Transformasi Digital Menuntut Penguatan Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi by AI

Transformasi digital di berbagai lembaga publik dan swasta meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi sekaligus memperbesar risiko pelanggaran privasi. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Dominicus Djoko Budi Susilo dari Universitas Terbuka menganalisis konstruksi hukum pelindungan data pribadi serta pertanggungjawaban hukum institusi dalam penerapan sistem digital. Studi yang diterbitkan pada September 2026 ini menekankan pentingnya tata kelola dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi hak-hak subjek data.

Digitalisasi layanan publik, perbankan, kesehatan, hingga e-commerce memang menciptakan efisiensi yang tinggi. Namun, perkembangan ini juga memicu risiko pemrosesan data tanpa izin, kebocoran informasi, serta pelanggaran privasi. Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif. Kendati demikian, regulasi tertulis saja belum cukup menjamin perlindungan yang efektif tanpa adanya kejelasan kewajiban hukum, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas institusional saat terjadi pelanggaran.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif tanpa melibatkan responden atau informan.

Hasil analisis menunjukkan beberapa temuan penting terkait pelindungan data pribadi:

  • Efektivitas pelindungan data sangat bergantung pada kepatuhan pengendali data, keamanan pemrosesan, kejelasan kewajiban hukum, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif.
  • UU PDP mewajibkan setiap pengendali data untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah, seperti persetujuan eksplisit, pelaksanaan perjanjian, atau kepentingan publik.
  • Penggunaan pihak ketiga atau vendor penyedia layanan awan (cloud) tidak menghilangkan tanggung jawab hukum pengendali utama atas pengamanan data.
  • Ketika terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali wajib memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya $3 \times 24$ jam kepada subjek data dan lembaga berwenang.

Dominicus Djoko Budi Susilo menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah teknis keamanan teknologi informasi semata, melainkan kewajiban hukum institusional yang harus diintegrasikan sejak tahap perancangan sistem (privacy by design). Pemerintah maupun sektor swasta perlu memperkuat tata kelola risiko, mitigasi, serta kepatuhan yang berkelanjutan agar transformasi digital berjalan selaras dengan perlindungan hak privasi masyarakat.

Profil Singkat Penulis

  • Nama Lengkap: Dominicus Djoko Budi Susilo, S.H., M.H.
  • Afiliasi Universitas: Universitas Terbuka, Indonesia
  • Bidang Keahlian: Hukum Pelindungan Data Pribadi, Hukum Perjanjian, dan Hukum Teknologi Elektronik

Sumber Penelitian

Posting Komentar

0 Komentar