Penelitian Ungkap Risiko Penyeragaman Birokrasi terhadap Keistimewaan Yogyakarta

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Yogyakarta - Implementasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 14 tahun menghadapi persoalan kelembagaan akibat semakin kuatnya standar administrasi nasional. Temuan ini disampaikan Ariyanti Luhur Tri Setyarini, peneliti hukum tata negara dan desentralisasi asimetris di Paniradya Kaistimewan DIY, bersama Vicki Dwi Purnomo dari Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Studi mereka menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan menemukan adanya kecenderungan pergeseran dari orientasi historis-kultural menuju kepatuhan administratif.

Penelitian yang diterbitkan pada 2026 dalam Jurnal Pengabdian Pancasila tersebut menyoroti hubungan antara status khusus Yogyakarta dan sistem birokrasi nasional. Para peneliti menyebut kondisi ini sebagai institutional drift, yaitu perubahan orientasi suatu lembaga secara bertahap akibat perubahan lingkungan regulasi dan praktik administratif tanpa harus mengubah aturan dasarnya.

Persoalan tersebut penting karena keistimewaan DIY memiliki dasar konstitusional. Pasal 18B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pengakuan tersebut kemudian diterjemahkan melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Keistimewaan Bukan Sekadar Administrasi

Setyarini dan Purnomo menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan keistimewaan tidak cukup dilihat dari ukuran administratif seperti kepatuhan terhadap prosedur, penyerapan anggaran, jumlah program, atau capaian birokrasi.

Menurut analisis mereka, keistimewaan Yogyakarta memiliki dimensi historis, sosial, dan kultural yang perlu tetap tercermin dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, terdapat perbedaan antara administrative success dan constitutional success. Keberhasilan administratif menunjukkan apakah suatu program berjalan sesuai prosedur, sedangkan keberhasilan konstitusional berkaitan dengan sejauh mana pelaksanaan kebijakan tetap menjaga tujuan rekognisi konstitusional yang menjadi dasar keistimewaan.

Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal kualitatif dengan menggabungkan analisis hukum, fenomenologi, hermeneutika konstitusional, dan historical institutionalism. Para peneliti mengembangkan Constitutional Recognition Interpretive Framework (CRIF) untuk melihat apakah pelaksanaan UU Keistimewaan DIY masih sesuai dengan tujuan konstitusional atau mengalami pergeseran orientasi.

Data penelitian berasal dari bahan hukum primer, regulasi, dokumen kebijakan, serta data Dana Keistimewaan. Analisis kemudian digunakan untuk melihat bagaimana aturan nasional berinteraksi dengan struktur dan kewenangan khusus yang dimiliki DIY.

Empat Bidang Menunjukkan Tantangan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan standardisasi administrasi terlihat dalam beberapa bidang utama.

Pertama, kelembagaan. Pembentukan Paniradya Kaistimewan serta penggunaan nomenklatur seperti Kapanewon, Kemantren, dan Kalurahan menunjukkan adanya diferensiasi kelembagaan yang mencerminkan karakter DIY. Namun, lembaga-lembaga tersebut tetap bekerja dalam sistem nasional yang mengharuskan perencanaan, penganggaran, pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan reformasi birokrasi.

Menurut penelitian, persoalannya bukan pada kebutuhan terhadap akuntabilitas. Tantangannya muncul ketika prosedur administratif justru menjadi ukuran utama keberhasilan keistimewaan.

Kedua, kebudayaan. UU Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu kewenangan keistimewaan DIY. Namun, penelitian menemukan risiko penyempitan makna kebudayaan apabila keberhasilannya terutama diukur berdasarkan jumlah kegiatan, anggaran, dan keluaran program.

Para peneliti mengusulkan agar kebudayaan dipahami sebagai nilai yang hidup dan menjadi dasar pembangunan sosial, ekonomi, pendidikan, tata ruang, serta kehidupan publik. Indikator keberhasilannya dapat mencakup keberlanjutan praktik budaya, regenerasi pelaku budaya, partisipasi masyarakat, dan penguatan modal sosial.

Ketiga, pertanahan. Penelitian melihat adanya pertemuan dua sistem hukum. UU Keistimewaan DIY memberikan konstruksi khusus terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, sementara sistem pertanahan nasional menekankan standardisasi status hak, kepastian subjek dan objek hukum, pendaftaran, serta administrasi pertanahan.

Para peneliti menyebut kondisi tersebut sebagai clash of legal rationalities. Mereka menilai pendaftaran tanah tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi prosesnya perlu dilakukan tanpa menghilangkan karakter historis, sosial, dan kultural tanah keistimewaan.

Keempat, tata ruang dan Dana Keistimewaan. Penelitian menyoroti interaksi antara filosofi tata ruang Yogyakarta, termasuk konsep Catur Gatra Tunggal dan Sumbu Filosofis, dengan sistem perizinan nasional. Pada sisi fiskal, pengelolaan Dana Keistimewaan dinilai masih kuat dipengaruhi ukuran teknokratis seperti penyerapan anggaran dan kepatuhan administratif.

Peneliti Usulkan Perubahan Ukuran Keberhasilan

Setyarini dan Purnomo merekomendasikan agar tata kelola keistimewaan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif. Mereka memperkenalkan konsep Asymmetric Constitutional Safeguard (ACS), yaitu mekanisme harmonisasi yang dapat memastikan penerapan regulasi nasional tetap mempertimbangkan kewenangan khusus DIY.

Penelitian juga mengusulkan collaborative asymmetric governance yang memberikan ruang kelembagaan kepada Pemerintah Daerah DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Kadipaten Pakualaman sesuai kedudukan serta kewenangan masing-masing.

Dalam pengelolaan Dana Keistimewaan, indikator kinerja juga diusulkan diperluas melalui pendekatan Social-Cultural Return on Investment (SCROI). Ukurannya dapat mencakup ketahanan budaya, keberlanjutan praktik budaya, perlindungan tanah, kualitas tata ruang, penguatan modal sosial, manfaat ekonomi masyarakat, serta kontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.

Secara keseluruhan, penelitian menyimpulkan bahwa tantangan utama Keistimewaan DIY setelah 14 tahun bukan lagi sekadar keberadaan dasar hukumnya, melainkan bagaimana mempertahankan substansi rekognisi konstitusional di tengah sistem administrasi nasional yang semakin terstandar.

Para peneliti menekankan bahwa standardisasi tetap dibutuhkan untuk menjamin akuntabilitas pemerintahan. Namun, menurut temuan penelitian, standardisasi tersebut perlu berjalan bersama diferensiasi kelembagaan agar karakter khusus DIY tetap terlindungi.

Profil Penulis

Ariyanti Luhur Tri Setyarini merupakan peneliti bidang hukum tata negara dan desentralisasi asimetris di Paniradya Kaistimewan DIY. Ia menjadi penulis korespondensi artikel ini.

Vicki Dwi Purnomo merupakan penulis kedua dan tercatat sebagai bagian dari Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Informasi gelar akademik lengkap dan bidang keahlian spesifik keduanya tidak dicantumkan dalam artikel sumber.

Sumber Penelitian

Judul: The Paradox of Asymmetric Decentralization in Indonesia: Institutional Drift and Bureaucratic Standardization in the Implementation of the Special Status of the Special Region of Yogyakarta

Penulis: Ariyanti Luhur Tri Setyarini dan Vicki Dwi Purnomo

Jurnal: Jurnal Pengabdian Pancasila (JPP)

Volume: 5, Nomor 3

Tahun: 2026, halaman 217–232

DOI: https://doi.org/10.55927/jpp.v5i3.26

Posting Komentar

0 Komentar