Mahkamah Konstitusi Kian Progresif Tafsirkan UUD, Ini Temuan Riset Terbaru

ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS- Riau- Praktik penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia semakin dinamis dan progresif dalam sejumlah putusan terbaru. Hal ini terungkap dalam riset yang dilakukan oleh Muhammad Husnu Abadi dari Universitas Islam Riau dan dipublikasikan tahun 2026 di Formosa Journal of Science and Technology. Studi ini menyoroti bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi terpaku pada pembacaan tekstual Undang-Undang Dasar 1945, tetapi aktif membangun makna konstitusi sesuai konteks sosial, politik, dan kebutuhan kebijakan nasional.

Penelitian ini menjadi penting karena putusan MK berdampak langsung pada sistem ketatanegaraan, demokrasi elektoral, hingga perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam beberapa perkara strategis, arah tafsir MK dinilai membentuk evolusi hukum tata negara Indonesia.

Mengapa Penafsiran Konstitusi Penting?

Sejak amandemen UUD 1945, MK berperan sebagai penjaga konstitusi. Setiap undang-undang dapat diuji kesesuaiannya terhadap UUD. Namun, persoalannya bukan hanya apakah suatu norma melanggar konstitusi, melainkan bagaimana konstitusi itu sendiri dimaknai.

Secara global, pengadilan konstitusi di berbagai negara semakin mengadopsi pendekatan teleologis—yakni menafsirkan konstitusi berdasarkan tujuan dan nilai yang ingin dicapai, bukan semata-mata bunyi pasal. Riset Abadi menunjukkan bahwa pola serupa kini semakin dominan dalam praktik MK Indonesia.

Enam Putusan Kunci yang Dianalisis

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus terhadap enam putusan penting MK, yaitu:

  1. Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 (UU Cipta Kerja)
  2. Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 (UU Pemilu)
  3. Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 (UU Pemilu)
  4. Putusan No. 62/PUU-XIX/2021 (UU KPK)
  5. Putusan No. 69/PUU-XX/2022 (UU Ibu Kota Negara)
  6. Putusan No. 46/PUU-XIV/2016 (UU Perkawinan)

Seluruh putusan dianalisis melalui kajian pertimbangan hukum hakim, metode tafsir yang digunakan, serta kecenderungan antara judicial activism (peran aktif hakim) dan judicial restraint (pembatasan diri hakim).

Tafsir Teleologis Jadi Pendekatan Dominan

Hasil riset menunjukkan bahwa dalam perkara strategis yang berdampak besar pada kebijakan nasional, MK cenderung menggunakan tafsir teleologis. Artinya, hakim menempatkan tujuan konstitusi sebagai dasar utama penilaian.

Dalam putusan UU Cipta Kerja dan UU Ibu Kota Negara, misalnya, MK tidak hanya menguji prosedur pembentukan undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas sistem hukum, kepentingan pembangunan nasional, serta prinsip negara hukum.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa MK melihat konstitusi sebagai instrumen hidup yang harus adaptif terhadap tantangan zaman.

Tafsir Progresif dan Perluasan Hak

Dalam perkara yang menyangkut hak konstitusional warga negara, MK bahkan melangkah lebih jauh dengan tafsir progresif. Pada Putusan No. 46/PUU-XIV/2016 terkait UU Perkawinan, MK memperluas makna perlindungan hak anak dan keluarga dengan mempertimbangkan perkembangan nilai sosial di masyarakat.

Menurut Abadi, pola ini menunjukkan bahwa MK tidak lagi sekadar “negative legislator” yang membatalkan norma, tetapi juga aktor konstitusional yang membentuk konstruksi makna baru dalam hukum tata negara.

Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu juga memperlihatkan pergeseran makna konstitusional melalui interpretasi yang lebih aktif, khususnya terkait desain demokrasi elektoral dan efektivitas sistem pemerintahan.

Antara Judicial Activism dan Judicial Restraint

Meski progresif dalam sejumlah perkara, MK tidak selalu konsisten menggunakan pendekatan aktivis. Dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019, MK justru menahan diri dan menegaskan bahwa desain sistem pemilu merupakan wilayah “open legal policy” pembentuk undang-undang.

Temuan ini menunjukkan bahwa MK memilih pendekatan secara kontekstual. Dalam isu yang dianggap menyangkut stabilitas politik dan pembagian kekuasaan, MK cenderung berhati-hati. Sebaliknya, dalam isu yang menyentuh hak konstitusional dan kepentingan publik yang mendesak, MK lebih progresif.

Menurut Abadi, variasi ini mencerminkan strategi institusional MK dalam menjaga legitimasi sekaligus mempertahankan relevansi konstitusi.

Tantangan Konsistensi Metodologi

Meski adaptif, penelitian ini juga menemukan adanya inkonsistensi metodologis antarputusan. Dalam isu yang serupa, pendekatan tafsir yang digunakan bisa berbeda secara signifikan.

Perbedaan tajam antara pendekatan restraint dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 dan pendekatan progresif dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan belum adanya parameter metodologis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai pedoman tetap.

Kondisi ini berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan menurunkan prediktabilitas putusan. Di sisi lain, fleksibilitas tafsir juga memungkinkan MK merespons dinamika sosial-politik secara lebih efektif.

Dampak bagi Sistem Ketatanegaraan

Riset ini menegaskan bahwa dinamika penafsiran konstitusi oleh MK berkontribusi langsung pada evolusi hukum tata negara Indonesia. MK tidak hanya menguji undang-undang, tetapi juga membentuk arah praktik konstitusional nasional.

Implikasinya meluas ke berbagai sektor:

  • Kebijakan publik: Putusan MK dapat memengaruhi desain regulasi strategis seperti pemilu, pemberantasan korupsi, dan pembangunan ibu kota negara.
  • Perlindungan hak warga negara: Tafsir progresif memperluas jaminan hak konstitusional.
  • Stabilitas demokrasi: Pilihan antara activism dan restraint berdampak pada keseimbangan kekuasaan antar-lembaga negara.

Bagi pembentuk undang-undang, temuan ini menjadi pengingat bahwa argumentasi konstitusional yang kuat semakin penting dalam setiap produk legislasi.

Profil Penulis

Muhammad Husnu Abadi, S.H., M.H., adalah dosen dan peneliti hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Bidang keahliannya meliputi hukum konstitusi, peradilan konstitusional, dan teori penafsiran hukum. Penelitiannya berfokus pada dinamika putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan demokrasi konstitusional di Indonesia.

Sumber Penelitian

Muhammad Husnu Abadi. “Constitutional Interpretation Dynamics in Recent Decisions of the Constitutional Court of Indonesia.” Formosa Journal of Science and Technology, Vol. 5, No. 2, 2026, hlm. 413–426.
URL : https://journalfjst.my.id/index.php/fjst

Artikel ini menegaskan satu hal penting: konstitusi bukan sekadar teks, melainkan ruang tafsir yang terus bergerak—dan Mahkamah Konstitusi kini berada di pusat pergerakan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar