Kebijakan Investasi di Indonesia yang Belum Berpihak kepada Investor dari Perspektif Perlindungan Hukum

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Kebijakan Investasi Indonesia yang Tidak Menguntungkan Investor dari Perspektif Perlindungan Hukum. Penelitian ini dilakukan oleh Eddie Bachtiar Siagian, Tommy Arnold, Muhammad Aghna Graciano, dan Hulman Panjaitan dari Universitas Kristen Indonesia dalam artikel ilmiah yang terbit di International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 1 Tahun 2026 menyoroti ndonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum investasi yang relatif lengkap melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penelitian yang dilakukan oleh Eddie Bachtiar Siagian, Tommy Arnold, Muhammad Aghna Graciano, dan Hulman Panjaitan dari Universitas Kristen Indonesia menyoroti bahwa lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta praktik birokrasi yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Regulasi Lengkap, Implementasi Bermasalah
Secara normatif, Undang-Undang Penanaman Modal menjamin prinsip kepastian hukum dan non-diskriminasi. Investor asing dan domestik secara hukum diperlakukan setara dalam hak dan kewajiban. Negara juga menjanjikan perlindungan atas aset, fasilitas, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun berdasarkan analisis hukum yang dilakukan para peneliti, terdapat kesenjangan antara norma dan praktik. Regulasi sering berubah, aturan pusat dan daerah kerap tumpang tindih, dan prosedur perizinan masih memakan waktu lama.

Beberapa hambatan utama yang diidentifikasi dalam penelitian ini meliputi:

  • Perizinan berbelit dan memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
  • Sengketa pengadaan lahan, termasuk konflik dengan hak adat dan lonjakan harga tanah.
  • Inkonsistensi kebijakan akibat pergantian kepemimpinan daerah.
  • Koordinasi antarinstansi yang lemah, meskipun sistem layanan satu pintu telah diterapkan.
  • Praktik pungutan tidak resmi dalam proses administrasi.

Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan investor dan menurunkan daya saing Indonesia dibanding negara lain di kawasan.

Kepastian Hukum Jadi Faktor Penentu
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan menganalisis undang-undang, peraturan daerah, literatur hukum, dan teori perlindungan hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa persoalan investasi bukan disebabkan oleh kekosongan hukum, melainkan lemahnya harmonisasi regulasi dan penegakan aturan. Para penulis menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor krusial dalam keputusan investasi jangka panjang. Investor menanamkan modal berdasarkan kalkulasi rasional atas risiko dan imbal hasil. Ketika regulasi berubah-ubah atau diterapkan secara tidak konsisten, risiko hukum meningkat dan minat investasi menurun. Penelitian ini juga menyoroti peran lembaga layanan investasi yang secara formal berfungsi sebagai pusat koordinasi. Namun dalam praktiknya, koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah belum berjalan efektif, sehingga investor tetap harus berhadapan dengan prosedur yang terfragmentasi.

Perlindungan Hukum Harus Preventif dan Tegas
Penelitian ini menekankan dua bentuk perlindungan hukum yang perlu diperkuat:

  • Perlindungan preventif melalui regulasi yang stabil, transparan, dan konsisten.
  • Perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Penegakan hukum terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dinilai sebagai langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan investor. Para peneliti juga menyoroti perlunya pengawasan legislatif yang lebih aktif dalam mengevaluasi implementasi kebijakan investasi, agar tidak terjadi penyimpangan antara norma dan praktik.

Dampak terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Temuan penelitian ini menegaskan bahwa investasi memiliki dampak positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan realisasi investasi domestik berkorelasi langsung dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi.Artinya, perbaikan iklim investasi bukan sekadar isu hukum, tetapi juga agenda strategis pembangunan nasional. Tanpa kepastian hukum yang kuat, Indonesia berisiko kehilangan peluang mempercepat transformasi ekonomi. Indonesia memiliki keunggulan berupa sumber daya alam melimpah dan posisi geografis strategis. Namun keunggulan tersebut dapat tereduksi apabila risiko tata kelola dan ketidakpastian regulasi dianggap terlalu tinggi oleh investor.

Profil Penulis

Dr. Eddie Bachtiar Siagian – Universitas Kristen Indonesia.
Bidang keahlian: hukum investasi dan perlindungan hukum.

Tommy Arnold, S.H. – Universitas Kristen Indonesia.
Fokus pada hukum bisnis dan regulasi ekonomi.

Muhammad Aghna Graciano, S.H. – Universitas Kristen Indonesia.
Konsentrasi kebijakan publik dan hukum ekonomi.

Dr. Hulman Panjaitan – Universitas Kristen Indonesia.
Pakar hukum penanaman modal dan hukum bisnis.

Sumber Penelitian
Siagian, E. B., Arnold, T., Graciano, M. A., & Panjaitan, H. (2026). Investment Policies in Indonesia that Do Not Favor Investors from a Legal Protection PerspectiveInternational Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, hlm. 37–48. 
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.134 
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla


Posting Komentar

0 Komentar