Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Transfer Pricing terhadap Penghindaran Pajak, dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Moderasi (Pada Perusahaan Makanan dan Minuman di BEI, 2020–2024)

Ilustrasi by AI

Jakarta Profit Tinggi Mendorong Penghindaran Pajak Perusahaan Makanan dan Minuman di Bursa Efek Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Lalu Patriawan Alwih dan Ronny Andesto dari Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana, dan dipublikasikan pada Januari 2026 dalam International Journal of Business and Applied Economics.

Penelitian yang dilakukan oleh Lalu Patriawan Alwih dan Ronny Andesto menemukan bahwa tingkat keuntungan perusahaan menjadi faktor utama yang mendorong praktik penghindaran pajak di sektor makanan dan minuman Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa di sektor makanan dan minuman, besarnya laba menjadi faktor utama yang mendorong strategi penghindaran pajak. Di tengah upaya memperkuat penerimaan negara, temuan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan berbasis kinerja keuangan perlu terus ditingkatkan agar sistem perpajakan berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

Riset ini memberikan gambaran baru tentang perilaku perpajakan perusahaan publik di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Di saat pajak menjadi tulang punggung anggaran nasional, praktik penghindaran pajak oleh korporasi berpotensi mengurangi kapasitas fiskal negara.

Pajak sebagai Penopang Utama Keuangan Negara

Di Indonesia, lebih dari 75 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa selama 2021–2023, penerimaan pajak selalu mendominasi struktur pendapatan negara. Kondisi ini membuat keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak, terutama perusahaan.

Namun, kepentingan pemerintah dan dunia usaha sering kali bertolak belakang. Negara berupaya memaksimalkan penerimaan, sementara perusahaan berusaha meminimalkan pengeluaran, termasuk pajak. Dalam konteks inilah praktik tax avoidance atau penghindaran pajak muncul.

Penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah aturan perpajakan secara legal. Meski tidak melanggar hukum, praktik ini kerap menimbulkan perdebatan karena mengurangi potensi penerimaan negara. Laporan Tax Justice Network bahkan memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar Rp68,7 triliun per tahun akibat praktik tersebut.

Sektor makanan dan minuman dipilih dalam penelitian ini karena tergolong industri dengan pertumbuhan penjualan yang stabil dan tingkat profitabilitas tinggi, sehingga memiliki potensi beban pajak yang besar.

Metode Penelitian: Analisis 70 Perusahaan Selama Lima Tahun

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menganalisis laporan keuangan 70 perusahaan sektor barang konsumsi primer, khususnya makanan dan minuman, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020–2024.

Perusahaan yang dipilih adalah emiten yang konsisten membukukan laba dan menerbitkan laporan keuangan lengkap selama lima tahun berturut-turut. Data diperoleh dari situs resmi BEI dan laman masing-masing perusahaan.

Peneliti menguji empat variabel utama, yaitu:

  • Profitabilitas (kemampuan menghasilkan laba)
  • Leverage (tingkat penggunaan utang)
  • Transfer pricing (transaksi dengan pihak terafiliasi)
  • Ukuran perusahaan

Analisis dilakukan menggunakan Moderating Regression Analysis (MRA) untuk melihat pengaruh langsung maupun peran ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi.

Sebelum pengujian hipotesis, data diuji melalui berbagai tahapan statistik untuk memastikan keandalan hasil penelitian.

Temuan Utama: Laba Menjadi Faktor Penentu

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua faktor yang diuji berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Dari empat variabel utama, hanya profitabilitas yang terbukti signifikan.

1. Profitabilitas Meningkatkan Penghindaran Pajak

Penelitian menemukan bahwa perusahaan dengan tingkat laba tinggi cenderung lebih aktif melakukan penghindaran pajak. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin besar pula dorongan manajemen untuk menekan beban pajak.

Hal ini terjadi karena laba menjadi dasar perhitungan pajak. Ketika laba meningkat, kewajiban pajak ikut naik, sehingga perusahaan terdorong mencari strategi efisiensi pajak.

Namun, peneliti juga mencatat bahwa perusahaan dengan kinerja keuangan yang kuat cenderung lebih berhati-hati, karena harus mempertimbangkan risiko reputasi dan sanksi.

2. Leverage Tidak Berpengaruh Signifikan

Tingkat utang perusahaan tidak terbukti memengaruhi praktik penghindaran pajak. Meski bunga utang dapat mengurangi laba kena pajak, perusahaan makanan dan minuman umumnya menggunakan utang secara moderat.

Selain itu, regulasi pemerintah yang membatasi rasio utang terhadap modal membuat perusahaan enggan memanfaatkan utang secara berlebihan untuk tujuan pajak.

3. Transfer Pricing Bukan Faktor Penentu

Penelitian ini juga menemukan bahwa transfer pricing tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini diduga karena semakin ketatnya pengawasan pemerintah terhadap transaksi afiliasi.

Sebagian besar perusahaan dalam sampel juga berorientasi domestik, sehingga memiliki keterbatasan dalam memanfaatkan transfer pricing lintas negara.

4. Ukuran Perusahaan Tidak Memperkuat Pengaruh Variabel Lain

Ukuran perusahaan tidak terbukti memperkuat atau memperlemah pengaruh profitabilitas, leverage, maupun transfer pricing terhadap penghindaran pajak. Artinya, perusahaan besar maupun kecil memiliki kecenderungan yang relatif sama dalam strategi perpajakan.

Dampak bagi Kebijakan dan Dunia Usaha

Temuan ini memberikan masukan penting bagi pemerintah, otoritas pajak, dan pelaku usaha.

Bagi pemerintah, hasil penelitian ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan dengan profit tinggi perlu diperkuat. Perusahaan-perusahaan inilah yang paling berpotensi melakukan penghindaran pajak.

Bagi otoritas pajak, penelitian ini dapat menjadi dasar untuk mengembangkan sistem pengawasan berbasis risiko, dengan fokus pada emiten yang memiliki tingkat profitabilitas tinggi.

Bagi dunia usaha, temuan ini menjadi pengingat bahwa strategi efisiensi pajak harus tetap mempertimbangkan aspek kepatuhan, transparansi, dan reputasi jangka panjang.

Peneliti menekankan bahwa “perusahaan dengan kinerja keuangan kuat cenderung memilih jalur kepatuhan dibandingkan praktik agresif yang berisiko merusak citra.”

Pandangan Peneliti

Lalu Patriawan Alwih dan Ronny Andesto menilai bahwa faktor struktural dan regulasi saat ini cukup efektif membatasi penggunaan utang dan transfer pricing sebagai alat penghindaran pajak.

Namun, profitabilitas tetap menjadi tantangan utama. Ketika laba meningkat, tekanan untuk mengelola beban pajak juga ikut meningkat.

Mereka juga mengakui bahwa masih terdapat keterbatasan dalam penelitian ini, terutama terkait variabel moderasi lain seperti tata kelola perusahaan dan karakteristik industri.

Profil Singkat Penulis

  • Lalu Patriawan Alwih, S.E., M.Ak. - Universitas Mercu Buana.
  • Ronny Andesto, S.E., M.Ak., Ph.D. - Universitas Mercu Buana.

Sumber Penelitian

Alwih, Ronny.The Effect of Profitability, Leverage, and Transfer Pricing on Tax Avoidance, with Company Size as a Moderating Variable
International Journal of Business and Applied Economics (IJBAE)Volume 5, Nomor 1, 2026, Halaman 487–504
DOI:
https://doi.org/10.55927/ijbae.v5i1.572                                                                                 URL: https://nblformosapublisher.org/index.php/ijbae


Posting Komentar

0 Komentar