Jakarta— Profit Tinggi Mendorong Penghindaran
Pajak Perusahaan Makanan dan Minuman di Bursa Efek Indonesia. Penelitian yang
dilakukan oleh Lalu Patriawan Alwih dan Ronny Andesto dari Program Studi
Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana, dan
dipublikasikan pada Januari 2026 dalam International Journal of Business and
Applied Economics.
Penelitian yang dilakukan oleh Lalu
Patriawan Alwih dan Ronny Andesto menemukan bahwa tingkat keuntungan perusahaan
menjadi faktor utama yang mendorong praktik penghindaran pajak di sektor
makanan dan minuman Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa di sektor
makanan dan minuman, besarnya laba menjadi faktor utama yang mendorong strategi
penghindaran pajak. Di tengah upaya memperkuat penerimaan negara, temuan ini
menjadi pengingat bahwa pengawasan berbasis kinerja keuangan perlu terus
ditingkatkan agar sistem perpajakan berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Riset ini memberikan gambaran baru tentang perilaku perpajakan perusahaan publik di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Di saat pajak menjadi tulang punggung anggaran nasional, praktik penghindaran pajak oleh korporasi berpotensi mengurangi kapasitas fiskal negara.
Pajak
sebagai Penopang Utama Keuangan Negara
Di
Indonesia, lebih dari 75 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Data
Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa selama 2021–2023, penerimaan pajak
selalu mendominasi struktur pendapatan negara. Kondisi ini membuat keberhasilan
pembangunan nasional sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak, terutama
perusahaan.
Namun,
kepentingan pemerintah dan dunia usaha sering kali bertolak belakang. Negara
berupaya memaksimalkan penerimaan, sementara perusahaan berusaha meminimalkan
pengeluaran, termasuk pajak. Dalam konteks inilah praktik tax avoidance atau
penghindaran pajak muncul.
Penghindaran
pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah aturan perpajakan secara legal. Meski
tidak melanggar hukum, praktik ini kerap menimbulkan perdebatan karena
mengurangi potensi penerimaan negara. Laporan Tax Justice Network bahkan
memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar Rp68,7 triliun per tahun akibat
praktik tersebut.
Sektor
makanan dan minuman dipilih dalam penelitian ini karena tergolong industri
dengan pertumbuhan penjualan yang stabil dan tingkat profitabilitas tinggi,
sehingga memiliki potensi beban pajak yang besar.
Metode
Penelitian: Analisis 70 Perusahaan Selama Lima Tahun
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menganalisis laporan keuangan 70
perusahaan sektor barang konsumsi primer, khususnya makanan dan minuman, yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020–2024.
Perusahaan
yang dipilih adalah emiten yang konsisten membukukan laba dan menerbitkan
laporan keuangan lengkap selama lima tahun berturut-turut. Data diperoleh dari
situs resmi BEI dan laman masing-masing perusahaan.
Peneliti
menguji empat variabel utama, yaitu:
- Profitabilitas
(kemampuan menghasilkan laba)
- Leverage
(tingkat penggunaan utang)
- Transfer
pricing (transaksi dengan pihak terafiliasi)
- Ukuran
perusahaan
Analisis
dilakukan menggunakan Moderating Regression Analysis (MRA) untuk melihat
pengaruh langsung maupun peran ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi.
Sebelum
pengujian hipotesis, data diuji melalui berbagai tahapan statistik untuk
memastikan keandalan hasil penelitian.
Temuan
Utama: Laba Menjadi Faktor Penentu
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tidak semua faktor yang diuji berpengaruh terhadap
praktik penghindaran pajak. Dari empat variabel utama, hanya profitabilitas
yang terbukti signifikan.
1.
Profitabilitas Meningkatkan Penghindaran Pajak
Penelitian
menemukan bahwa perusahaan dengan tingkat laba tinggi cenderung lebih aktif
melakukan penghindaran pajak. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin
besar pula dorongan manajemen untuk menekan beban pajak.
Hal
ini terjadi karena laba menjadi dasar perhitungan pajak. Ketika laba meningkat,
kewajiban pajak ikut naik, sehingga perusahaan terdorong mencari strategi
efisiensi pajak.
Namun,
peneliti juga mencatat bahwa perusahaan dengan kinerja keuangan yang kuat
cenderung lebih berhati-hati, karena harus mempertimbangkan risiko reputasi dan
sanksi.
2.
Leverage Tidak Berpengaruh Signifikan
Tingkat
utang perusahaan tidak terbukti memengaruhi praktik penghindaran pajak. Meski
bunga utang dapat mengurangi laba kena pajak, perusahaan makanan dan minuman
umumnya menggunakan utang secara moderat.
Selain
itu, regulasi pemerintah yang membatasi rasio utang terhadap modal membuat
perusahaan enggan memanfaatkan utang secara berlebihan untuk tujuan pajak.
3.
Transfer Pricing Bukan Faktor Penentu
Penelitian
ini juga menemukan bahwa transfer pricing tidak berpengaruh signifikan terhadap
penghindaran pajak. Hal ini diduga karena semakin ketatnya pengawasan
pemerintah terhadap transaksi afiliasi.
Sebagian besar perusahaan dalam sampel juga berorientasi domestik, sehingga memiliki keterbatasan dalam memanfaatkan transfer pricing lintas negara.
4.
Ukuran Perusahaan Tidak Memperkuat Pengaruh Variabel Lain
Ukuran
perusahaan tidak terbukti memperkuat atau memperlemah pengaruh profitabilitas,
leverage, maupun transfer pricing terhadap penghindaran pajak. Artinya,
perusahaan besar maupun kecil memiliki kecenderungan yang relatif sama dalam
strategi perpajakan.
Dampak
bagi Kebijakan dan Dunia Usaha
Temuan
ini memberikan masukan penting bagi pemerintah, otoritas pajak, dan pelaku
usaha.
Bagi
pemerintah, hasil penelitian ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap
perusahaan dengan profit tinggi perlu diperkuat. Perusahaan-perusahaan inilah
yang paling berpotensi melakukan penghindaran pajak.
Bagi
otoritas pajak, penelitian ini dapat menjadi dasar untuk mengembangkan sistem
pengawasan berbasis risiko, dengan fokus pada emiten yang memiliki tingkat
profitabilitas tinggi.
Bagi
dunia usaha, temuan ini menjadi pengingat bahwa strategi efisiensi pajak harus
tetap mempertimbangkan aspek kepatuhan, transparansi, dan reputasi jangka
panjang.
Peneliti
menekankan bahwa “perusahaan dengan kinerja keuangan kuat cenderung memilih
jalur kepatuhan dibandingkan praktik agresif yang berisiko merusak citra.”
Pandangan
Peneliti
Lalu
Patriawan Alwih dan Ronny Andesto menilai bahwa faktor struktural dan regulasi
saat ini cukup efektif membatasi penggunaan utang dan transfer pricing sebagai
alat penghindaran pajak.
Namun,
profitabilitas tetap menjadi tantangan utama. Ketika laba meningkat, tekanan
untuk mengelola beban pajak juga ikut meningkat.
Mereka juga mengakui bahwa masih terdapat keterbatasan dalam penelitian ini, terutama terkait variabel moderasi lain seperti tata kelola perusahaan dan karakteristik industri.
Profil
Singkat Penulis
- Lalu
Patriawan Alwih, S.E., M.Ak. - Universitas Mercu Buana.
- Ronny Andesto, S.E., M.Ak., Ph.D. - Universitas Mercu Buana.
Sumber
Penelitian
Alwih,
Ronny.The Effect of Profitability, Leverage, and Transfer Pricing on Tax
Avoidance, with Company Size as a Moderating Variable
International Journal of Business and Applied Economics (IJBAE)Volume 5,
Nomor 1, 2026, Halaman 487–504
DOI:https://doi.org/10.55927/ijbae.v5i1.572
URL: https://nblformosapublisher.org/index.php/ijbae
.png)
0 Komentar