Labuhanbatu-Literasi
Hukum Digital dan Ekonomi Syariah Perkuat Generasi Z di Kuala Lumpur. Pengabdian
Masyarakat yang dilakukan tim dosen Universitas Alwashliyah Medan dan
Universitas Islam Labuhanbatu. Program ini dipimpin oleh Rahmayanti bersama
Zuhri Arif, Misnan Aljawi, Yurmaini, Erliyanti, dan Khairil Anshari yang dipublikasikan
dalam Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB) Vol. 5 No. 2 (Februari
2026).
Generasi
Z di Ma’had Tahfiz An-Nur Kuala Lumpur kini mendapatkan penguatan literasi
hukum digital dan ekonomi syariah melalui program pengabdian masyarakat yang
digagas tim dosen Universitas Alwashliyah Medan dan Universitas Islam
Labuhanbatu.
Tantangan
Generasi Z di Era Digital
Perkembangan
teknologi digital telah mengubah pola komunikasi, cara belajar, hingga perilaku
ekonomi generasi muda. Namun, tingginya intensitas penggunaan media sosial
tidak selalu diiringi dengan pemahaman tentang:
- Etika
digital
- Perlindungan
data pribadi
- Risiko
pelanggaran hukum siber
- Prinsip
ekonomi syariah dalam transaksi digital
Banyak
anak muda menganggap media sosial sebagai ruang pribadi yang bebas dari
konsekuensi hukum. Di sisi lain, pemahaman ekonomi syariah sering kali hanya
terbatas pada konsep riba dan halal-haram, tanpa dikaitkan dengan praktik
transaksi digital seperti e-commerce, dompet digital, dan bisnis berbasis media
sosial.
Kondisi
ini menciptakan celah risiko hukum sekaligus potensi praktik ekonomi yang tidak
sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Program
Pemberdayaan di Ma’had Tahfiz An-Nur
Program
pengabdian ini dilaksanakan secara tatap muka selama periode akademik Ma’had,
dengan melibatkan sekitar 25 santri laki-laki dan perempuan yang aktif
menggunakan media digital.
Metode
yang digunakan bersifat partisipatif dan berbasis pemberdayaan, meliputi:
- Kuliah
interaktif
- Diskusi
terarah
- Studi
kasus berbasis pengalaman digital
- Refleksi
dan evaluasi bersama
Materi
yang disampaikan mengintegrasikan dua bidang utama:
1️⃣ Literasi Hukum Digital
Mencakup:
- Etika
bermedia sosial
- Regulasi
media digital
- Kesadaran
hukum siber
- Perlindungan
data pribadi
2️⃣ Literasi Ekonomi Syariah
Mencakup:
- Prinsip
syariah dalam transaksi online
- Etika
jual beli digital
- Tanggung
jawab finansial
- Perilaku
konsumsi berbasis nilai Islam
Pendekatan
ini tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran kritis
dan tanggung jawab moral.
Dampak
Nyata pada Peserta
Hasil
program menunjukkan perubahan signifikan dalam cara pandang peserta.
Sebelum
kegiatan, sebagian besar santri memandang media sosial sebagai ruang bebas
tanpa batas hukum. Setelah mengikuti diskusi dan studi kasus, mereka mulai
memahami bahwa setiap unggahan, komentar, dan transaksi digital memiliki
implikasi hukum dan moral.
Pada
Gambar 1 (halaman 118) terlihat proses penyampaian materi literasi hukum
digital dan ekonomi syariah secara langsung kepada peserta. Interaksi aktif
antara fasilitator dan santri menjadi indikator keberhasilan pendekatan
partisipatif.
Sementara
itu, Gambar 2 (halaman 119) menunjukkan keterlibatan aktif peserta dalam
sesi diskusi. Mereka berbagi pengalaman tentang penggunaan media sosial,
transaksi online, dan tantangan etika yang dihadapi.
Peserta
mulai menyadari pentingnya:
- Berhati-hati
dalam membagikan konten
- Memahami
risiko hukum pencemaran nama baik atau penyalahgunaan data
- Menerapkan
prinsip kejujuran dan keadilan dalam jual beli online
Menghubungkan
Hukum dan Syariah dalam Ruang Digital
Salah
satu kekuatan program ini adalah integrasi literasi hukum dan ekonomi syariah
dalam satu kerangka utuh.
Peserta
tidak hanya diajak memahami aturan hukum positif, tetapi juga melihat tanggung
jawab digital sebagai bagian dari akuntabilitas moral dan religius.
Diskusi
menunjukkan bahwa peserta mulai mampu:
- Mengaitkan
regulasi hukum dengan nilai amanah
- Memahami
transaksi digital sebagai bagian dari muamalah
- Menyadari
bahwa etika online adalah bagian dari akhlak
Pada
Gambar 3 (halaman 120) terlihat peserta aktif mengikuti kegiatan,
sementara Gambar 4 (halaman 120) mendokumentasikan kebersamaan tim
pengabdian dan seluruh santri setelah kegiatan selesai.
Beberapa peserta bahkan menyatakan kesiapan menjadi agen perubahan di lingkungan Ma’had dengan membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada teman sebaya.
Model
Kolaboratif yang Bisa Direplikasi
Penelitian
ini menegaskan bahwa pendekatan interdisipliner antara hukum dan ekonomi
syariah efektif diterapkan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Program
ini memberikan model praktis bagi:
- Pesantren
- Ma’had
tahfiz
- Sekolah
berbasis Islam
- Lembaga
pendidikan keagamaan lainnya
Dalam
konteks transformasi digital yang cepat, penguatan literasi hukum dan ekonomi
syariah menjadi fondasi penting untuk membentuk warga digital yang:
- Taat
hukum
- Beretika
- Bertanggung
jawab
- Berbasis
nilai-nilai syariah
Profil
Penulis
- Rahmayanti- Universitas Alwashliyah Medan
- Zuhri Arif- Universitas Alwashliyah Medan
- Misnan Aljawi- Universitas Alwashliyah Medan
- Yurmaini- Universitas Alwashliyah Medan
- Erliyanti- Universitas Alwashliyah Medan
- Khairil Anshari- Universitas Islam Labuhanbatu
Sumber
Penelitian
Rahmayanti, Zuhri Arif, Misnan Aljawi, Yurmaini, Erliyanti, & Khairil Anshari. (2026). Empowering Generation Z through Digital Legal Literacy and Islamic Economic Literacy at Ma’had Tahfiz An-Nur Kuala Lumpur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB), Vol. 5 No. 2, 115–122.
DOI: https://doi.org/10.55927/jpmb.v5i2.602
URL: https://nblformosapublisher.org/index.php/jpmb

0 Komentar