Transformasi digital di berbagai lembaga publik dan swasta meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi sekaligus memperbesar risiko pelanggaran privasi
Digitalisasi layanan publik, perbankan, kesehatan, hingga e-commerce memang menciptakan efisiensi yang tinggi
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif
Hasil analisis menunjukkan beberapa temuan penting terkait pelindungan data pribadi:
- Efektivitas pelindungan data sangat bergantung pada kepatuhan pengendali data, keamanan pemrosesan, kejelasan kewajiban hukum, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif
. - UU PDP mewajibkan setiap pengendali data untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah, seperti persetujuan eksplisit, pelaksanaan perjanjian, atau kepentingan publik
. - Penggunaan pihak ketiga atau vendor penyedia layanan awan (cloud) tidak menghilangkan tanggung jawab hukum pengendali utama atas pengamanan data
. - Ketika terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali wajib memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya $3 \times 24$ jam kepada subjek data dan lembaga berwenang
.
Dominicus Djoko Budi Susilo menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah teknis keamanan teknologi informasi semata, melainkan kewajiban hukum institusional yang harus diintegrasikan sejak tahap perancangan sistem (privacy by design)
Profil Singkat Penulis
- Nama Lengkap: Dominicus Djoko Budi Susilo, S.H., M.H.
- Afiliasi Universitas: Universitas Terbuka, Indonesia
- Bidang Keahlian: Hukum Pelindungan Data Pribadi, Hukum Perjanjian, dan Hukum Teknologi Elektronik
Sumber Penelitian
- Judul Artikel Jurnal: Personal Data Protection and Legal Accountability in the Digital Transformation of Public and Private Institutions
- Nama Jurnal: International Journal of Integrated Science and Technology (IJIST)
- Tahun Publikasi: 2026
- DOI:
https://doi.org/10.59890/ijist.v4i9.51 - URL Resmi:
https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijist
0 Komentar