering Generation Z through Digital Legal Literacy and Islamic Economic Literacy at Ma’had Tahfiz An-Nur Kuala LumpurJurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB), Vol. 5 No. 2, 115–122.

DOI: https://doi.org/10.55927/jpmb.v5i2.602

URL: https://nblformosapublisher.org/index.php/jpmb


Posting Komentar

0 Komentar