Analisis Kebijakan Pendidikan Inklusif di Provinsi Kalimantan Timur: Tinjauan Literatur Sistematis atas Peraturan Daerah Dokumen

Ilustrasi by AI

Samarinda- Regulasi Inklusi Kaltim Dinilai Progresif, Implementasi Masih Terkendala Guru dan Fasilitas. Penelitian yang dilakukan Nurlaili, Herpina M. Sianturi, Yuli Wulandari, dan Yunita Sari dari Universitas Mulawarman, Samarinda yang dipublikasikan dalam International Journal of Education and Life Sciences (IJELS) Vol. 4 No. 2 (Februari 2026).

Penelitian yang dilakukan Nurlaili, Herpina M. Sianturi, Yuli Wulandari, dan Yunita Sari mengungkapkan bahwa kebijakan pendidikan inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dinilai telah memiliki fondasi regulasi yang kuat, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala struktural.

Komitmen Regulatif Sudah Terbangun

Secara normatif, pendidikan inklusif di Kalimantan Timur telah diatur melalui:

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Pendidikan Menengah

Pergub No. 17 Tahun 2023 menjadi instrumen paling teknis dan komprehensif. Regulasi ini memuat delapan bab utama, termasuk mekanisme pelaksanaan, dukungan lingkungan sekolah, monitoring dan evaluasi, sistem pengaduan, hingga pembiayaan.

Pergub tersebut juga menegaskan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan guru pendamping khusus (GPK), fasilitas aksesibel, serta pembiayaan operasional pendidikan inklusif.

Pendidikan Inklusif sebagai Hak Konstitusional

Penelitian ini menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan turunan dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Di tingkat internasional, komitmen ini selaras dengan:

  • Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)
  • Target 4 Sustainable Development Goals (SDGs)
  • Deklarasi Salamanca

Secara konseptual, pendidikan inklusif bukan hanya menempatkan anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah reguler, tetapi mengubah sistem sekolah agar adaptif terhadap keberagaman.

Isi Penting Pergub 17/2023

Analisis dokumen menunjukkan beberapa poin kunci dalam Pergub 17/2023:

  1. Sekolah inklusi harus melalui proses seleksi dan penetapan resmi.
  2. Setiap sekolah penyelenggara wajib memiliki minimal satu Guru Pendamping Khusus (GPK).
  3. Kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan individual siswa.
  4. Orang tua dilibatkan dalam perencanaan pembelajaran.
  5. Disediakan mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengaduan publik.

Regulasi ini juga mengamanatkan pengumpulan data terintegrasi terkait jumlah sekolah inklusi, jumlah siswa ABK, dan capaian pembelajaran.

Kesenjangan antara Regulasi dan Realitas

Meskipun regulasi dinilai progresif, penelitian menemukan adanya kesenjangan antara kebijakan normatif dan implementasi faktual.

Beberapa hambatan utama meliputi:

1️ Keterbatasan Sekolah Inklusi

Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih terkonsentrasi di kota besar. Siswa dari wilayah terpencil harus mencari sekolah di luar daerahnya, meningkatkan beban ekonomi dan sosial keluarga.

2️ Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK)

Rasio guru dan siswa ABK belum ideal. Dalam beberapa kasus, jumlah guru jauh tidak sebanding dengan jumlah siswa berkebutuhan khusus. Program pelatihan GPK juga belum merata dan berkelanjutan.

3️ Fasilitas Fisik Belum Aksesibel

Masih banyak sekolah yang belum memiliki ramp, toilet aksesibel, serta alat bantu pembelajaran yang memadai, terutama di kabupaten terpencil seperti Mahakam Ulu dan Paser.

4️ Keterbatasan Data Terintegrasi

Walaupun regulasi mengamanatkan sistem data, ketersediaan data komprehensif terkait distribusi sekolah inklusi, profil siswa ABK, serta capaian belajar masih terbatas.

Tantangan Budaya dan Persepsi Sosial

Selain faktor struktural, stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus masih menjadi hambatan.

Sebagian guru dan masyarakat masih memandang siswa ABK melalui paradigma defisit, bukan sebagai bagian dari keberagaman yang memperkaya lingkungan belajar. Kondisi ini memperlambat transformasi budaya sekolah menjadi benar-benar inklusif.

Rekomendasi Penguatan Kebijakan

Penelitian ini merekomendasikan sejumlah langkah strategis:

  • Pelatihan rutin GPK dan guru reguler melalui kerja sama dengan perguruan tinggi
  • Alokasi anggaran khusus provinsi/kabupaten untuk fasilitas dan kuota ABK
  • Pengembangan sekolah inklusi prioritas di setiap kecamatan
  • Evaluasi implementasi berbasis studi empiris, bukan hanya kajian dokumen
  • Integrasi kebijakan pendidikan dengan layanan sosial dan kesehatan

Penguatan kapasitas guru dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Peluang di Era Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka membuka ruang fleksibilitas pembelajaran yang lebih responsif terhadap keberagaman siswa.

Model pembelajaran berbasis proyek, pendekatan kontekstual, serta pemanfaatan teknologi asistif berpotensi memperkuat praktik inklusif di sekolah.

Namun, transformasi ini membutuhkan pendampingan berkelanjutan dan dukungan kebijakan lintas sektor.

Kesimpulan

Pendidikan inklusif di Kalimantan Timur telah memiliki kerangka regulasi yang cukup komprehensif, terutama melalui Pergub No. 17 Tahun 2023.

Namun, implementasi masih menghadapi tantangan pada aspek sumber daya manusia, fasilitas fisik, data terintegrasi, serta perubahan budaya sekolah.

Transformasi dari komitmen normatif menuju praktik inklusif yang nyata membutuhkan sinergi pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat sipil.

Profil Penulis

  • Nurlaili-  Universitas Mulawarman
  • Herpina M. Sianturi- Universitas Mulawarman
  • Yuli Wulandari- Universitas Mulawarman
  •  Yunita Sari- Universitas Mulawarman

Sumber Penelitian

Nurlaili, Sianturi, H. M., Wulandari, Y., & Sari, Y. (2026). Analysis of Inclusive Education Policy in Kalimantan Province East: A Systematic Literature Review of Regional Regulation Document. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 2, 93–108.

DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i2.265

URL: https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels


Posting Komentar

0 Komentar