Medan,Sumatera Utara —
Transparansi
APBD Perkuat Tata Kelola Daerah dan Cegah Korupsi, Studi CJAS 2026.Penelitian
yang dilakukan oleh Ervina Sari
Sipahutar bersama Muthia Syafa Ramadhani Lubis, Zahwa Soraya, Marsya Oktaviani
Harahap, Sifa Maulida Bangun, dan Niha Sry Asyh Gultom Mahasiswa Universitas
Al-Azhar Medan. yang dipublikasikan Contemporary Journal of Applied
Sciences (CJAS) Februari 2026
Penelitian yang dilakukan oleh Ervina Sari Sipahutar bersama Muthia Syafa Ramadhani Lubis, Zahwa Soraya, Marsya Oktaviani Harahap, Sifa Maulida Bangun, dan Niha Sry Asyh Gultom menegaskan bahwa prinsip transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
APBD
sebagai Instrumen Hukum dan Kebijakan Publik
APBD
bukan hanya dokumen berisi angka-angka belanja dan pendapatan. Dalam perspektif
hukum administrasi negara, APBD merupakan instrumen legal yang menentukan arah
pembangunan daerah, prioritas layanan publik, serta distribusi sumber daya.
Tanpa
transparansi, pengelolaan anggaran berisiko menimbulkan manipulasi data,
pembengkakan biaya proyek, hingga pelanggaran prosedur pengadaan. Studi ini
menegaskan bahwa keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat mengawasi proses
anggaran sejak tahap perencanaan, pembahasan di DPRD, pelaksanaan program,
hingga laporan pertanggungjawaban.
Landasan
hukumnya jelas, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membuka dokumen APBD kepada publik melalui kanal resmi, termasuk situs web pemerintah daerah.
Metode
Kajian Kualitatif Berbasis Literatur
Tim
peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan.
Mereka menganalisis berbagai jurnal ilmiah, buku hukum administrasi negara,
serta regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Pendekatan
ini bertujuan memetakan hubungan antara prinsip transparansi, akuntabilitas
publik, dan konsep good governance dalam praktik pemerintahan daerah di
Indonesia.
Temuan
Utama Penelitian
Penelitian
dari akademisi Universitas Al-Azhar Medan ini menghasilkan beberapa temuan
penting:
- Transparansi adalah kewajiban hukum.
Keterbukaan anggaran mengikat secara normatif dan menjadi bagian dari prinsip umum pemerintahan yang baik. - Meningkatkan akuntabilitas pejabat
publik.
Pejabat daerah terdorong menjelaskan dasar kebijakan dan penggunaan dana publik. - Memperkecil ruang korupsi dan
maladministrasi.
Akses publik terhadap dokumen anggaran mempersempit peluang penyimpangan. - Memperkuat pengawasan internal dan
eksternal.
Transparansi memudahkan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ervina Sari Sipahutar dan tim, keterbukaan anggaran berfungsi sebagai sarana kontrol sosial sekaligus mekanisme disiplin birokrasi.
Dampak
terhadap Pencegahan Korupsi
Penelitian
ini menegaskan bahwa transparansi memiliki implikasi yuridis yang kuat. Ketika
dokumen RKA, APBD, dan laporan realisasi dipublikasikan secara terbuka, potensi
manipulasi anggaran dapat dideteksi lebih dini.
Jika
pemerintah daerah menghambat akses informasi, tindakan tersebut dapat dianggap
melanggar prinsip akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dengan kata lain, transparansi menjadi alat pencegahan sekaligus dasar
penegakan hukum dalam kasus penyimpangan keuangan daerah.
Tantangan
Implementasi di Daerah
Meski
regulasi sudah memadai, pelaksanaan transparansi di berbagai daerah—termasuk
kota-kota besar seperti Medan—masih menghadapi kendala:
- Dokumen anggaran disajikan dalam format
teknis yang sulit dipahami publik.
- Literasi masyarakat tentang APBD masih
terbatas.
- Tampilan portal informasi belum
sepenuhnya ramah pengguna.
- Komitmen politik terhadap keterbukaan
berbeda antar daerah.
Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas sistem digital pemerintah daerah serta edukasi publik agar transparansi tidak berhenti pada formalitas administratif.
Manfaat
bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Bagi
masyarakat, keterbukaan APBD membuka ruang partisipasi dalam pengawasan
pembangunan daerah.
Bagi
dunia usaha, transparansi menciptakan kepastian dalam proses pengadaan barang
dan jasa, sehingga meningkatkan kepercayaan investor.
Bagi sektor pendidikan dan kebijakan publik, hasil riset ini menjadi rujukan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan demokratis.
Menuju
Good Governance yang Nyata
Studi
dari Universitas Al-Azhar Medan ini menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar
slogan reformasi birokrasi. Ia adalah fondasi utama dalam membangun
pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan dipercaya publik.
Keterbukaan anggaran memperkuat legitimasi pemerintah, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong terciptanya tata kelola yang demokratis dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
Profil Penulis
- Ervina Sari Sipahutar - Universitas Al-Azhar Medan
- Muthia Syafa Ramadhani LubisAl-Azhar
University Medan
- Zahwa SorayaAl-Azhar
University Medan
- Marsya Oktaviani HarahapAl-Azhar
University Medan
- Sifa Maulida BangunAl-Azhar
University Medan
- Niha Sry Asyh GultomAl-Azhar University Medan
Sumber
Penelitian
Sipahutar, Ervina Sari, dkk. (2026). Implications of the Principle of Transparency on the Management of the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) to Achieve Good Governance. Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), Vol. 4 No. 2, Februari 2026, hlm. 85–94.
DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i2.128
URL: https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas

0 Komentar