FORMOSA NEWS, Jakarta - "Ya kita serahkan kepada polisi. Supaya mengungkap tuntas itu supaya jangan ada kualitas dari masyarakat," kata Yasonna di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Yasonna pun mencontohkan di negara Amerika Serikat pernah ada kejadian dimana seseorang dihukum, namun salah. Akhirnya orang tersebut pun dibebaskan.
"Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah terjadi kejadian yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya," sebutnya.
Yasonna mengatakan polisi harus bekerja keras dan cepat mengungkap tuntas kasus ini. Hal itu agar tidak ada dampak buruk bagi masyarakat dalam kasus ini.
"Dalam keadaan seperti ini polisi harus benar-benar bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan berbohong nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat. Kecurigaan-kecurigaan," ucapnya.
Seperti diketahui, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula polisi setelah melakukan penyelidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.
Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.
Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa pemanggilan umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, Majelis Hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.**
Editor : Muti Amanda
Posting Komentar
0Komentar