| Sumber: Facebook Wulan |
FORMOSA NEWS - Mojokerto – Kasus mutilasi sadis yang mengguncang Mojokerto akhirnya mulai terungkap. Puluhan potongan tubuh manusia ditemukan warga di kawasan semak-semak jalur Pacet–Cangar, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025).
Potongan tubuh yang jumlahnya mencapai 65 hingga 76 bagian tersebut terdiri dari kulit kepala, telapak tangan, potongan tulang, otot, hingga lemak. Warga yang menemukan temuan mengerikan itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Melalui identifikasi sidik jari yang dipindai lewat sistem Mambis, korban diketahui bernama TAS (25), perempuan asal Desa Made, Kabupaten Lamongan, yang berdomisili di Surabaya. Pihak keluarga pun telah mengonfirmasi identitas korban tersebut.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 14 jam setelah penemuan jasad, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial Alvi Maulana (24) di kamar kosnya di Surabaya, Minggu dini hari (7/9/2025). Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua betis.
Kapolres Mojokerto mengungkapkan, motif pelaku dilatarbelakangi oleh kekesalan terhadap korban. Pertengkaran kerap terjadi karena korban sering mengunci kamar kos hingga membuat pelaku merasa marah. Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk leher korban hingga tewas, lalu memutilasi jasad di kamar mandi kos. Potongan tubuh kemudian dibuang di sepanjang jalur Pacet, sebagian disimpan di kamar kos, bahkan ada yang dikubur di depan kos pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pernah bekerja sebagai jagal hewan sehingga paham teknik memotong tulang dan daging. Hal ini memudahkan aksinya dalam memutilasi tubuh korban menjadi puluhan bagian.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
0 Komentar