Masalah Muncul Saat Terjadi Wanprestasi
Secara hukum perdata, perjanjian dianggap sah ketika telah tercapai kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Artinya, kesepakatan melalui chat pun dapat melahirkan hubungan hukum yang mengikat. Persoalan muncul ketika salah satu pihak ingkar janji. Banyak kreditur hanya memegang screenshot percakapan sebagai bukti adanya utang. Di sinilah letak tantangan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya setelah perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2024, memang mengakui Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti sah. Namun screenshot dianggap rentan manipulasi karena hanya berupa tampilan visual yang terpisah dari sistem aslinya. Menurut peneliti, pengakuan screenshot sebagai alat bukti tidak berarti kekuatannya setara dengan akta autentik. “Validitasnya bersifat relatif-kondisional. Harus dibuktikan bahwa data tersebut asli, utuh, dan tidak dimodifikasi,” tulisnya dalam artikel tersebut.
Metode Penelitian: Analisis Normatif dan Perbandingan Regulasi
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Astuti menganalisis harmonisasi antara KUH Perdata dan UU ITE terbaru, serta menelaah praktik peradilan dalam perkara wanprestasi berbasis pesan instan.
Sumber data berasal dari:
- KUH Perdata.
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
- Literatur hukum dan jurnal ilmiah.
- Analisis tren putusan pengadilan periode 2023–2025.
Pendekatan ini menghasilkan
gambaran utuh tentang bagaimana hakim menilai screenshot sebagai alat bukti
dalam praktik.
Temuan Utama: Screenshot Saja Tidak
Cukup
Penelitian ini menemukan bahwa
tingkat keberhasilan gugatan sangat dipengaruhi oleh cara penyimpanan dan
penguatan bukti digital. Data empiris menunjukkan perbedaan signifikan:
- Screenshot tunggal tanpa metadata: tingkat kemenangan sekitar 10–12 persen.
- Screenshot + mutasi rekening bank: tingkat kemenangan sekitar 68 persen.
- Screenshot + tanda tangan elektronik: sekitar 85 persen.
- Screenshot + forensik metadata dan hashing digital: hingga 94–96 persen.
Metode forensic imaging dan
pengujian hash menjadi faktor penentu tertinggi. Teknik ini memastikan file
tidak mengalami perubahan sejak pertama kali dibuat. Penelitian juga mencatat bahwa
dalam 60 persen kasus, tergugat mencoba menyangkal utang dengan alasan akun
diretas. Namun ketika metadata, alamat IP, dan cap waktu (timestamp) sinkron,
hakim cenderung menolak bantahan tersebut.
Dampak bagi Masyarakat dan Dunia
Usaha
Temuan ini membawa implikasi luas,
terutama bagi pelaku usaha kecil, pemberi pinjaman informal, dan masyarakat
yang sering melakukan transaksi berbasis pesan instan.
Beberapa implikasi penting:
- Masyarakat perlu menyimpan bukti percakapan secara sistematis, termasuk ekspor chat dalam format .txt atau .pdf.
- Setiap transfer dana sebaiknya mencantumkan keterangan yang jelas terkait tujuan pembayaran.
- Dalam sengketa bernilai besar, penggunaan audit forensik digital dapat meningkatkan peluang menang secara signifikan.
- Aparat peradilan perlu memiliki pedoman teknis verifikasi metadata untuk mencegah disparitas putusan.
Peneliti menekankan bahwa kepastian
hukum dalam transaksi digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga
pada kedisiplinan para pihak dalam menjaga integritas bukti.
Profil Penulis
Nanin Koeswidi Astuti, S.H., M.H.,
adalah dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
(UKI), Jakarta.
Bidang keahlian: hukum perdata, hukum teknologi informasi,
perlindungan konsumen digital, serta transformasi hukum di era ekonomi digital.
Sumber Penelitian
Nanin Koeswidi Astuti. “Juridical
Analysis of the Validity of Electronic Evidence in the Form of Instant
Messaging Screenshots in Loan Agreement Disputes.” International Journal of
Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 1, 2026, hlm. 119–130.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.167
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

0 Komentar