Subscribe Us

Breaking News

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Sumber: Facebook Nadiem Makarim

FORMOSA NEWS - Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penahanan dilakukan sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba dengan masa tahanan awal 20 hari.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Permendikbud No. 5 Tahun 2021, yang mengatur spesifikasi perangkat hanya untuk Chromebook. Padahal, hasil uji coba awal menunjukkan perangkat tersebut tidak sepenuhnya cocok digunakan di daerah dengan akses internet terbatas.

Dari kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun atau setara lebih dari 120 juta dolar AS. Penyidik juga mengungkap adanya enam kali pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia. Namun, Google menegaskan bahwa transaksi penjualan Chromebook kepada pemerintah dilakukan melalui pihak reseller, bukan langsung dengan perusahaan.

Nadiem membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan menjagaku,” ucapnya saat dikawal menuju tahanan Kejagung.

Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menduga penetapan tersebut sengaja dilakukan pada momen tertentu agar menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan kekayaan Nadiem mencapai Rp 600 miliar per Februari 2025. Namun sejumlah laporan media juga menyebut ia pernah memiliki aset hingga Rp 4,8 triliun, sehingga menimbulkan perdebatan di ruang publik.

Nadiem Makarim sebelumnya dikenal luas sebagai pendiri perusahaan teknologi Gojek sebelum bergabung ke kabinet Presiden Joko Widodo pada 2019. Ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan hingga 2024 dengan berbagai program digitalisasi pendidikan, termasuk kebijakan pengadaan Chromebook yang kini menyeretnya ke kasus hukum.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari lingkaran proyek pengadaan Chromebook tersebut.


Tidak ada komentar