Regulasi Lengkap, Implementasi Bermasalah
Beberapa hambatan utama yang diidentifikasi dalam penelitian ini meliputi:
- Perizinan berbelit dan memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
- Sengketa pengadaan lahan, termasuk konflik dengan hak adat dan lonjakan harga tanah.
- Inkonsistensi kebijakan akibat pergantian kepemimpinan daerah.
- Koordinasi antarinstansi yang lemah, meskipun sistem layanan satu pintu telah diterapkan.
- Praktik pungutan tidak resmi dalam proses administrasi.
Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang
merugikan investor dan menurunkan daya saing Indonesia dibanding negara lain di
kawasan.
Kepastian Hukum Jadi Faktor Penentu
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan
menganalisis undang-undang, peraturan daerah, literatur hukum, dan teori
perlindungan hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa persoalan investasi bukan
disebabkan oleh kekosongan hukum, melainkan lemahnya harmonisasi regulasi dan
penegakan aturan. Para penulis menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor
krusial dalam keputusan investasi jangka panjang. Investor menanamkan modal
berdasarkan kalkulasi rasional atas risiko dan imbal hasil. Ketika regulasi
berubah-ubah atau diterapkan secara tidak konsisten, risiko hukum meningkat dan
minat investasi menurun. Penelitian ini juga menyoroti peran lembaga layanan investasi yang
secara formal berfungsi sebagai pusat koordinasi. Namun dalam praktiknya,
koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah belum berjalan efektif,
sehingga investor tetap harus berhadapan dengan prosedur yang terfragmentasi.
Perlindungan Hukum Harus Preventif dan Tegas
Penelitian ini menekankan dua bentuk perlindungan hukum yang perlu
diperkuat:
- Perlindungan preventif melalui regulasi yang stabil, transparan, dan konsisten.
- Perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Dampak terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Profil Penulis
Bidang keahlian: hukum investasi dan perlindungan hukum.
Fokus pada hukum bisnis dan regulasi ekonomi.
Konsentrasi kebijakan publik dan hukum ekonomi.
Pakar hukum penanaman modal dan hukum bisnis.
Sumber Penelitian
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.134
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

0 Komentar