Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan untuk Mengungkap Kasus Perjudian Daring Berdasarkan Undang-Undang ITE: Analisis Teknis dan Hukum terhadap Bukti Forensik Digital

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Medan - Cyber Patrol dan Forensik Digital Jadi Kunci Utama Unkap Jaringan Judi Online. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Arief dan Dr. Ida Hanifah dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa penegakan hukum tindak pidana perjudian digital menuntut penguasaan forensik digital yang presisi, karena bukti elektronik sangat rentan rusak dan diubah. Temuan ini menjadi sangat penting di tengah masifnya dampak sosial-ekonomi akibat maraknya praktik perjudian berbasis platform digital.

Tantangan Nyata di Era Kejahatan Siber

Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran modus perjudian dari cara konvensional ke platform digital seperti situs web, aplikasi seluler, hingga media sosial. Kemudahan akses, sistem pembayaran digital, serta janji kerahasiaan identitas membuat praktik ini berkembang pesat dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak muda. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa masalah finansial, tetapi juga memicu gangguan psikologis, konflik rumah tangga, kejahatan lanjutan seperti pencurian, hingga praktik pencucian uang terorganisir. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang keras pendistribusian atau penyebaran konten perjudian elektronik. Kendati payung hukum sudah jelas, aparat penegak hukum berhadapan dengan hambatan lintas batas (cross-border), penggunaan Virtual Private Network (VPN), server luar negeri, dan akun anonim yang menyulitkan pelacakan identitas pelaku secara langsung.

Metode Penelitian Populer
Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris yang memadukan analisis regulasi dengan fakta praktik di lapangan. Peneliti menggabungkan analisis undang-undang, pendekatan konseptual, penelusuran kasus, serta pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber, ahli forensik digital, serta jaksa penuntut umum yang berpengalaman menangani kasus kejahatan siber. Sementara itu, data sekunder mencakup penelaahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU ITE, aturan teknis kepolisian, dan dokumen putusan pengadilan.

Temuan Utama Penelitian
Riset ini menguraikan tahapan krusial dan hambatan utama dalam proses penyidikan kejahatan judi online:

  • Dua Tahapan Utama Penyidikan: Penanganan diawali dengan tahap penyelidikan melalui patroli siber, analisis akun promosi, dan penelusuran transaksi digital, lalu dilanjutkan ke tahap penyidikan berupa penyitaan perangkat serta pemblokiran jalur keuangan.
  • Lima Langkah Forensik Digital: Untuk menjamin keabsahan bukti elektronik di persidangan, tim ahli harus menjalankan prosedur baku yang meliputi Identifikasi, Pengamanan (Preservation), Akuisisi data tanpa mengubah aslinya (Acquisition), Analisis metadata dan log sistem (Analysis), serta Pelaporan (Reporting).
  • Syarat Formal dan Material: Bukti digital seperti riwayat obrolan dan bukti transfer harus didapat melalui prosedur hukum yang sah serta terjaga keasliannya. Kesalahan kecil saat penyitaan—seperti membuka aplikasi tanpa teknik forensik—dapat mengubah struktur data dan membatalkan status bukti di pengadilan.
  • Pentingnya Chain of Custody: Rantai penguasaan bukti dari penanganan awal hingga persidangan harus tercatat secara mendetail untuk mencegah tuduhan manipulasi dari pihak terdakwa.
  • Hambatan Teknis dan Yuridis: Aparat menghadapi kendala seperti penggunaan rekening fiktif, server di luar negeri, data yang terenkripsi, serta keterbatasan fasilitas forensik digital di daerah.
Implikasi dan Dampak Real-World
Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi pemblokiran situs web saja tidak cukup untuk memberantas perjudian online. Penegak hukum disarankan menerapkan pendekatan follow the money dengan melacak aliran dana perbankan dan e-wallet, yang terbukti lebih efektif untuk membongkar jaringan bandar dibanding sekadar melacak akun anonim. Rekomendasi riset ini mendorong pembuat kebijakan untuk memperkuat kapasitas SDM penyidik siber, memodernisasi sarana forensik digital, serta memperluas kerja sama internasional (Mutual Legal Assistance) guna menjangkau server dan pelaku yang beroperasi dari luar negeri. Langkah-langkah ini sangat vital untuk melindungi stabilitas ekonomi masyarakat dan sistem keuangan nasional.

Profil Penulis
Muhammad Arief, S.H., M.H. adalah akademisi dan peneliti hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan fokus keahlian pada hukum acara pidana, hukum siber, dan pembuktian bukti digital.
Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H. adalah Dosen Tetap dan Peneliti Senior di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang ahli di bidang hukum pidana, penegakan hukum, dan studi sosiologi hukum.

Sumber Penelitian
Muhammad Arief, Ida Hanifah. The Investigation and Inquiry Process for Uncovering Online Gambling Cases Under the ITE Law: A Technical and Legal Analysis of Digital Forensic Evidence. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, hlm. 297-308
DOI : https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.199
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar