Samarinda- Regulasi Inklusi Kaltim Dinilai
Progresif, Implementasi Masih Terkendala Guru dan Fasilitas. Penelitian yang
dilakukan Nurlaili, Herpina M. Sianturi, Yuli Wulandari, dan Yunita Sari dari
Universitas Mulawarman, Samarinda yang dipublikasikan dalam International
Journal of Education and Life Sciences (IJELS) Vol. 4 No. 2 (Februari 2026).
Penelitian
yang dilakukan Nurlaili, Herpina M. Sianturi, Yuli Wulandari, dan Yunita Sari mengungkapkan
bahwa kebijakan pendidikan inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dinilai telah
memiliki fondasi regulasi yang kuat, namun implementasinya di lapangan masih
menghadapi berbagai kendala struktural.
Komitmen Regulatif Sudah Terbangun
Secara normatif, pendidikan inklusif
di Kalimantan Timur telah diatur melalui:
- Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standardisasi
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Pendidikan Menengah
Pergub No. 17 Tahun 2023 menjadi
instrumen paling teknis dan komprehensif. Regulasi ini memuat delapan bab
utama, termasuk mekanisme pelaksanaan, dukungan lingkungan sekolah, monitoring
dan evaluasi, sistem pengaduan, hingga pembiayaan.
Pergub tersebut juga menegaskan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyediaan guru pendamping khusus (GPK), fasilitas aksesibel, serta pembiayaan operasional pendidikan inklusif.
Pendidikan Inklusif sebagai Hak
Konstitusional
Penelitian ini menegaskan bahwa
pendidikan inklusif merupakan turunan dari hak konstitusional warga negara
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Di tingkat internasional, komitmen ini
selaras dengan:
- Convention
on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)
- Target
4 Sustainable Development Goals (SDGs)
- Deklarasi
Salamanca
Secara konseptual, pendidikan inklusif bukan hanya menempatkan anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah reguler, tetapi mengubah sistem sekolah agar adaptif terhadap keberagaman.
Isi Penting Pergub 17/2023
Analisis dokumen menunjukkan beberapa
poin kunci dalam Pergub 17/2023:
- Sekolah
inklusi harus melalui proses seleksi dan penetapan resmi.
- Setiap
sekolah penyelenggara wajib memiliki minimal satu Guru Pendamping Khusus
(GPK).
- Kurikulum
harus disesuaikan dengan kebutuhan individual siswa.
- Orang
tua dilibatkan dalam perencanaan pembelajaran.
- Disediakan
mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengaduan publik.
Regulasi ini juga mengamanatkan pengumpulan data terintegrasi terkait jumlah sekolah inklusi, jumlah siswa ABK, dan capaian pembelajaran.
Kesenjangan antara Regulasi dan
Realitas
Meskipun regulasi dinilai progresif,
penelitian menemukan adanya kesenjangan antara kebijakan normatif dan
implementasi faktual.
Beberapa hambatan utama meliputi:
1️⃣ Keterbatasan Sekolah Inklusi
Sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif masih terkonsentrasi di kota besar. Siswa dari wilayah terpencil harus
mencari sekolah di luar daerahnya, meningkatkan beban ekonomi dan sosial
keluarga.
2️⃣ Kekurangan Guru Pendamping Khusus
(GPK)
Rasio guru dan siswa ABK belum ideal.
Dalam beberapa kasus, jumlah guru jauh tidak sebanding dengan jumlah siswa
berkebutuhan khusus. Program pelatihan GPK juga belum merata dan berkelanjutan.
3️⃣ Fasilitas Fisik Belum Aksesibel
Masih banyak sekolah yang belum
memiliki ramp, toilet aksesibel, serta alat bantu pembelajaran yang memadai,
terutama di kabupaten terpencil seperti Mahakam Ulu dan Paser.
4️⃣ Keterbatasan Data Terintegrasi
Walaupun regulasi mengamanatkan sistem data, ketersediaan data komprehensif terkait distribusi sekolah inklusi, profil siswa ABK, serta capaian belajar masih terbatas.
Tantangan Budaya dan Persepsi Sosial
Selain faktor struktural, stigma
sosial terhadap anak berkebutuhan khusus masih menjadi hambatan.
Sebagian guru dan masyarakat masih memandang siswa ABK melalui paradigma defisit, bukan sebagai bagian dari keberagaman yang memperkaya lingkungan belajar. Kondisi ini memperlambat transformasi budaya sekolah menjadi benar-benar inklusif.
Rekomendasi Penguatan Kebijakan
Penelitian ini merekomendasikan
sejumlah langkah strategis:
- Pelatihan
rutin GPK dan guru reguler melalui kerja sama dengan perguruan tinggi
- Alokasi
anggaran khusus provinsi/kabupaten untuk fasilitas dan kuota ABK
- Pengembangan
sekolah inklusi prioritas di setiap kecamatan
- Evaluasi
implementasi berbasis studi empiris, bukan hanya kajian dokumen
- Integrasi
kebijakan pendidikan dengan layanan sosial dan kesehatan
Penguatan kapasitas guru dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Peluang di Era Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka membuka ruang
fleksibilitas pembelajaran yang lebih responsif terhadap keberagaman siswa.
Model pembelajaran berbasis proyek,
pendekatan kontekstual, serta pemanfaatan teknologi asistif berpotensi
memperkuat praktik inklusif di sekolah.
Namun, transformasi ini membutuhkan pendampingan berkelanjutan dan dukungan kebijakan lintas sektor.
Kesimpulan
Pendidikan inklusif di Kalimantan
Timur telah memiliki kerangka regulasi yang cukup komprehensif, terutama
melalui Pergub No. 17 Tahun 2023.
Namun, implementasi masih menghadapi
tantangan pada aspek sumber daya manusia, fasilitas fisik, data terintegrasi,
serta perubahan budaya sekolah.
Transformasi dari komitmen normatif menuju praktik inklusif yang nyata membutuhkan sinergi pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat sipil.
Profil Penulis
- Nurlaili- Universitas Mulawarman
- Herpina M. Sianturi- Universitas Mulawarman
- Yuli Wulandari- Universitas Mulawarman
- Yunita Sari- Universitas Mulawarman
Sumber Penelitian
Nurlaili, Sianturi, H. M., Wulandari, Y., & Sari, Y. (2026). Analysis of Inclusive Education Policy in Kalimantan Province East: A Systematic Literature Review of Regional Regulation Document. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 2, 93–108.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i2.265
URL: https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels

0 Komentar