Kepastian Hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Program Imunisasi Anak di Seluruh Wilayah Indonesia


Gambar Ilustasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Kepastian Hukum Tenaga Kesehatan dalam Program Imunisasi Anak di Indonesia Masih Belum Konsisten. Temuan ini diungkapkan dalam riset Velisia Putri Natalie, Eddie Bachtiar Siagian, Rospita Adelina Siregar, dan Hulman Panjaitan dari Universitas Kristen Indonesia, dalam artikel hukum yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 1 Tahun 2026 menyoroti bahwa Program imunisasi anak merupakan salah satu pilar utama kesehatan masyarakat di Indonesia, namun di balik upaya pencegahan penyakit tersebut terdapat persoalan hukum yang jarang disorot.

Penelitian yang dilakukan oleh Velisia Putri Natalie, Eddie Bachtiar Siagian, Rospita Adelina Siregar, dan Hulman Panjaitan dari Universitas Kristen Indonesia menyoroti bahwa Tenaga kesehatan yang menjalankan imunisasi sering berada di garis depan pelayanan publik sekaligus berhadapan dengan risiko hukum ketika terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi atau konflik dengan masyarakat.

Latar Belakang: Imunisasi sebagai Hak Anak dan Kewajiban Negara

Imunisasi anak merupakan program kesehatan nasional yang dijalankan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan. Program ini bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh anak terhadap penyakit menular dan melindungi generasi masa depan bangsa. Hak anak atas kesehatan juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia yang menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi anak.  Namun di lapangan, pelaksanaan imunisasi tidak selalu berjalan mulus. Tenaga kesehatan kerap menghadapi risiko hukum ketika terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi atau konflik dengan masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah sistem hukum sudah memberikan perlindungan yang cukup bagi tenaga kesehatan?


Metodologi: Analisis Hukum dan Realitas Sosial

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis yang memadukan kajian peraturan perundang-undangan dengan realitas pelaksanaan di masyarakat. Penulis menelaah berbagai regulasi penting, antara lain:

  • KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Peraturan Menteri Kesehatan terkait imunisasi dan tenaga kesehatan.

Pendekatan ini memungkinkan peneliti melihat apakah aturan hukum benar-benar berjalan sesuai praktik di lapangan. 


Temuan Utama Penelitian

Penelitian menghasilkan beberapa temuan kunci yang relevan bagi kebijakan publik:


Regulasi Sudah Ada, Tetapi Implementasi Tidak Konsisten

Undang-undang dan peraturan Menteri Kesehatan sebenarnya sudah dapat menjadi pedoman hukum bagi tenaga kesehatan. Namun, interpretasi dan penerapannya oleh aparat penegak hukum masih berbeda-beda. Perbedaan tafsir ini menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.


Tenaga Kesehatan Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tenaga kesehatan sebagai tersangka dalam kasus imunisasi harus berdasarkan prinsip sebab-akibat dan bukti kelalaian. Namun dalam praktiknya, proses ini belum selalu dilakukan secara konsisten. Hal ini membuat tenaga kesehatan rentan menghadapi risiko hukum saat menjalankan tugas.


Rendahnya Literasi Hukum Masyarakat

Kesadaran hukum masyarakat terkait imunisasi masih rendah. Bahkan sanksi bagi orang tua yang menolak imunisasi maupun fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan program sering tidak disosialisasikan dengan jelas.  Akibatnya, konflik hukum mudah terjadi.


Tenaga Kesehatan Membutuhkan Perlindungan Hukum

Penelitian menegaskan bahwa tenaga kesehatan membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan tugas kemanusiaan dengan aman. Pemerintah harus melakukan analisis menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi hukum. 


Dampak bagi Kebijakan dan Masyarakat

Temuan penelitian ini memiliki implikasi luas:


Bagi Pemerintah

  • Perlu harmonisasi regulasi kesehatan dan hukum pidana/perdata.
  • Pengawasan implementasi hukum harus diperkuat.
  • Edukasi hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan.

Bagi Tenaga Kesehata

  • Kepastian hukum meningkatkan rasa aman dalam bekerja.
  • Risiko kriminalisasi dapat diminimalkan.

Bagi Masyarakat

  • Program imunisasi dapat berjalan lebih efektif.
  • Perlindungan kesehatan anak semakin kuat.

Penulis menegaskan bahwa imunisasi adalah program kemanusiaan, sehingga sanksi hukum harus menjadi langkah terakhir setelah analisis komprehensif dilakukan. 


Profil Penulis

Velisia Putri Natalie, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti bidang hukum kesehatan, Universitas Kristen Indonesia.

Dr. Eddie Bachtiar Siagian, S.H., M.H. – Akademisi hukum pidana, Universitas Kristen Indonesia.

Rospita Adelina Siregar, S.H., M.H. – Peneliti hukum perdata dan kesehatan, Universitas Kristen Indonesia.

Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. – Pakar hukum kesehatan dan kebijakan publik, Universitas Kristen Indonesia.

 

Sumber Penelitian

Velisia Putri Natalie, Eddie Bachtiar Siagian, Rospita Adelina Siregar, Hulman Panjaitan. Hulman Panjaitan. Legal Certainty for Health Workers in the Implementation of Child Immunization Programs Across All Regions of IndonesiaInternational Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, hal. 1–16.. 2026.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.130
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

Posting Komentar

0 Komentar