Dalam penelitian ini, kebebasan akademik dipahami bukan hanya sebagai hak individu dosen atau peneliti, tetapi sebagai kondisi epistemik yang memungkinkan pengetahuan berkembang secara kritis dan rasional. Tanpa ruang bebas untuk menguji gagasan, berdebat, dan mengkritik dogma, ilmu pengetahuan berisiko mandek atau terseret kepentingan non-ilmiah.
Peneliti menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab. Kebebasan akademik yang dijalankan tanpa kehati-hatian justru dapat memperparah kekacauan informasi, terutama jika klaim ilmiah disampaikan tanpa verifikasi yang memadai atau tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.
Tanggung Jawab Epistemik sebagai Penyeimbang
Penelitian ini menegaskan bahwa tanggung jawab epistemik tidak hanya berada di tingkat individu, tetapi juga melekat pada universitas sebagai institusi. Perguruan tinggi bertanggung jawab menjaga integritas riset, membangun budaya akademik yang transparan, serta memastikan bahwa proses ilmiah dapat dipahami publik.
Dalam lingkungan digital yang rawan disinformasi, kegagalan menjalankan tanggung jawab ini berpotensi mempercepat penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sains dan pendidikan tinggi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur dan analisis konseptual. Mereka menelaah berbagai jurnal internasional, buku akademik, serta teori filsafat pendidikan dan epistemologi yang relevan dengan kebebasan akademik, otoritas ilmiah, dan fenomena post-truth.
Pendekatan ini memungkinkan menyusun sintesis normatif yang menjelaskan hubungan saling ketergantungan antara kebebasan akademik dan tanggung jawab epistemik dalam konteks sosial kontemporer.
Beberapa temuan penting dari penelitian ini antara lain:
- Kebebasan akademik dan tanggung jawab epistemik bersifat ko-konstitutif
- Era post-truth melemahkan legitimasi universitas.
- Algoritma media sosial dan budaya viral.
- Universitas perlu membangun etika kelembagaan.
- Pendidikan kritis dan komunikasi publik sains.
Implikasi penelitian ini sangat luas. Bagi dunia pendidikan, temuan ini menegaskan pentingnya membekali mahasiswa dengan literasi kritis, bukan sekadar pengetahuan teknis. Mahasiswa perlu memahami bagaimana pengetahuan ilmiah diuji, diverifikasi, dan diperdebatkan.
Bagi pembuat kebijakan, penelitian ini memberikan peringatan bahwa intervensi berlebihan terhadap universitas, baik secara politik maupun administratif, berisiko melemahkan fungsi epistemik pendidikan tinggi. Sebaliknya, kebijakan yang mendukung transparansi, kebebasan berpikir, dan komunikasi ilmiah justru memperkuat kepercayaan publik.
Penelitian ini juga mendorong universitas untuk lebih aktif menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui riset kolaboratif dan komunikasi publik yang inklusif. Dengan melibatkan publik sebagai mitra pengetahuan, jarak antara akademisi dan masyarakat dapat dipersempit.
Winda Purwaning Suhairiya, M.Pd.
Dosen Filsafat Pendidikan dan Epistemologi, Universitas Negeri Malang.
Bidang keahlian: Filsafat Pendidikan dan Epistemologi.
Agung Winarno, Ph.D.
Guru Besar di Universitas Negeri Malang, fokus pada kebijakan pendidikan tinggi dan etika akademik.
Dr. Subagyo, M.Hum.
Akademisi Universitas Negeri Malang yang meneliti Filsafat Ilmu dan Kajian Kritis Pendidikan.
Sumber Penelitian

0 Komentar