DPW Rampas 08 Berdaulat Desak Penimbunan Hutan Mangrove oleh PT. CPI di Pulau Sicanang agar Dihentikan Karena tidak Melengkapi Segala Ijin Administrasi

Muti Amanda Chairiyah
By -
0


FORMOSA NEWS - Belawan - Sumatera Utara, Disamping penimbunan Hutan Mangrove yang benar benar sudah merusak lingkungan dan telah membuat semakin menipisnya hutan Bakau tanpa adanya perizinan dari Dinas lingkungan hidup yang dikerjakan oleh PT Canang Palma Indonesia dijalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan banyak nya pihak pihak lain mendesak agar perusahaan menghentikan kegiatan karena keberadaan hutan mangrove ini merupakan sebagai kawasan resapan air untuk mencegah banjir Rob didaerah tersebut.
Penimbunan juga di duga jelas tidak mempunyai izin terlihat dari adanya penembokan pagar oleh perusahaan yaitu menyalahi izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski jadi perbincangan dikalangan publik bahkan instansi pemerintahan melalui Wakil ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, turut juga ketua komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, beserta anggota Dewan lainnya yakni Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, Dame Duma Sari Hutagalung dan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim) kota Medan serta Dinas lingkungan hidup (DLH) maupun Satpol PP, juga pihak kecamatan tidak membuat rasa Gentar pihak perusahaan meski disampaikan tindakan tegas karena telah menyalahi Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan dihutan lindung dan hutan produksi.


Merasa gerah atas Sikap PT. CPI yang sudah merusak lingkungan atas penimbunan hutan Mangrove, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rampas 08 Berdaulat, Bambang Mulyadi angkat bicara dan nyatakan sikap tegas dan telah menyampaikan permasalahan ini kepada  Bapak Ade Jona Prasetyo Anggota DPR RI Komisi XII yang merupakan Dewan Pembina Rampas 08 Berdaulat untuk dapat menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan. Bagi para pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini, silahkan bermain kami akan tetap bawa dan sampaikan ini ke Istana kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak H.Prabowo Subianto " jelas Bambang kepada awak media. (Kamis 12/6/2025)

Melalui hubungan Via Telepon seluler pihak perusahaan inisial Akuang saat dikonfirmasi oleh Bambang menjelaskan bahwasanya mereka sudah mengantongi izin kesemuanya, tetapi beliau tidak bisa menunjukkan. Kita berharap melalui Bapak Ade Jona permasalahan penimbunan hutan Mangrove yang sudah merusak ekosistem laut ini dapat terselesaikan dan membuat sangsi tindak tegas ke perusahaan dengan apa yang sudah dikerjakan selama ini.

Jurnalis: Junianto Marbun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)